RT 006 RW 001 Desa Tigajuru

RT 006 RW 001 Desa Tigajuru RT 006 RW 001 merupakan bagian dari wilayah Desa Tigajuru yang berbatasan dengan desa Mayong Lor Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara

24/12/2025

Impian di akhir tahun 2024 punya KAS RT 60jutaan dari pengembangan uang jimpitan Rp1.000 perminggu/KK selama 5 tahun dan punya Bina Usaha milik RT.

Mulai tahun 2025:
1. Warga bebas iuran jimpitan.
2. Punya usaha milik RT (koperasi dll).
3. Punya inventaris armada sampah.
4. Punya KAS RT yang selalu berkembang.
5. Santunan rawat inap masih berjalan.
6. Santunan meninggal dunia.
7. Setiap tahun warga menerima hasil usaha.

Slogan Dengan swaDAYA kita bisa berDAYA
Jadi pengurus itu harus bersungguh-sungguh menjalankan amanah ✅ dan mengelola Kas RT supaya berkembang. Bukan menjadikan jimpitan sebagai beban warga, mesin pencari dana dan kerja pengurus.

Impian itu pupus karena arogansi segelintir warga yang tidak bisa menjaga hati, s**a menghasut, dan menfitnah.

02/11/2022

BUM Desa untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat tapi kenapa ada pihak yang menghendaki PP 11 tahun 2021 dicabut

PENGUATAN BUM DESA SEBAGAI BADAN HUKUM SESUAI PP 11 TAHUN 2021

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) perlu melakukan transformasi untuk penguatan ekonomi di desa. Ekonomi pedesaan menjadi salah satu penyelamat di saat perekonomian di perkotaan terganggu. Desa saat ini merupakan sebagai basis kegiatan ekonomi yang produktif. BUM Desa dapat memacu pertumbuhan usaha baru yang dibutuhkan di masyarakat. Di samping itu, BUM Desa dapat mengonsolidasikan usaha rakyat untuk memudahkan pasokan yang dibutuhkan masyarakat. Untuk penguatan ekonomi tersebut maka Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, danf atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Dengan status sebagai badan hukum, peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa.

Peraturan Pemerintah ini sebagai landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUM Desa sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUM Desa. Untuk itu dalam Peraturan Pemerintah ini diatur secara rinci perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama yang terdiri atas Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, pengawas, wewenang dan tugas masing-masing perangkat Organisasi BUM Desa, tata kerja dan tata hubungan antar perangkat Organisasi BUM Desa, serta ketentuan untuk memastikan perangkat organisasi BUM Desa dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional, efisien dan efektif serta akuntabel.

Semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan diwujudkan secara nyata dengan menempatkan Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa dan ditegaskan bahwa keputusan Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Desa yang menempatkan Musyawarah Desa sebagai forum musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk memusvawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dengan demikian Musyawarah Desa menjadi wujud nyata demokrasi deliberatif dalam perekonomian Desa, dan karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing inclividu.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa merupakan aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, adalah:

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Badan Usaha Milik Desa dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Badan Usaha Milik Desa terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa bersama. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menyebutkan Badan Usaha Milik Desa memiliki tujuan untuk :

melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
melakukan kegiatan pelayanan urnum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.


Isu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa adalah sebagai berikut:

1. Akses Permodalan/Pinjaman.

Sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUM Desa sulit mengajukan pinjaman karena statusnya yang belum berbadan hukum dan dengan ketentuan performansi dan kejelasan aset yang akan dijaminkan.

2. Pajak/Retribusi BUM Desa.

Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa belum ada upaya dan kesepahaman mengenai insentif retribusi dan perpajakan bagi BUM Desa.

3. Pemberhentian Kegiatan Usaha BUM Desa.

Sebagai badan hukum, BUM Desa tidak dapat dibubarkan, melainkan hanya boleh dihentikan kegiatan usahanya.

4. Aturan Penilaian Bisnis.

Penasihat, pelaksana operasional dan pengawas adalah pelaksana keputusan Musyawarah Desa.

5. Bantuan ke BUM Desa.

Implikasi dari adanya badan hukum, BUM Desa dapat dibantu langsung atau melalui APB Desa, seperti yang sudah berjalan sebelum pengaturan ini.

