03/06/2026
Percepat Legalitas Tanah Wakaf, Kemenag Kabupaten Pekalongan Perkuat Sinergi dengan BWI dan BPN
KAJEN (HUMAS) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Tanah Wakaf di Aula Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI terkait pengendalian penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
Rakor diikuti Kepala KUA se-Kabupaten Pekalongan, pengurus BWI Kabupaten Pekalongan, serta Forum Nadzir Kabupaten Pekalongan. Kegiatan dibuka oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Mustaqim, dan dilanjutkan sambutan oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Moh. Irham.
Dalam arahannya, Moh. Irham menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Agama, BWI, nadzir, dan BPN untuk mempercepat legalitas tanah wakaf sekaligus memperkuat tertib administrasi wakaf. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga aset umat agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ketua BWI Kabupaten Pekalongan, Thikror, menyampaikan materi mengenai regulasi wakaf dan pentingnya pengelolaan aset wakaf secara profesional. Ia mengingatkan agar seluruh proses wakaf dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Sementara itu, Hilman Afifudin dari BPN Kabupaten Pekalongan memaparkan mekanisme administrasi pertanahan wakaf, proses sertifikasi, serta langkah percepatan penyelesaian legalitas aset wakaf. Ia juga mendorong seluruh pihak untuk aktif berkoordinasi dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan tertib.
Melalui rakor ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat dalam mendukung percepatan legalitas tanah wakaf di Kabupaten Pekalongan sehingga aset wakaf terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat.