Unit V Ppa Polres Jember

Unit V Ppa Polres Jember Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Unit V Ppa Polres Jember, Government Organization, Jalan Kartini, No 17, Jember.

Melalui Program Inovatif Polres Jember yaitu NAWAKARYA TAMA (9 Sembilan program kerja utama) dengan salah satu programnya berupa POS PURNA (Polisi Peduli Perempuan dan Anak), Unit V (PPA) Sat Reskrim Polres Jember sebagai leading sector dalam bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kab. Jember memiliki peran dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum, penyelenggaraan dan penyidikan tindak pi

dana, serta fungsi lain diantaranya kerjasama dan koordinasi dengan Instansi terkait dalam mewujudkan Pelayanan Kepolisian yang Prima melalui kegiatan-kegiatan nyata.

03/04/2018
13/05/2016
13/05/2016

Maraknya pemberitaan media massa tentang “Kekerasan Seksual” tidak diimbangi dengan adanya edukasi terhadap masyarakat itu sendiri mengenai apa yang dimaksud dengan “Kekerasan Seksual”? sehingga pemberitaan yang dimaksud hanya akan bersifat informatif yang memunculkan kesan ambigu dan berdampak pada keresahan masyarakat itu sendiri, sebenarnya apa yang dimaksud dengan “Kekerasan Seksual” tersebut, serta bagaimana langkah kita sebagai upaya preemtive (pencegahan) maupun penanggulangan dan meminimalisir tindakan “Kekerasan Seksual” tersebut.?

Pengertian “Kekerasan Seksual”

Menurut Supardi & Sadarjoen yang dimaksud dengan “Kekerasan Seksual” pada dasarnya adalah setiap bentuk prilaku yang memiliki muatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat negatif seperti rasa malu, tersinggung, terhina, marah, kehilangan harga diri, kehilangan kesucian dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban, dalam kata lain kekerasan seksual dapat diartikan sebagai pemaksaan hubungan seksual melalui tindakan kekerasan dan atau ancaman kekerasan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan “Kekerasan Seksual” diartikan sebagai PERKOSAAN atau Verkrachting, sebagaimana pasal 285 KUHP berbunyi sbb :
--- Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pasal 291 ayat 2 KUHP ancaman pidananya menjadi 15 tahun jika pemerkosaan tersebut mengakibatkan korbannya mati.

Sedangkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UURI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak) yang dimaksud dengan “Kekerasan Seksual” adalah Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan tersebut sebagaimana pasal 81 dan 82 sbb :

Pasal 81 (Persetubuhan terhadap anak)
--- ayat (1) berbunyi : Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) serta ayat 3 berbunyi : bahwa pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga Kependidikan

Pasal 82 (Pencabulan terhadap anak)
--- ayat (1) berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) serta ayat 3 berbunyi : bahwa pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga Kependidikan

Dan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UURI No. 23 Tahun 2004, tentang PKDRT) yang dimaksud sebagai “Kekerasan Seksual” adalah Pemaksaan Hubungan Seksual sebagaimana pasal 46 berbunyi sbb :
--- Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enamjuta rupiah), dalam hal ini yang dimaksud dalam pasal 8 huruf a adalah Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu

Maka dalam upaya preemtive (pencegahan) maupun penanggulangan dan meminimalisir tindakan “Kekerasan Seksual” tersebut dibutuhkan peran Keluarga, Lingkungan dan Masyarakat diantaranya sbb :
--- Sebagai Orang Tua
1. Memberikan kasih sayang dan menjadi sarana komunikasi dalam keluarga.
2. Memberikan pengawasan terhadap anak dan keluarga baik secara langsung maupun tidak langsung. (pada anak berupa kegiatan dan pergaulan anak, lingkungan anak, apa yang ditonton utamanya bila menggunakan akses internet, dsb)
3. Pemberian s*x education terhadap anak di usia dini (yaitu pembelajaran terhadap anak diantaranya berupa pemahaman Tubuhmu adalah milikmu, Yang boleh dan tak boleh, "Memilih" rahasia, Perlindungan dari orang tua, dsb)
4. Hindari perlakuan fisik terhadap anak yang akan mempengaruhi tumbuh kembang anak (dapat berakibat pada anak sebagai pelaku)

--- Sebagai Lingkungan dan Masyarakat
1. Menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, nyaman dan peduli melalui komitmen bersama warga.
2. Mewajibkan tamu harap lapor 1 x 24 Jam.
3. Pengawasan bersama terhadap anak dan remaja melalui pemberdayaan pemuda di lingkungan.
4. Segera melaporkan apabila menemukan maupun mengetahui peristiwa/korban/tersangka (pelaku kejahatan).

”KEJAHATANSEKSUAL”/UNITV(PPA)

Sebagai wujud Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak serta implementasi dari program Polres Jember yaitu "POS PURNA" (...
11/05/2016

Sebagai wujud Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak serta implementasi dari program Polres Jember yaitu "POS PURNA" (Polisi Peduli Perempuan dan Anak), Unit V / PPA dan Humas Polres Jember menyelenggarakan PRESS RELEASE Pengungkapan Kasus Pemerkosaan, Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak tahun 2016 yang disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP M. SABILUL ALIF, S.H., S.I.I., M.Si. dan Kasat Reskrim BAMBANG WIJAYA, S.T.

