18/09/2026
KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu seri ke-LXVII yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (18/9). Seri Advokasi Hukum Pemilu kali ini mengangkat tema membaca aktor-aktor pemilu dan kepentingannya dengan menghadirkan Dr. Nurlia Dian Paramita, S.IP., M.A selaku pegiat pemilu.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum (TPPH), serta staf Subbagian TPPH KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan dihadiri dan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron.
Dalam pengantarnya, Muslim Aisha menyampaikan bahwa persoalan pemilu tidak terlepas dari berbagai aktor yang terlibat di dalamnya. Karena pemilu melibatkan banyak pihak, penting untuk mengenali aktor, peran, serta kepentingan masing-masing. Menurutnya, pemetaan aktor dan keterlibatannya dapat membantu memahami sumber serta dampak dari suatu persoalan pemilu.
Sementara itu, Nurlia dalam pemaparannya menyebutkan sejumlah aktor dalam pusaran kontestasi pemilu, antara lain partai politik, pemilih, pemerintah, penyelenggara pemilu, media, lembaga peradilan dan penegak hukum, lembaga legislatif, serta masyarakat sipil. Masing-masing aktor memiliki peran dan kepentingan yang dapat memengaruhi penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, pemetaan terhadap peran, fungsi, kepentingan, serta tantangan yang dihadapi setiap aktor penting dilakukan untuk memahami persoalan pemilu secara lebih utuh.
Nurlia juga menyoroti sejumlah tantangan terhadap integritas pemilu, di antaranya ketimpangan transformasi sosial dan ekonomi, belum optimalnya regulasi pendanaan kampanye, penyebaran disinformasi dan misinformasi melalui platform media, serta meningkatnya skeptisisme masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Selengkapnya di https://jdih.kpu.go.id/blog/read/25707/kamis-sesuatu-seri-lxvii-membaca-aktor-aktor-pemilu-dan-kepentingannya