29/05/2026
Pemasangan Banner informasi :
"Alur Mekanisme Reaktivasi PBI-JKN"
Pelayanan setiap tanggal 1 - 11 tiap bulan.
Syarat Reaktivasi:
1. Warga Banjaragung
2. Surat Keterangan Tidak Mampu
3. Surat Keterangan Riwayat Sakit dari RS/Puskesmas
4. Desil 1-4