24/08/2026
KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mengikuti Bimbingan Teknis dan Pengisian Kertas Kerja Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Senin (24/8). Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Asesor Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU.
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita. Dalam sambutannya, Iffa menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan SPIP salah satunya diukur melalui tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP. Ia menekankan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota perlu memastikan terpenuhinya lima unsur SPIP.
Menurutnya, kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan peningkatan indeks SPIP sekaligus memperkuat penerapan pengendalian intern di seluruh jajaran KPU. Ia menekannya bahwa SPIP bukan hanya menjadi tanggung jawab Divisi Hukum dan Pengawasan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh jajaran KPU.Oleh karena itu, penguatan SPIP membutuhkan komitmen dan keterlibatan seluruh unit kerja untuk memastikan proses penyelenggaraan organisasi berjalan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan.
Pada kegiatan tersebut, KPU RI menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam sesi materi, Elis dari BPKP menyampaikan gambaran umum mengenai pedoman penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi. Setiap satuan kerja perlu mempersiapkan pemenuhan dokumen dan data dukung yang diperlukan sebagai bagian dari proses penilaian maturitas SPIP.
Ia juga menekankan pentingnya pengelompokan dan penataan data dukung secara rapi, sistematis, serta mudah ditelusuri. Penataan data dukung yang baik akan memudahkan proses verifikasi sekaligus memastikan setiap bukti pelaksanaan pengendalian intern dapat dipertanggungjawabkan.