12/06/2026
...
KPU Mengulas Dinamika Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengulas kembali dinamika tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai bagian dari persiapan menghadapi pemilu mendatang sekaligus untuk membangun pemahaman yang utuh untuk seluruh jajaran KPU Kabupaten Jepara mengenai tahapan tersebut.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sharing session bertajuk Kajian Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024 yang digelar di aula KPU Kabupaten Jepara, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh empat anggota KPU Kabupaten Jepara yakni, Siti Nurwakhidatun, Haris Budiawan, Muhammadun, dan Siti Suryani. Turut hadir Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung beserta para kepala subbagian dan jajaran staf sekretariat.
Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Siti Nurwakhidatun, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang untuk mengingat kembali sekaligus mengevaluasi pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik pada Pemilu 2024.
Menurut dia pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya penting dijadikan bekal dalam menyongsong tahapan pemilu yang akan datang. “Kegiatan ini menjadi langkah persiapan untuk menyongsong tahapan pemilu mendatang,” ujar Siti.
Pada pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik Pemilu 2024, Siti masih menjabat sebagai ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan yang membidangi tahapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan teknis memiliki kerentanan terhadap gugatan maupun sengketa karena bersinggungan langsung dengan peserta pemilu. “Semua tahapan teknis rentan terhadap gugatan dan sengketa karena bersinggungan langsung dengan peserta pemilu. Oleh karena itu, regulasi pelaksanaan harus dipahami secara mendalam agar kerja-kerja kita berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Siti memaparkan alur tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik pada Pemilu 2024, mulai dari aspek regulasi, pelaksanaan teknis, hingga berbagai dinamika yang muncul selama tahapan berlangsung. Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 dilaksanakan secara terpusat di KPU RI. “Setelah dokumen dinyatakan lengkap, data diteruskan kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi terhadap kebenaran dokumen,” terangnya Seluruh proses verifikasi, lanjut dia, dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Terdapat 33.014 keanggotaan partai politik di Kabupaten Jepara yang diverifikasi secara administrasi dan dapat diselesaikan tepat waktu sebagaimana ditentukan dalam regulasi,” ujarnya. Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan tahapan tersebut tidak terlepas dari kerja kolektif seluruh jajaran.
Pada kesempatan yang sama, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Budiawan, mengatakan berbagi pengalaman pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik pada Pemilu 2024 menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu mendatang. Menurut Haris, KPU juga terus membuka ruang bagi partai politik untuk memperbarui datanya melalui pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. “Berkaitan dengan persiapan menghadapi tahapan tersebut pada pemilu mendatang, KPU membuka ruang bagi partai politik untuk melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan,” ujar Haris.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data partai politik berkelanjutan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbarui data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta domisili kantor tetap partai. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua periode, yakni Semester I pada Januari–Juni dan Semester II pada Juli–Desember. “Pada periode Semester I ini KPU Kabupaten Jepara juga terus menyosialisasikan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, baik melalui surat dinas yang disampaikan ke partai politik tingkat Kabupaten Jepara maupun konten digital yang disebarluaskan melalui kanal media sosial KPU Kabupaten Jepara,” kata Haris.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan kegiatan sharing session menjadi sarana bagi seluruh jajaran untuk mengingat kembali berbagai dinamika yang terjadi selama pelaksanaan tahapan. Menurutnya pemahaman yang utuh terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik menjadi kebutuhan penting karena pelaksanaannya melibatkan seluruh jajaran. “Pelaksanaan tahapan ini melibatkan seluruh jajaran yang ada sehingga menjadi kebutuhan penting untuk dipahami secara utuh,” kata Muhammadun. Ia mencontohkan perubahan regulasi akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi pelaksanaan verifikasi faktual partai politik pada Pemilu 2024 sebagai salah satu dinamika yang perlu terus diingat. “Dinamika tersebut menunjukkan bahwa perubahan regulasi dari pemilu ke pemilu kerap terjadi karena adanya judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Karena itu, sebagai penyelenggara, kita harus siap menghadapi dinamika tersebut,” pungkas Muhammadun. (kpujepara)
KPU Republik Indonesia
KPU Prov Jateng