Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar Presented By
Humas DPRK Aceh Besar

17/08/2022

Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Besar mengikuti Upacara Kemerdekaan HUT Republik Indonesia Ke-77 di Lapangan Bungong Jeumpa, Kota Jantho. Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP.,MM bertinda sebagai Inspektur Upacara, turur hadir TNI, Polri, Asisten, OPD dan Camat.

Sebelumnya, Pimpinan DPRK Aceh Besar melakukan ziarah ke makam pahlawan Nasional T. Nyak Arief di Kecamatan Krueung Barona Jaya, kemudian bertolak ke kota jantho mengikuti upacara HUT Kemerdekaan, selanjutnya mengikuti Vidcon peringatan detik-detik kemerdekaan RI Ke-77 di Meuligoe Bupati Aceh Besar dari Istana Negara.

Kota Jantho, Pada Rabu 17 Agustus 2022

12/08/2022

Highlight | Paripurna Ke-4 DPRK Aceh Besar agenda Penandatangan Nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Aceh Besar APBK TA 2023, pada (08/08/2022) di Kota Jantho.

Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, S.Pd.,M.Si dalam pidatonya berharap, Tim Anggaran Pemerintah Darrah agar segera mengkoordinir kepada seluruh SKPD untuk menyusun rancangan APBK TA 2023, berdasarkan program kegiatan dan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam KUA dan PPAS 2023.

Ia juga menyebutkan, pada hakekatnya legislatif maupun eksekutif memiliki tanggung jawab yang sama melalui fungsi sesuai dengan kewenangannya masing-masing dalam pembangunan daerah.

"Pada kita melekat tanggung jawab yang sama, lewat fungsi sesuai kewenangan untuk pembangunan Aceh Besar guna mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2023", terangnya.

Iskandar Ali menutup Paripurna dengan pantun :

YOH GOLOM TAYOE KOH ON MEURIYA.
PURIEH BEUSIGRA BEUTA PEUHASE.
YOH MASA GOH LOM TANYOE KEURIJA.
RUGOE NGON LABA BEUNA TAPIKE.

GUNONG SEULAWAH MEUGAH NA DUA.
NYANG SABOH DARA CIDAH MEU UKE.
SUNGGOH 'IBADAT SYAFA'AT TEUKA.
SUNGGOH KEURIJA SEUNANG OH AKHE.

07/01/2022
07/01/2022

THROWBACK | Vidio Sidang Paripurna Ke-4 Masa Persidangan Ke-II dengan Agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRK Aceh Besar tentang Tiga (3) Rancangan Qanun Aceh Besar TA 2021.

Jawaban Eksekutif disampaikan Bupati Aceh Besar diwakili Sekretaris Daerah Drs. Sulaimi, M.Si (31/12) di Jantho, dengan beberapa interupsi yang dikemukakan DPRK Aceh Besar dalam Paripurna, mari simak potongan vidionya.

Kota Jantho, Pada Jumat 07 Januari 2022

01/01/2022

Aceh Besar Setujui Tiga Rancangan Qanun, Begini Kata Ketua DPRK

Dprkacehebsar.com – Kota Jantho : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar telah menerima dan menyetujui tiga Rancangan Qanun Aceh Besar tahun 2021 untuk menjadi Qanun, setelah lima (5) Fraksi DPRK dapat menerima dan menyetujui dalam sidang paripurna ke-5 di Kota Jantho (31/12/2021) pada Jumat siang.

Sebelumnya, Fraksi-Fraksi DPRK menyampaikan pemandangan akhir dengan berbagai catatan dan masukan serta meminta eksekutif untuk melakukan konsultasi lanjutan sebelum masuk ke tahapan pengesahan, ikut melibatkan Direktur PT. Bank Aceh Syariah Cabang Jantho dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar sebagai liding sektor tiga raqan tersebut.

Iskandar Ali, S.Pd.,M.Si ketua DPRK Aceh Besar mengatakan bahwa tiga Rancangan Qanun tersebut telah disahkan menjadi Qanun Aceh Besar, maka sebelum itu pihaknya menilai perlu konsultasi lanjutan antara Badan Legislasi DPRK, Fraksi-Fraksi dan Eksekutif.

“Alhamdulillah tiga Rancangan Qanun telah disahkan, sebelum itu kita juga telah berkonsultasi bersama Banleg, Fraksi, Eksekutif dan melibat PT. Bank Aceh Syariah Cabang Jantho dan Dinas Pendidikan” ujar Iskandar.

Komitmen menjadi sangat penting, komitmen dalam realisasi Qanun yang telah disahkan dengan amanah. Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Sistim Pendidikan Terpadu (SPT), Qanun Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Aceh Besar Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah (BAS), dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Satu Gampong Satu Hafidz.

‘’Kita telah bekerja maksimal dan sesuai target hingga tiga Rancangan Qanun dapat disahkan menjadi Qanun Aceh Besar di tahun 2021, kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRK patut kita apresiasi yang telah mengawal sejak awal prencanaan dan perancangan tiga Qanun ini”, paparnya.

Diketahui, Paripurna ke-5 Masa Persidangan ke-II diikuti Bupati Aceh Besar diwakili Sekretaris Daerah Drs. Sulaimi, M.Si, Sekretaris DPRK Fata Muhammad, S.Pd.I.,MM, Asisten, Staf Ahli, Kepala Badan, Lembaga Keistimewaan, Kapolres, Dandim 01/01BS dan unsur Forkopimda Aceh Besar.

Sidang Paripurna Ke-5 DPRK Aceh Besar dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRK terhadap Rancangan Qan...
01/01/2022

Sidang Paripurna Ke-5 DPRK Aceh Besar dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRK terhadap Rancangan Qanun Aceh Besar Tahun 2021. Pendapat akhir lima (5) fraksi dapat menerima dan menyetujui tiga Rancangan Qanun Aceh Besar menjadi Qanun, yaitu :

1. Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Sistim Pendidikan Terpadu (SPT)
2. Qanun Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Aceh Besar Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah (BAS).
3. dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Satu Gampong Satu Hafidz.

Masing-masing pendapat akhir disampaikan Nabhani, S.I.Kom dari Fraksi Partai Amanat Nasional, kemudian Fraksi Partai Aceh disampaikan Saifuddin, Fraksi Partai Keadilan Sejahtrera Ruslan Efendi, SH, kemudian yuhelmi mewakili Fraksi Golden-K dan terakhir Fraksi PDA-PNA disampaikan Arfiansyah, S.Pd.

Sidang dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, S.Pd.,M.Si didampingi wakil ketua Bakhtiar, ST.,M.Si turut hadir Bupati Aceh Besar diwakili Sekretaris Daerah Drs. Sulaimi, M.SI didampingi Sekretaris DPRK Fata Muhammad, S.Pd.I.,MM, Asisten, Kapolres, Dandim 0101/BS, Lembaga Keistimewaan, OPD dan unsur Forkpimda Aceh Besar.

Kota Jantho, Pada Jumat 31 Desember 2021

Sekda Aceh Besar Sampaikan Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRK Tentang Tiga Rancangan Qanun.K...
31/12/2021

Sekda Aceh Besar Sampaikan Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRK Tentang Tiga Rancangan Qanun.

Kembali gelar Paripurna, Eksekutif sampaikan Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRK Aceh Besar terhadap Rancangan Qanun Aceh Besar pada Sidang Paripurna Ke-4 Masa Persidangan Ke-II Tahun Sidang 2021-2022 di Kota Jantho (31/12/2021) Jumat.

Penyampaian jawaban Eksekutif disampaikan Bupati Aceh Besar diwakili Sekretaris Daerah Drs. Sulaimi, M.Si, menurutnya Legislatif telah berperan penting dalam pembahasan tiga (3) Rancangan Qanun Aceh Besar yang masuk dalam skala prioritas TA 2021.

"Peran Badan Legislasi dan Fraksi-Fraksi DPRK Aceh Besar telah memberi masukan serta dukungan hingga Raqan ini memasuki akhir yaitu pengesahan, masukan yang telah kami terima tentu menjadi pedoman bagi eksekutif", ungkap Sulaimi.

Ia juga menyampaikan, masukan Fraksi PAN telah mendukung terhadap Rancangan Qanun Sistim Pendidikan Terpadu (SPT), Ranqan satu gampong satu hafidz untuk mewujudkan pendidikan berkarakter islami dan penerapan syariat islam di Aceh Besar
Sulaimi menjelaskan bahwa Rancangan Qanun tersebut merupakan pelaksanaan Visi dan Misi pemerintahan saat ini untuk peningkatan pelaksanaan syariat islam dan juga peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

Selain itu, kata dia, pemerintah juga mengapresiasi Fraksi Partai Aceh yang mendukung Raqan ini agar menjadi produk hukum, dimana keterpaduan antara pendidikan umum dan pendidikan agama adalah tuntutan zaman saat ini.

Dan juga, kita sangat menerima masukan Fraksi Partai Aceh agar PT. Bank Aceh Syariah untuk bergerak keluar kepada ranah aktifitas ekonomi rill. Bahwa benar sejak tahun 2005 s.d 2010 berdirinya BAS cabang jantho pembiayaan hanya diberikan ke sektor konsumtif (ASN) akan tetapi pada tahun 2020 s.d 2021 BAS cabang jantho sudah berexspansi ke pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

Senada dengan itu juga, Sulaimi menanggapi pemandangan umum Fraksi PKS, bahwa proses penyusunan Rancangan Qanun ini telah melibatkan berbagai pihak, serta melalui kajian-kajian akademis dan juga uji publik kepada berbagai lembaga di Aceh Besar.

