28/07/2026
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang profesional, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU Kabupaten Melawi melaksanakan setiap proses pembentukan maupun Penggantian Antar Waktu (PAW) Badan Adhoc secara terstruktur, transparan, dan akuntabel.
Melalui dua poster ini, masyarakat dapat memahami:
π Tahapan pembentukan Badan Adhoc mulai dari koordinasi hingga pembekalan.
π Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota PPK/PPS apabila terjadi kekosongan jabatan, mulai dari penerimaan pengunduran diri hingga pelantikan dan pembaruan data pada aplikasi SIAKBA.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk komitmen KPU Kabupaten Melawi dalam menghadirkan proses rekrutmen dan pengelolaan Badan Adhoc yang dapat dipahami oleh seluruh masyarakat.
Mari bersama mendukung penyelenggaraan Pemilu yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.