29/06/2026
Badan Bank Tanah menyelenggarakan Sosialisasi Mekanisme Pemberian Hak Atas Tanah Berjangka Waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah kepada tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kediri.
Dengan narasumber Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Junaedi Hutasoit, Kepala Bidang Pertanahan dan Permukiman Kumuh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri Agus Sudarmadi, Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah Muji Martopo, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Ali Ridlo, jajaran anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kediri, Camat Kepung, serta kepala desa dari Desa Siman, Desa Besowo, dan Desa Kebunrejo.
Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Mekanisme tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dalam mengakses dan memanfaatkan tanah demi kesejahteraan masyarakat.