6. Transformasi dan Integrasi.

Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD harus bertransformasi menjadi BUM Desa bersama dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat.



Penguatan BUM Desa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan Usaha dan Unit Usaha BUM Desa.

Sebagai Badan Hukum, BUM Desa bisa langsung menjalankan usahanya (Operating Company) maupun menjadi induk bagi unit usaha berbadan hukum (Investment Company)

2. Organisasi BUM Desa.

Organisasi BUM Desa terpisah dari Pemerintah Desa, terdiri atas: (1) Musyawarah Desa; (2) Penasihat; (3) Pelaksana Operasional; dan (4) Pengawas. Telah ditentukan wewenang dan tugas masing-masing organ dengan lebih terperinci.

3. Modal dan Aset BUM Desa.

Terkait dengan kejelasan penyertaan modal Desa berupa barang selain tanah dan bangunan yang dipindahtangankan menjadi aset BUM Desa. Tanah dan bangunan tetap bisa diambil manfaat ekonominya oleh BUM Desa melalui skema kerja sama usaha.

4. Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pemeringkatan BUM Desa. memastikan treatment yang sesuai dengan kebutuhan BUM Desa yang selama ini ada, tapi belum terfasilitasi dengan baik.

5. BUM Desa berbentuk badan Hukum.

Dengan berbadan hukum maka BUM Desa memiliki daya tawar yang kuat ketika berhubungan dengan pihak ketiga untuk melaksanakan kerjasama maupun kegiatan ekonomi dengan perbankan.



Salah satu Penguatan BUM Desa sebagai badan hukum perlu dilakukan dengan melaksanakan pengajuan nama dan pendaftaran badan hukum. Berikut prosedur untuk pengajuan nama BUM Desa ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi:

Pengajuan pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Desa.
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala Desa untuk BUM Desa; atau b. kepala Desa yang diberi kuasa oleh para Kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama
Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.


Adapun persyaratan untuk pengajuan Nama BUM Desa/BUM Desa bersama harus memenuhi ketentuan:

tidak sama atau tidak menyerupai nama: (1) BUM Desa/BUM Desa Bersama lain, (2) lembaga pemerintah; dan (3) lembaga internasional;
diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk BUM Desa;
diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
tidak mengandung bahasa asing.
Setelah melakukan pengajuan nama BUM Desa ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi maka akan keluar persetujuan nama secara elektronik yang memuat:

1. Nomor pendaftaran nama;
2. Nama yang dapat dipakai;
3. Nama pemohon;
4. Tanggal pendaftaran nama;

Tanggal kadaluwarsa (40 hari kerja)
BUM Desa setelah mendapatkan persetujuan selanjutnya menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Berita Acara Musyawarah Desa
2. Peraturan Kepala Desa
3. Anggaran Dasar BUM Desa
4. Anggaran Rumah Tangga BUM Desa
5. Program Kerja

Kelima dokumen tersebut selanjutnya diupload ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Tim verifikasi akan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut. Kemudian setelah lolos verifikasi, Kementerian Desa akan meneruskan ke Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat pendaftaran Badan Hukum BUM Desa secara elektronik.

28/12/2020

Ibarat beras diinteri (Bahasa Jawa) untuk memisahkan antara beras yang baik, menir (beras yang hancur) dan kotoran kulit gabah.
Tujuannya membedakan yang baik dan yang jelek.

Katakanlah: “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hal orang-orang yang berakal, agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 100).







28/12/2020

Biarkan fitnah memutarbalikkan fakta
Kebenaran tak pernah menyesatkan.







28/08/2020

Memahami arti Muhasabah
jangan hanya pandai menilai orang lain, setiap waktu dan di manapun asik membicarakan kekurangan orang lain sampai lupa dengan kekurangan diri sendiri.

10 Muharam 1442

Terkait BLT Dana Desa yang akan diberikan kepada warga yang berhak menerima sebagai dampak Covid-19, Dana Desa yang akan...
01/05/2020

Terkait BLT Dana Desa yang akan diberikan kepada warga yang berhak menerima sebagai dampak Covid-19, Dana Desa yang akan dikucurkan untuk desa Tigajuru adalah sebesar 30% dari Dana Desa. Penentuan siapa saja yang menerima BLT murni dari Pemdes Tigajuru, kami dari Pengurus RT 06 tidak pernah diajak bermusyawarah terkait data KK yang akan menerima bantuan tersebut. Dalam rapat tanggal 30 April 2020 di Balai Desa, kapasitas Ketua RT diundang hanya sebatas mendengarkan penyampaian data yang telah ditentukan oleh Pemdes. Walaupun diberi kesempatan untuk mengusulkan (mengganti), nama-nama KK yang diusulkan juga harus ada di dalam daftar nama-nama yang telah dibuat oleh pihak Pemdes.

