JDIH KPU Kebumen

Directions Website

JDIH KPU Kebumen Akun resmi JDIH KPU Kebumen
Dikelola oleh Sub Bagian TPP dan Hukum KPU Kabupaten Kebumen

Halo Sobat JDIH🙌🏻Tahukah kamu, makna adagium "Fraus Omnia Corrumpit"? Yuk kita simak bersamaa✨🤗Tambah wawasan hukummu mu...
28/09/2026

Halo Sobat JDIH🙌🏻

Tahukah kamu, makna adagium "Fraus Omnia Corrumpit"?

Yuk kita simak bersamaa✨🤗

Tambah wawasan hukummu mulai dari yang sederhana!





KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu seri ke-LXVIII yang diselen...
24/09/2026

KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu seri ke-LXVIII yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (24/9). Seri Advokasi Hukum Pemilu kali ini mengangkat tema Membaca Media & Agenda Setting Dalam Penyelenggaraan Pemilu dengan menghadirkan Siti Khofifah, S.Ag., M.Si selaku pegiat pemilu.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum (TPPH), serta staf Subbagian TPPH KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan dihadiri dan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah.

Dalam sambutannya, Akmaliyah menyampaikan pentingnya bagi penyelenggara pemilu untuk mampu membaca arah pemberitaan media dan agenda setting, khususnya selama tahapan pemilu. Menurutnya, narasi yang berkembang di media menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan karena pemberitaan dapat memengaruhi persepsi publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Ia juga menekankan perlunya KPU melakukan mitigasi dan antisipasi terhadap berbagai framing media yang berkembang sehingga informasi mengenai penyelenggaraan pemilu dapat disampaikan secara tepat kepada masyarakat.

Selanjutnya, Muslim Aisha menyampaikan bahwa media merupakan sarana penting dalam penyelenggaraan pemilu, terutama untuk menyampaikan informasi, sosialisasi, dan pendidikan pemilih kepada masyarakat. Keberagaman media, termasuk media sosial, kecerdasan buatan (AI), dan algoritma, menuntut penyelenggara pemilu mampu membaca karakter media, pemilik, pola pemberitaan, serta pengaruhnya terhadap pemilu.

Dalam pemaparannya, Khofifah menyampaikan pentingnya KPU dalam membaca media dan memahami informasi yang ada di publik. Hal tersebut menjadi penting karena adanya perang narasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

23/09/2026

Tahukah Kamu, Sampai Kapan Petahana Cuti Saat Mencalonkan Diri?

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa cuti bagi kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama tidak hanya pada saat kampanye saja.

Lalu, bagaimana ketentuannya? 🤔

Yuk, simak penjelasan! 📚⚖️

Halo Sobat JDIH🙌🏻Tahukah kamu, makna adagium "Summum jus, summa injuria"? Yuk kita simak bersamaa✨🤗Tambah wawasan hukumm...
21/09/2026

Halo Sobat JDIH🙌🏻

Tahukah kamu, makna adagium "Summum jus, summa injuria"?

Yuk kita simak bersamaa✨🤗

Tambah wawasan hukummu mulai dari yang sederhana!





KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu seri ke-LXVII yang diseleng...
18/09/2026

KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu seri ke-LXVII yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (18/9). Seri Advokasi Hukum Pemilu kali ini mengangkat tema membaca aktor-aktor pemilu dan kepentingannya dengan menghadirkan Dr. Nurlia Dian Paramita, S.IP., M.A selaku pegiat pemilu.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum (TPPH), serta staf Subbagian TPPH KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan dihadiri dan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron.

Dalam pengantarnya, Muslim Aisha menyampaikan bahwa persoalan pemilu tidak terlepas dari berbagai aktor yang terlibat di dalamnya. Karena pemilu melibatkan banyak pihak, penting untuk mengenali aktor, peran, serta kepentingan masing-masing. Menurutnya, pemetaan aktor dan keterlibatannya dapat membantu memahami sumber serta dampak dari suatu persoalan pemilu.

Sementara itu, Nurlia dalam pemaparannya menyebutkan sejumlah aktor dalam pusaran kontestasi pemilu, antara lain partai politik, pemilih, pemerintah, penyelenggara pemilu, media, lembaga peradilan dan penegak hukum, lembaga legislatif, serta masyarakat sipil. Masing-masing aktor memiliki peran dan kepentingan yang dapat memengaruhi penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, pemetaan terhadap peran, fungsi, kepentingan, serta tantangan yang dihadapi setiap aktor penting dilakukan untuk memahami persoalan pemilu secara lebih utuh.

Nurlia juga menyoroti sejumlah tantangan terhadap integritas pemilu, di antaranya ketimpangan transformasi sosial dan ekonomi, belum optimalnya regulasi pendanaan kampanye, penyebaran disinformasi dan misinformasi melalui platform media, serta meningkatnya skeptisisme masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Selengkapnya di https://jdih.kpu.go.id/blog/read/25707/kamis-sesuatu-seri-lxvii-membaca-aktor-aktor-pemilu-dan-kepentingannya

KPU Kebumen Hadiri Rakorda Pengawasan KPU se-Jawa TengahSEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menghad...
17/09/2026

KPU Kebumen Hadiri Rakorda Pengawasan KPU se-Jawa Tengah

SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (16/9).

