Pid Polres Jepara

Pid Polres Jepara Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Pid Polres Jepara, Government Organization, Jalan KS Tubun Jepara, Jepara.

Kemerdekaan Indonesia lahir dari semangat perjuangan dan persatuan para pahlawan. Kini, menjadi tugas kita bersama untuk...
26/08/2026

Kemerdekaan Indonesia lahir dari semangat perjuangan dan persatuan para pahlawan. Kini, menjadi tugas kita bersama untuk merawat persatuan dengan saling menghargai, menjaga kebersamaan, dan memperkuat rasa cinta tanah air demi Indonesia yang tetap utuh, aman, dan harmonis. Mari Jaga Kenyamanan Bersama, Kita Wujudkan

Hoaks bisa menyebar dalam hitungan detik. Pastikan informasi yang diterima benar sebelum ikut membagikannya. Mari Jaga K...
26/08/2026

Hoaks bisa menyebar dalam hitungan detik. Pastikan informasi yang diterima benar sebelum ikut membagikannya. Mari Jaga Kenyamanan Bersama, Kita Wujudkan

Kemerdekaan Indonesia lahir dari perjuangan dan persatuan para pahlawan. Kini, semangat tersebut kita lanjutkan dengan m...
26/08/2026

Kemerdekaan Indonesia lahir dari perjuangan dan persatuan para pahlawan. Kini, semangat tersebut kita lanjutkan dengan menghargai kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. Di bulan Agustus ini, mari sampaikan aspirasi dengan tertib, aman, dan damai demi menjaga Indonesia tetap bersatu. Mari Jaga Kenyamanan Bersama, Kita Wujudkan

Sampaikan aspirasi dengan damai, tetap tertib, saling menghormati, dan jangan mudah terprovokasi. Karena pesan akan lebi...
26/08/2026

Sampaikan aspirasi dengan damai, tetap tertib, saling menghormati, dan jangan mudah terprovokasi. Karena pesan akan lebih bermakna saat disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab. Mari Jaga Kenyamanan Bersama, Kita Wujudkan

Sampaikan aspirasi dengan tertib, damai, dan sesuai hukum. Kebebasan berpendapat adalah hak, tetapi ketertiban dan tangg...
26/08/2026

Sampaikan aspirasi dengan tertib, damai, dan sesuai hukum. Kebebasan berpendapat adalah hak, tetapi ketertiban dan tanggung jawab tetap harus dijaga.

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 16, 17 dan 18.

Mari Jaga Kenyamanan Bersama, Kita Wujudkan

Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ...
26/08/2026

Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi tanggung jawab. Pasal 6 menegaskan pentingnya menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Gunakan hak berpendapat dengan bijak. Sampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.

Mari Jaga Kenyamanan Bersama, Kita Wujudkan

26/08/2026

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital. Menurutnya, setiap pengguna media sosial memiliki peran dalam menjaga ruang digital tetap sehat. Karena itu, masyarakat perlu memastikan sumber, waktu, lokasi, dan konteks informasi sebelum mempercayai maupun membagikannya. Mari Jaga Kenyamanan Bersama, Kita Wujudkan

Menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas satu pihak, melainkan hasil dari kepedulian dan kolaborasi bersama. Ka...
26/08/2026

Menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas satu pihak, melainkan hasil dari kepedulian dan kolaborasi bersama. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, insan media, tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen bangsa yang terus berkontribusi menjaga situasi kamtibmas. Menurutnya, kebersamaan dan komunikasi yang terjalin menjadi kekuatan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Mari Jaga Kenyamanan Bersama Kita Wujudkan

Pengedar Sabu di Jepara Dibekuk Polisi: 32 Paket Disita, Modus Transaksi Media Sosial TerbongkarJEPARA – Jajaran Satuan ...
20/08/2026

Pengedar Sabu di Jepara Dibekuk Polisi: 32 Paket Disita, Modus Transaksi Media Sosial Terbongkar

JEPARA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti sebanyak 32 paket seberat bruto 45,24 gram dari TKP di desa Pulodarat Pecangaan Jepara. Dalam keterangan rilisnya siang ini (19/8/2026) di Mapolres Jepara, Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Selamet dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna.

Wakapolres menyampaikan bahwa dalam penyergapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus, yakni FD (32), RK (26), dan MS (31). Ketiganya dibekuk petugas saat sedang berkumpul dan mengonsumsi sabu bersama di tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan puluhan paket barang haram yang siap edar tersimpan di bawah penguasaan para tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran ini. Tersangka FD bertindak sebagai pemodal utama yang membeli sabu seberat 50 gram seharga Rp.38.900.000,- dari seorang rekannya bernama Teo melalui interaksi di media sosial. FD baru membayar uang muka sebesar Rp.10.000.000,- via transfer Link ke rekening Bank pada akhir Juli 2026 lalu, dimana penyerahan barang dilakukan dengan sistem "ranjau" di dekat tempat sampah depan SPBU Jatingaleh, Semarang.” Jelas Wakapolres.

Sementara itu, tersangka RK dan MS berperan sebagai kurir yang bertugas membagi dan menempelkan paket-paket sabu ke lokasi tujuan. FD membagi sabu tersebut menjadi paket hemat seberat 0,5 gram terbungkus plastik kecil untuk disebarkan di wilayah Kecamatan Pecangaan, Jepara. Untuk setiap 5 gram sabu yang dipecah menjadi 10 paket dan diletakkan di 10 titik alamat, RK dan MS menerima upah uang tunai sebesar Rp.500.000,- serta bonus dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Modus operandi FD sendiri diketahui sudah berlangsung cukup lama. FD mengaku telah menjadi pengedar sabu selama lima bulan, yang mana sebelumnya ia beroperasi bersama rekannya yang saat ini juga tengah menjalani proses hukum di Polres Jepara. FD tergiur keuntungan besar dengan memperhitungkan modal pembelian Rp.38.900.000,- untuk 50 gram sabu dapat diputar menjadi Rp.50.000.000,- dengan menjual tiap paket kecil (0,5 gram) seharga Rp.500.000,- hingga Rp.600.000,.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda pidana paling sedikit Kategori V (Rp.500.000.000,-) hingga paling banyak Kategori VI (Rp.2.000.000.000,-).

(hms)

Address

Jalan KS Tubun Jepara
Jepara

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pid Polres Jepara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share