Badan Permusyawaratan desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang
ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/d
iusulkan kembali untuk I (satu) kali
masa jabatan berikutnya, pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap sebagai kepala desa dan perangkatnya.
1. Kedudukan BPD dalam pemerintahan Desa
BPD dengan Kepala Desa mempunyai kedudukan setara, karena kedua belah pihak sama-sama dipilih oleh anggota masyarakat desa tetapi kalau
dilihat dari proses pemberhentian, terkesan BPD berkedudukan lebih tinggi, dimana BPD mempunyai kewenangan mengusulkan pemberhentian Kepala Desa
kepada Bupati. Sementara Kepala Desa tidak lebih dari pada itu, dalam proses penetapan perangkat desa, Kepala Desa harus meminta persetujuan
kepada BPD. Namun, demikian kedua belah pihak tidak saling menjatuhkan karena sama-sama dilihat oleh masyarakat dan mengemban amanah dari
masyarakat. Kedudukan BPD dan pemerintah desa sejajar, artinya Kepala Desa dan BPD sama posisinya dan tidak ada yang berada lebih tinggi atau lebih rendah. Keduanya dipilih oleh masyarakat dan mengemban amanah dari masyarakat.
2. Hubungan BPD dengan Pemerintah Desa
Hubungan antara BPD dengan pemerintah desa adalah mitra, artinya antara BPD dan kepala Desa harus bisa bekerja sama dalam penetapan
peraturan desa dan APBDes. BPD mempunyai tugas konsultatif dengan kepala desa untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan
pemerintahan dan pembangunan desa, selain itu BPD juga berkewajiban untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa. Mengingat bahwa BPD dan Kepala desa itu kedudukannya setara maka antara BPD dan kepala desa tidak boleh saling menjatuhkan tetapi harus
dapat meningkatkan pelaksanaan koordinasi guna mewujudkan kerjasama yang mantap dalam proses pelaksanaan pembangunan yang merupakan perwujudan
dari peraturan desa. Kinerja BPD
Berdasarkan Undang undanf no 32 tahun 2004 pasal 209 dan 210 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang dikatakan sebagai kinerja BPD tak
lain meliputi tugas dan wewenang BPD sendiri, adalah sebagai berikut:
Pasal 209
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pasal 210
(1) Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. (2) Pimpinan badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota badan permusyawaratan desa. (3) Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan badan permusyawaratan desa diatur dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan
Pemerintah. Invancevich, lorenzi, Skinner, dan Crosby (dalam Ratminto dan Winarsih, 2005: 120) mendefinisikan budaya kinerja sebagai suatu situasi kerja
yang memungkinkan semua karyawan dapat melakukan semua pekerjaan dengan cara terbaik. Adapun hubungan kemitraan antara pemerintahan desa dengan BPD yang diwujudkan dalam bentuk : pembuatan peraturan desa, pengawasan dan
pertanggung jawaban kepala desa, mekanismenya dapat ditempuh sebagai berikut :
1. Dalam Pembuatan Peraturan (Fungsi Legislatif)
Dalam pasal 209 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa Badan Permusyawaran Desa mempunyai fungsi legislasi yaitu merumuskan dan
menetapkan Peraturan Desa bersama sama Pemerintah Desa. Dalam pembuatan peraturan desa, rancangan Peraturan Desa dapat berasal dari pihak BPD
atau dari pihak Pemerintah desa. Kemudian rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa tersebut di musyawarahkan dalam rapat musyawarah desa
yang dihadiri oleh anggota BPD, kepala desa serta pejabat kecamatan.
2. Dalam Hal Pengawasan (Controlling) terhadap jalannya Pemerintahan Desa
Badan Permusyawarahan Desa mempunyai fungsi pengawasan yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan
belanja desa. Prinsip pengawasan yang harus di jalankan bahwa pengawasan bukan mencari kesalahan, melainkan untuk menghindari kesalahan dan
kebocoran yang lebih besar. Dengan demikian BPD dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemerintah desa hendaknya sudah dimulai sejak perencanaan
suatu kegiatan akan dilaksanakan apakah perencanaannya tepat dan apabila dalam pelaksanaannta terdapat gejala-gejala penyimpangan maka sejak
awal BPD sudah dapat mengingatkan dan kewajiban pemerintah desa memperhatikan/mengindahkan peringatan tersebut, sehingga tidak sempat menjadi
masalah besar yang merugikan masyarakat.
3. Dalam Hal Pertanggung jawaban Kepala Desa
Dalam penjelasan umum (10) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 disebutkan Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang dalam
tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat. Kepada BPD, kepala desa wajib memberikan
keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada masyarakat menyampaikan informasi pokok-pokok pertangungjawabannya namun tetap harus memberi
peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal hal yang bertalian dengan
pertanggungjawaban dimaksud . Syarat untuk menjadi anggota BPD adalah :
a. Setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah. c. Penduduk Desa
setempat. Sehat jasmani dan Rohani. d. Dinilai cakap, cerdas dan trampil oleh masyarakat desanya
e. Berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Dasar (SD) atau yang berpengetahuan sederajat. f. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun. g. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD. h. Berkelakuan baik dalam arti tidak pernah melanggar norma Agama, Adat dan Aturan Perundang-undangan yang berlaku. BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat. Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan. Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang –
undangan;
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi Masyarakat;
e. Memproses pemilihan Kepala Desa;
f. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Menghormati nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat. dan;
h. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.