Rakorda membahas sejumlah agenda strategis, meliputi penguatan pengawasan internal, maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pembangunan Zona Integritas (ZI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), tindak lanjut Risk Register Manajemen Risiko, pengelolaan konflik kepentingan, tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menekankan bahwa pengawasan harus mampu menghasilkan perbaikan nyata dalam pelaksanaan tugas dan tata kelola kelembagaan. Sementara itu, pembangunan ZI perlu dibuktikan melalui aksi nyata, dokumentasi, serta dampak yang dapat dirasakan.

Selain materi pengawasan dan tata kelola, kegiatan juga diisi dengan pelatihan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) yang disampaikan oleh Dicky Mochammad Faisal, S.H., dari Tim Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, dalam arahannya menyampaikan pentingnya evaluasi maturitas SPIP pada masing-masing satuan kerja sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian internal dan meningkatkan kualitas tata kelola. Ia juga menekankan pentingnya menindaklanjuti temuan BPK secara tepat dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah didorong untuk terus memperkuat tata kelola, akuntabilitas, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menghadiri Rapat Peningkatan Kapasitas Teknis Penyusunan Kajian ...
16/09/2026

KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menghadiri Rapat Peningkatan Kapasitas Teknis Penyusunan Kajian Hukum dan Telaah Staf yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen, Rabu (16/9), di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam penyusunan kajian hukum dan telaah staf sebagai bahan pendukung dalam pengambilan keputusan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi staf dalam menyusun kajian hukum dan telaah staf.

KPU Kabupaten Kebumen turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Hanum Widianti.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen menghadirkan Ahmad Syarief, Analis Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sebagai narasumber. Ahmad Syarief menjelaskan bahwa kajian hukum merupakan proses evaluasi dan analisis yuridis yang digunakan sebagai dasar dalam pemberian layanan advokasi hukum. Sementara itu, telaah staf merupakan uraian yang disampaikan pejabat atau staf yang memuat analisis singkat terhadap suatu persoalan, disertai alternatif jalan keluar atau pemecahan yang disarankan.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai penyusunan kajian hukum dan telaah staf secara sistematis sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum dan administrasi.

16/09/2026

POV: Kamu lagi cari pasangan, tapi yang paham prinsip penyelenggaraan Pemilu 🤔

Nah, Sobat JDIH udah memenuhi prinsipnya belum nih? 👀🙌🏻

Yuk, buktikan kalau kamu bukan cuma paham soal pasangan, tapi juga paham prinsip penyelenggaraan Pemilu! 😆✨

Halo Sobat JDIH🙌🏻Tahukah kamu, makna adagium "De Minimis Non Curat Lex"? Yuk kita simak bersamaa✨🤗Tambah wawasan hukummu...
14/09/2026

Halo Sobat JDIH🙌🏻

Tahukah kamu, makna adagium "De Minimis Non Curat Lex"?

Yuk kita simak bersamaa✨🤗

Tambah wawasan hukummu mulai dari yang sederhana!





KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu seri ke-LXVI yang diselengg...
10/09/2026

KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu seri ke-LXVI yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dari Ruang Rapat KPU Kabupaten Kebumen, Kamis (10/9). Seri Advokasi Hukum Pemilu kali ini mengangkat tema “Mengidentifikasi Masalah-Masalah Eksternal” dengan menghadirkan Masykurudin Hafidz, Rektor Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), sebagai narasumber.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum (TPPH), serta staf Subbagian TPPH KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, KPU perlu memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan memetakan berbagai potensi masalah eksternal agar dapat menentukan langkah dan respons yang tepat.

Selanjutnya, Muslim Aisha memberikan pengantar materi dengan menjelaskan sejumlah potensi masalah eksternal yang dapat dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu. Beberapa di antaranya adalah pihak yang tidak menerima hasil pemilu kemudian mengajukan sengketa dengan dugaan pelanggaran pemilu, penyebaran berita bohong (hoaks) di tengah tahapan pemilu, serta adanya perbedaan pemahaman dan implementasi antara KPU, instansi terkait, dan peserta pemilu.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa faktor eksternal tersebut memiliki karakteristik yang berbeda. Sebagian faktor masih dapat dikendalikan atau dikelola oleh penyelenggara pemilu, sementara faktor lainnya berada di luar kendali KPU. Oleh karena itu, diperlukan kemampuan untuk mengidentifikasi, memetakan, serta menentukan strategi penanganan yang sesuai terhadap setiap potensi masalah eksternal.

Dalam paparannya, Masykurudin Hafidz menjelaskan lima kesenjangan dalam penyelenggaraan pemilu yang perlu menjadi perhatian, yaitu skala aktor, ruang lingkup, sifat persoalan, pendekatan penelusuran, dan kedalaman solusi.

Selengkapnya di https://jdih.kpu.go.id/blog/read/25571/kpu-kebumen-ikuti-kamis-sesuatu-seri-lxvi-bahas-identifikasi-masalah-eksternal

Address

Jl Arungbinang No 14 Kebumen
Kebumen
54311

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when JDIH KPU Kebumen posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share