Hal ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan POLISI melalui peran aktif masyarakat serta dukungan berbagai pihak dalam menekan kejahatan diwilayah hukum Polres Jember, khususnya pada kejahatan "ASUSILA" yang melibatkan korban 'Perempuan dan Anak'.

Untuk itu diharapkan kepada Masyarakat Kab. Jember dapat berhati-hati, dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal dan segera melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat apabila menemukan maupun mengetahui adanya peristiwa kejahatan maupun orang yang mencurigakan.

/PPA.SATRESKRIM.POLRESJEMBER.

28/04/2016

“Anak adalah Anugerah Tuhan”

Koran Sindowsnews, Tgl 1 maret 2016.
“Sesosok bayi yang baru dilahirkan dibuang di dekat Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo, Jawa Timur. saat ditemukan, bayi itu tampak kedinginan dan kondisinya kritis”

SUBHANALLAH, sungguh miris mendengar salah satu berita diatas dimana orang tua yang selayaknya menjaga, melindungi dan merawat tumbuh kembang anak dengan tega membuang “buah hati”nya ke tempat yang tidak selayaknya, dengan alasan ketidak siap-an menjadi orang tua, hubungan terlarang, atau karena faktor ekonomi dsb, berita diatas merupakan sebagian kecil dari jumlah kasus yang terjadi di beberapa daerah di jawa timur.

ANAK
Anak adalah anugerah sekaligus amanah yang diberikan Alloh SWT kepada setiap orang tua , maka sudah seharusnya sebagai manusia yang beragama memberikan perlakuan, perlindungan perawatan, pendidikan sehingga potensi dan tumbuh kembang anak dapat berjalan sebagaimana kodratnya sebagai manusia.

Firman Allah S.W.T :

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (49) أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا {الشورى: 49-50}
“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa” (QS. Asy Syura: 49-50).

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
“dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka” (QS. Al An’am: 151).

Dan bagaimana Negara turut melindungi anak serta menjamin bahwa kekerasan, eksploitasi, penelantaran serta kejahatan dan tindakan diskriminatif terhadap anak akan diberikan sanksi hukuman sebagaimana yang diatur dalam undang-undang sbb :

-- Undang Undang Dasar 1945, pasal 28 B ayat 2
“Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”

-- Undang Undang Perlindungan Anak, UURI No 35 tahun 2014

• Pasal 1 ayat 2
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

• Pasal 76 B (Penelantaran Terhadap Anak)
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

• Pasal 76 C (Kekerasan terhadap anak atau dapat dikenakan terhadap pembuang bayi sehingga menyebabkan matinya bayi tsb)
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Pelaku diancam dengan hukuman (bila menyebabkan mati) pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

• Pasal 77 A ayat 1 (Pidana Aborsi)
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

“ Maka Lindungi, Rawat serta berikan Kehidupan dan Pendidikan yang layak bagi putra - putri anda, jauhkan segala bentuk kejahatan-kejahatan terhadap anak”

/PPA Polres Jember.

25/04/2016

Didasari bahwa setiap manusia memiliki hak dasar dari Tuhan Yang Maha Esa berupa hak untuk hidup, hak untuk bebas dari perhambaan atau perbudakan, terbebas dari diskriminasi dan kejahatan serta hak hidup lainnya, semua orang memiliki kebebasan dalam hak tersebut untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat hal ini yang membedakan antara manusia dan mahluk lainnya dimana manusia memiliki harkat dan martabat. Sebagaimana Dalam Konstitusi UUD 1945, Pasal 28 I (2) UUD 1945 menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Dalam hal ini berlaku juga hak-hak terhadap Perempuan dan Anak (sebagaimana diatur dalam UU RI. No 23 tahun 20014 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).

Perempuan dan Anak merupakah salah satu bagian dari kelompok rentan, mengapa demikian.? Sebab Perempuan dan Anak memiliki kekhususan/kekhasan, hal tersebut lah yang menyebabkan mereka (Perempuan dan Anak) lebih berisiko terlanggar hak-haknya/lebih berisiko menjadi korban sehingga mereka memerlukan perlindungan yang lebih dibandingkan mayoritas masyarakat pada umumnya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Polres Jember telah berupaya secara optimal dan profesional dalam melindungi Perempuan dan Anak khususnya di Kabupaten Jember, kegiatan Kepolisian yang telah berjalan tidak hanya mengedepankan pada Aspek Penegakan hukumnya saja melainkan juga pada Aspek Pencegahan (Preemtife) diantaranya melalui Program Inovatif Polres Jember yaitu NAWAKARYA TAMA (9 Sembilan program kerja utama) dengan salah satu programnya berupa POS PURNA (Polisi Peduli Perempuan dan Anak)

POS PURNA Adalah program yang berkaitan dengan perempuan dan anak mengingat mereka adalah kelompok masyarakat yang rentan, baik secara fisik, psikologis, akses pelayanan, maupun terkait dengan kamtibmas dalam hal ini sebagai leading sector salah satunya adalah unit V (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Jember.

Address

Jalan Kartini, No 17
Jember
68137

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Unit V Ppa Polres Jember posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share