Menurut sulaimi, harapan PKS dan harapan eksekutif telah sama yaitu sama-sama berharap pendidikan agama dan umum yang berkualitas demi peningkatan sumber daya manusia di Aceh Besar.

Sementara itu Sekda Sulaimi juga memberikan apresiasi kepada Fraksi Golden-K atas saran dan masukan untuk penyempurnaan Rancangan Qanun menjadi Qanun Sistem Pendidikan Terpadu, Qanun Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Bank Aceh.

"Perangkat daerah Aceh Besar akan menyusun program kerja dalam rangka mewujudkan maksud dan tujuan dari masing-masing Qanun tersebut", tambahnya.

Terakhir Fraksi PDA-PNA yang memberi masukan mengenai biaya operasional dayah, permasalahan sampah, pemberantasan narkoba yang dinilai sangat urgen saat ini di Aceh Besar.

Bupati dan Wakil Bupati berkomitmen untuk terus menyelesaikan tiga persoalan diatas, dan tentunya akan kita koordinasikan dinas terkait. Dimulai dari keuchik hingga ketingkat kecamatan.

"Dalam hal ini pemerintah menyadari adanya kecolongan-kecolongan dalam penanganan sampah khsusnya, namun i'tikad pemerintah untuk terus berbenah agar tidak terulang kembali", pungkas Sulaimi.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar menggelar Paripurna ke-4 Masa Persidangan Ke-II dengan Agenda Penyampaian J...
31/12/2021

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar menggelar Paripurna ke-4 Masa Persidangan Ke-II dengan Agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRK Tentang Rancangan Qanun-Qanun Kabupaten Aceh Besar Tahun 2021.

Diketahui, tiga (3) Rancangan Qanun tersebut telah melewati proses kajian dan uji akademik oleh pemangku kepentingan, bersama Badan Legislasi DPRK Aceh Besar sebelum rampung menjadi Qanun Kabupaten Aceh Besar.

Paripurna dipimpin Bakhtiar, ST.,M.Si didampingi Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, S.Pd.,M.Si, penyampaian jawaban eksekutif disampaikan Bupati Aceh Besar diwakili Sekretaris Daerah Drs. Sulaimi, M.Si terhadap pemandangan umum Fraksi DPRK.

Kota Jantho, Pada Jumat 31 Desember 2021

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar telah menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap tiga (3) Rancangan Qanun Ka...
31/12/2021

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar telah menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap tiga (3) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar dalam sidang Paripurna Ke-3 Masa Persidangan Ke-II Tahun sidang 2021-2022.

Masing-masing pemandangan umum disampaikan oleh perwakilan Fraksi-Fraksi DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, A.Md dari Fraksi Partai Amanat Nasional, kemudian diikuti Fraksi Partai Aceh oleh Juanda Djamal, ST, dan Ruslan Efendi, SE dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, kemudian Yuhelmi dari Fraksi Golden-K dan terakhir Tgk. Mahyuddin Budiman dari Fraksi PDA-PNA.

Perlu diketahui, tiga (3) Rancangan Qanun tersebut telah disampaikan oleh Pemerintah Aceh Besar kepada DPRK untuk dibahas hingga tahapan-tahapan penyempurnanaan (30/12), yaitu ; 1. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Sistim Pendidikan Terpadu (SPT). 2. Rancangan Qanun Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Aceh Besar Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah (BAS). 3. dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Satu Gampong Satu Hafidz.

Berbagai masukan telah disampaikan oleh Fraksi DPRK agar tiga Rancangan Qanun tersebut menjadi sempurna sebagai Qanun dan kemudian dapat terealisasi oleh Pemerintah pada sektor masing-masing.

Paripurna Ke-3 ini, dipimpin Bakhtiar, ST.,M.Si didampingi wakil ketua Zulfikar Aziz, SE turut hadir Bupati Aceh Besar dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Drs. Sulaimi, M.Si didampingi Sekretaris DPRK Fata Muhammad, S.Pd.I.,MM, Kepala Badan, Lembaga Keistimewaan, Asisten, Dandim, Kapolres, OPD, dan unsur Forkopimda Aceh Besar.

Kota Jantho, Pada Kamis 30 Desember 2021

Address

Jln. Panglima Polem, SH, Kota Jantho
Kabupaten Aceh Besar
23352

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar:

Share