07/08/2026
Halo, Sobat Sehat! ๐
Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri berkomitmen penuh untuk mewujudkan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang bersih, jujur, dan berintegritas. Kami dengan tegas menyatakan TOLAK GRATIFIKASI dan STOP KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)! ๐
โโ๏ธ๐
โโ๏ธ
Menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.ย
Tahukah kamu? Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya dianggap sebagai SUAP. Gratifikasi, sekecil apa pun nilainya, adalah pintu masuk korupsi yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.
Mari dukung kami dengan membudayakan 5 Nilai Integritas:
โ
JUJUR: Bersikap jujur dalam setiap tindakan
โ TOLAK: Tolak segala bentuk gratifikasi
โ๏ธ ADIL: Berlaku adil tanpa membeda-bedakan
โค๏ธ PEDULI: Peduli terhadap kepentingan bersama
โญ BERANI: Berani berkata TIDAK pada korupsi
Punya laporan terkait penerimaan gratifikasi? Jangan ragu untuk laporkan melalui ๐ gol.kpk.go.id.
Bersama Kita Bisa! Wujudkan Indonesia dan Kabupaten Kediri bebas korupsi, mulai dari diri sendiri. โ๐ฎ๐ฉ
โ