Demikian yang dapat kami sampaikan.

Nah Pemdes diminta data pemudik yang pulang dari merantau. Warga perantau pulang kampung harus melakukan karantina mandi...
01/04/2020

Nah Pemdes diminta data pemudik yang pulang dari merantau. Warga perantau pulang kampung harus melakukan karantina mandiri.

Instruksi ini tertuang secara tertulis kepada camat tentang Kegiatan Percepatan Pencegahan Penyebaran Virus Korona (Covid-19) di Kabupaten Jepara.

31/03/2020

Bilamana ada seseorang yang mengolok-olok, menggunjingmu, membencimu tanpa alasan...
Ingatlah ada Alloh Ta'ala yang mencintaimu 💚 tanpa syarat.

24/03/2020

PDM Jepara

Assww
Disampaikan dg hormat kpd
1. Anggota PSM Jepars
2.Tim Covid - 19 pdm Jepara
3. Para Ketua PCM se Kab Jepara
4. Para Pimpinan Aum
5. Para Ketua Ortom
6. Dan segenap Majlis/ Lembaga Pdm dan PCM
7. Forum Guru Muh. Jepara.
Di Tempat

Disampaikan dg hormat bhw berkenaan mulai sore hari ini semua perusahaan Di Jakarta dan sekitarnya di Tutup akibat Wabah Corona, maka para pekerja pada diliburkan dan pulang ke rumah masing2 salah satunya ke Jepara.
Bahwa pergerakan dari Jepara Siang hari ini sekitar pukul 13.30 wib sdh masuk jepara siang sampai Sore 36 BUS, nanti malem sebanyak 44 Bus dan selanjutnya akan diperiksa kesehatannya di dua titik pantau yaitu:
1. Di Mayong SQUARE dan
2. Di Terminal Welahan.
Sehub dg hal tsb Saudara diminta utk tenang, hati2, waspada dan kpd masyarakat agar diminta tdk panik dan dapat memberikan pencerahan seperlunya, diajak meningkatkan keimanan, utk tetap berdoa demi keselamatan kita bersama.
Demikian perkembangan terkini. Semoga allah swt menolong dan melindungi kita semua. Aamin 3x yarobbal alamin.
Wass..ww

Ketua PDM Jepara
Ttd
H.FAHRUR ROZI, SE

Sekretaris
Ttd
SOLEH SUDARSONO.

08/10/2019

Kepada seluruh warga RT 06 Tigajuru dan warga Tigajuru pada umumnya.
Untuk menghindari pemutusan aliran listrik dan penggantian listrik token.
Untuk antisipasi kemungkinan di atas, dimohon untuk pembayaran tagihan PLN paling akhir tanggal 20 setiap bulannya jika pembayaran melebihi tanggal 20 ada rencana pihak PLN akan mengganti meteran lama menjadi PLN sistem token.

Terima kasih.

24/09/2019

Keresahan masyarakat akan ulah pemuda desa lain yang melakukan perbuatan tidak terpuji di fasilitas milik desa tigajuru perlu dilakukan tindakan.

Dalam rapat musrenbangdes dalam bidang keamanan dan ketentraman kami mengusulkan adanya tindakan terhadap penyalahgunaan fasilitas desa.

Direspon oleh pemdes tindakan hukum tak mungkin dilakukan oleh pemdes, dijelaskan karena tidak punya payung hukum.

Tindakan yang diharapkan masyarakat sebetulnya adalah tindakan pencegahan oleh pemdes dengan melibatkan elemen² masyarakat.

Pengendalian sosial atau kontrolisasi sosial adalah suatu konfigurasi untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku. Dengan adanya pengendalian sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang.


Address

Jalan Tigajuru
Jepara
59465

Telephone

08122621600

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when RT 006 RW 001 Desa Tigajuru posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share