Resmi Pengadilan Negeri Kediri

Resmi Pengadilan Negeri Kediri Wilayah Hukum Kota Kediri

Keluarga Besar Pengadilan Negeri KedirimengucapkanSelamat MemperingatiHari Kenaikan Yesus Kristus
13/05/2026

Keluarga Besar Pengadilan Negeri Kediri

mengucapkan

Selamat Memperingati
Hari Kenaikan Yesus Kristus



PengumumanSehubungan dengan adanya HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA KENAIKAN YESUS KRISTUSDi informasikan bahwa pela...
13/05/2026

Pengumuman

Sehubungan dengan adanya HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA KENAIKAN YESUS KRISTUS
Di informasikan bahwa pelayanan pada Pengadilan Negeri Kediri

Tutup : Tanggal 14-15 Mei 2026
Buka : Tanggal 18 Mei 2026



Kediri, 11 Mei 2026 Pengadilan Negeri Kediri melaksanakan persidangan perkara perdata dengan agenda pembacaan Putusan Pe...
11/05/2026

Kediri, 11 Mei 2026

Pengadilan Negeri Kediri melaksanakan persidangan perkara perdata dengan agenda pembacaan Putusan Perdamaian (akta perdamaian) dalam perkara Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Kdr yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kediri.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim oleh Khairul, dengan anggota Majelis Hakim Damar Kusuma W dan M. Novansyah M. Dalam pelaksanaan persidangan, Majelis Hakim didampingi oleh Justiam P selaku Panitera Pengganti.

Sidang pembacaan penetapan perdamaian tersebut dihadiri oleh para pihak, yakni Penggugat, Tergugat, serta Turut Tergugat. Agenda persidangan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas tercapainya kesepakatan perdamaian antara para pihak dengan bantuan mediator Hakim Emmy Saputro dalam perkara dimaksud.

Kesepakatan perdamaian yang telah dicapai kemudian dibacakan kembali serta dipertanyakan kepada para pihak tentang kebenarannya. atas hal itu para pihak membenarkannya selanjutnya dituangkan dalam Putusan Perdamaian oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Melalui penyelesaian perkara secara damai, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam waktu yang cepat serta mewujudkan penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang berperkara.

Pelaksanaan persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.



Kediri, 04 Mei 2026Pelaksanaan Sidang Keliling oleh Pengadilan Militer III-13 Madiun, bertempat di Ruang Sidang Candra P...
04/05/2026

Kediri, 04 Mei 2026

Pelaksanaan Sidang Keliling oleh Pengadilan Militer III-13 Madiun, bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kediri.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga peradilan dalam rangka mendukung kelancaran proses penegakan hukum serta memberikan pelayanan peradilan yang efektif, efisien, dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Dengan terselenggaranya sidang keliling ini, diharapkan dapat semakin mendekatkan akses keadilan serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.



28/04/2026

Pada Selasa, 28 April 2026 ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khairul, dengan anggota Emmy Haryono S dan Damar Kusuma W dibantu Dedik W Panitera Pengganti menyidangkan perkara Pidana Nomor 173/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Shelfin Bima Prakosa. Agenda sidang pembacaan putusan, nampak ruang sidang dipenuhi pengunjung yang terlihat antusias ingin mengetahui isi Putusan. Perkara ini menarik perhatian karena berkaitan kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 dan dalam persidangan menghadirkan ahli Usman Hamid dan Bivitri Susanti. Shelfin Bima Prakosa ikut dalam aksi unjuk rasa sebagai bentuk rasa duka dan solidaritas atas kematian seorang pengemudi ojek online, sesaat pada kegiatan unjuk rasa disertai aksi pelemparan dan berlanjut terjadinya kerusuhan. Terdakwa didakwa Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional eks Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penuntut Umum menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan dituntut 6 (enam) Bulan Penjara.
Majelis Hakim dalam putusannya pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti bersalah Turut Serta di Muka Umum Dengan Lisan Menghasut Orang Untuk Melakukan Tindak Pidana atau Menghasut Orang Untuk Melawan Penguasa Umum Dengan Kekerasan sebagaimana diatur Pasal 246 jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan pada hakikatnya hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan (udexdebet judicare secundum allegata et probata), dan menurut Majelis Hakim Terdakwa Shelfin Bima Prakosa terbukti pada saat berorasi di depan Kantor Polres Kediri Kota mengucapkan perkataan sebagai berikut: “Polisi Bangsat (Bangsat), DPR Bajingan (Bajingan)”. “Silahkan teman-teman yang mau mengutarakan amarahnya, bisa maju kedepan”. kalimat Terdakwa mengandung pengertian negatif yang mana saat itu telah terjadi beberapa pelemparan (cendrung anarkis), maka terdakwa sepatutnya menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya

28/04/2026

Pada Selasa, 28 April 2026 ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khairul, dengan anggota Emmy Haryono S dan Damar Kusuma W dibantu Dedik W Panitera Pengganti menyidangkan perkara Pidana Nomor 166/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Saiful Amin. Agenda sidang pembacaan putusan, nampak ruang sidang dipenuhi pengunjung yang terlihat antusias ingin mengetahui isi Putusan. Perkara ini menarik perhatian karena berkaitan kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 dan dalam persidangan menghadirkan ahli Usman Hamid dan Bivitri Susanti. Saiful Amin merupakan aktivis yang melakukan unjuk rasa sebagai bentuk rasa duka dan solidaritas atas kematian seorang pengemudi ojek online, sesaat pada kegiatan unjuk rasa disertai aksi pelemparan dan berlanjut terjadinya kerusuhan. Terdakwa didakwa Pasal 45 A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE atau Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional eks Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penuntut Umum menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 246 KUHP Nasional dan dituntut 6 (enam) Bulan Penjara.
Majelis Hakim dalam putusannya pada pokoknya Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan (Vrijspraak). Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan pendapat/ekspresi yang disampaikan oleh Terdakwa masuk ke dalam cakupan pidato dan ekspresi politik yang seharusnya dilindungi oleh negara, mengingat konteks sosial politik yang sedang terjadi ketika pendapat/ekspresi tersebut disampaikan. Kritik terhadap kebijakan Pemerintah dan pernyataan para pejabat publik merupakan bentuk ekspresi yang sah dan lazim di negara demokrasi. Ajakan untuk mengikuti aksi unjuk rasa dan ajakan konsolidasi lanjutan sebagai bentuk kritik atas kinerja Lembaga Negara merupakan bagian pidato dan ekspresi politik yang sah dan tidak berbahaya. Kegiatan unjuk rasa/demonstrasi dalam perkara ini harus dilihat dalam konteks gelombang unjuk rasa yang masif pada Agustus 2025 dan memuncak pasca pada tanggal 28 Agustus 2025. Pernyataan Terdakwa tersebut adalah merupakan pelaksanaan (exercise) dari kebebasan berpendapat dan berekspresi (freedom of speech and expression).

Kediri, 27 April 2026Pengadilan Negeri Kediri telah melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah terhadap Kantor Jasa Penila...
27/04/2026

Kediri, 27 April 2026

Pengadilan Negeri Kediri telah melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah terhadap Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) selaku Appraisal yang ditunjuk untuk melakukan penilaian terhadap obyek eksekusi dalam perkara Eksekusi Nomor 9/Pdt.Eks/2023/PN Kdr. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi guna menentukan nilai wajar atas obyek yang akan dilakukan penjualan melalui mekanisme lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengambilan sumpah dipimpin secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kediri dan dilaksanakan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kediri. Dalam prosesi tersebut, pihak KJPP mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugas penilaian secara profesional, independen, objektif, serta bertanggung jawab, sesuai dengan standar penilaian yang berlaku dan menjunjung tinggi integritas.
Melalui pelaksanaan pengambilan sumpah ini, diharapkan proses penilaian terhadap obyek eksekusi dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan lelang serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan dalam perkara dimaksud.



23/04/2026

Kediri, 23 April 2026

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan
Oki Widianti Tutuko. A.Md.
Sebagai Jurusita Pengganti Pada Pengadilan Negeri Kediri.



Kediri, 23 April 2026Pelayanan koordinasi Kepaniteraan Pidana terkait penegakan Peraturan Daerah Kota Kediri telah dilak...
23/04/2026

Kediri, 23 April 2026

Pelayanan koordinasi Kepaniteraan Pidana terkait penegakan Peraturan Daerah Kota Kediri telah dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung efektivitas penegakan hukum di wilayah Kota Kediri. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kediri serta diikuti oleh Panitera, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kediri, dan perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri.

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Kediri dan berlangsung dalam suasana tertib serta komunikatif. Dalam pertemuan ini, dibahas berbagai aspek teknis dan administratif yang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah, termasuk mekanisme koordinasi, alur pelimpahan perkara, serta dukungan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Melalui kegiatan pelayanan koordinasi ini, diharapkan terjalin keselarasan dalam pelaksanaan tugas antara Pengadilan Negeri Kediri dan Satpol PP Kota Kediri, sehingga penegakan Peraturan Daerah dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Keluarga Besar Pengadilan Negeri KedirimengucapkanSelamat MemperingatiHari Kartini
21/04/2026

Keluarga Besar Pengadilan Negeri Kediri

mengucapkan

Selamat Memperingati
Hari Kartini



Kediri, 17 April 2026Ketua Pengadilan Negeri Kediri memimpin Rapat Pembinaan dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tindak Lanj...
17/04/2026

Kediri, 17 April 2026

Ketua Pengadilan Negeri Kediri memimpin Rapat Pembinaan dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Antar Bidang yang dilaksanakan secara daring pada Pengadilan Negeri Kediri, dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional yang lebih efektif dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya penguatan fungsi pembinaan serta pengawasan internal guna memastikan setiap hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti secara tepat, terukur, dan berkelanjutan. Rapat diikuti oleh seluruh unsur terkait pada masing-masing bidang, dengan agenda utama membahas progres tindak lanjut atas temuan hasil pengawasan, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan peradilan.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Kediri menekankan pentingnya sinergi antar bidang, akuntabilitas pelaksanaan tugas, serta komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang baik. Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan, sehingga mampu mendukung terciptanya pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berintegritas.



Address

Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 14
Kediri
64112

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 09:00 - 16:00
Friday 08:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Resmi Pengadilan Negeri Kediri posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category