07/08/2026
Kediri, 07 Agustus 2026
Pengadilan Negeri Kediri melalui Kepaniteraan Perdata telah melaksanakan kegiatan Penawaran Ganti Rugi dalam Perkara Konsinyasi Nomor 3/Pdt.P-Kons/2026/PN Kdr sebagai bagian dari peran yudisial Pengadilan Negeri Kediri dalam pelaksanaan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kepaniteraan Perdata dalam memberikan pelayanan administrasi perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penyelesaian perkara konsinyasi. Melalui proses penawaran ganti rugi ini, diharapkan dapat mendukung program pembangunan serta memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan.
Pengadilan Negeri Kediri senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang berintegritas, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima demi terwujudnya peradilan yang agung.
Biro Hukum & Humas MA RI Ditjen Badilum KEMENTERIAN PANRB Kedeputian RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan