Kandangan City

Kandangan City Kandangan adalah kota kecil (kecamatan) yang menjadi wilayah Kabupaten Kediri. Letak Kandangan yang

HADIRI DAN IKUTI ...TABLIGH AKBAR DAN DAURAH BAITUL MAQDIS BERSAMA SYEIKH PROF. DR. MURAWEH MOSA NASSER, DARI PALESTINA ...
31/08/2024

HADIRI DAN IKUTI ...
TABLIGH AKBAR DAN DAURAH BAITUL MAQDIS BERSAMA SYEIKH PROF. DR. MURAWEH MOSA NASSER, DARI PALESTINA

AHAD, 1 SEPTEMBER 2024

Cek Jam dan Tempat selengkapnya dalam Banner dibawah ini 👇

POLLING BUPATI KEDIRI
13/05/2024

POLLING BUPATI KEDIRI

Bersama kami sampaikan polling 420665, yaitu Bagaimana penilaian anda terhadap kinerja Dhito selama menjabat Bupati Kediri 2021 sd 2024 dan layakkah untuk dipilih lagi menjadi Bupati Kediri 2025 - 2029 ? ? seperti Kinerja Sangat Bagus dan Sangat Layak Dipilih Lagi, Kinerja Bagus dan Layak Dipilih La...

JEMPOL UNTUK BUPATI KEDIRIhttps://www.facebook.com/1360612457297965/posts/7956017617757383/
30/03/2022

JEMPOL UNTUK BUPATI KEDIRI

https://www.facebook.com/1360612457297965/posts/7956017617757383/

BUPATI KEDIRI SERAHKAN MOBIL SIAGA KE 308 DESA UNTUK MEMBANTU MASYARAKAT

Bupati Kediri Luncurkan 308 Unit Mobil Siaga

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur, meluncurkan 308 unit Mobil Siaga Desa, untuk pelayanan kepada masyarakat di desa. Program ini dirasa bermanfaat bagi warga desa, khususnya untuk melayani berobat.

Peluncuran Mobil Siaga Desa dilakukan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Rabu 23 Maret 2022. Acara peluncuran dihadiri Ketua DPRD, Kapolres Kediri, Kapolres Kediri Kota, Dandim 0809, Kajari Kabupaten Kediri, pejabat di lingkungan Pemkab Kediri, dan seluruh kepala desa.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meluncurkan ratusan Mobil Siaga Desa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seremonial berlangsung di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Rabu (23/3) siang.

Pada kesempatan itu, Mas Bup Dhito menyampaikan, Pemkab Kediri meningkatkan pelayanan di tingkat desa dengan meluncurkan sekitar 308 unit Mobil Siaga Desa. Dari jumlah itu, masih kurang 35 unit lagi. “Kekurangan ini akan kita selesaikan secepatnya kalau bisa sebelum Hari Jadi Kabupaten Kediri,” jelasnya.

Mas Bup Dhito telah melihat sendiri bagaimana mobil tersebut memberikan pelayanan kepada masyarakat ketika ia berada di RSUD Kabupaten Kediri dan RSUD SLG. “Beberapa kepala desa menyampaikan jika mobil siaga ini sangat membantu warga terutama untuk berobat,” urainya.

Mas Bup Dhito menegaskan, akan memberikan sanksi apabila ada temuan Mobil Siaga Desa tidak sesuai peruntukannya. “Kalau sudah menyalahi aturan maka akan ada tindakan dari inspektorat,” ungkapnya.

Peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga yang ada di desa, layak diapresiasi. Namun biar benar-benar bermanfaat bagi rakyat, maka kontrol dari masyarakat juga perlu ditingkatkan. Agar orang yang diserahi mengelola Mobil Siaga Desa, Amanah, menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai arahan bupati. (*)

Sumber : Wiradesa

BAGAIMANA DENGAN BANTUAN DI DESAMU DULUR ?
13/03/2022

BAGAIMANA DENGAN BANTUAN DI DESAMU DULUR ?

PATUT DIDUGA "PENYUNATAN" BANTUAN INI TERJADI DI BANYAK DESA ... BAGAIMANA DENGAN BANTUAN DI DESAMU DULUR ?

KEDIRI – Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto menyampaikan dugaan penyimpangan Bantuan Sembako Tunai (BST). Merupakan program pengganti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) digagas Kementerian Sosial. Kejadian ini di Desa Parang Kecamatan Banyakan. “Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya menerima uang tunai sebesar 600 ribu. Namun mereka hanya menerima 100 ribu, yang 100 ribu disuruh ambil sembako di e-Warung. Sisanya dikelola oleh pemerintah desa dan tenaga pendamping,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi Sabtu (12/03) kemarin dikonfirmasikan ke sejumlah warga, ketua RT hingga Daryono selaku kepala desa. Kejadian ini benar terjadi dan kepala desa berdalih atas dasar musyawarah. Dugaan penyelewengannya, setiap KPM mendapat uang sebesar Rp. 600 ribu ini dari pihak PT. Pos Indonesia. Kemudian diminta pindah ke meja sebelahnya, untuk serahkan uang Rp. 400 ribu.

Kemudian setiap KPM pulang membawa uang seharusnya hak-nya hanya Rp, 100 ribu berupa tunai. Kemudian diminta mengambil sembako senilai Rp, 100 ribu di e-Warung. Diketahui e-Warung tersebut dikelola oleh Eka, merupakan anak kandung Kades Daryono. Tentunya penyelewengan ini jelas melanggar peraturan Kemensos Ri dan pernyataan disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat beberapa waktu lalu bertemu Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di Pendopo Panjalu Jayati.

Pernyataan Ketua RT Dusun Jati

Senen selaku Ketua RT. 02 RW. 01 Dusun Jati Desa Parang Kecamatan Banyakan (Kintan Kinari Astuti)
Ditemui rumahnya Paidi maupun Marwati, warga RT. 02 RW. 01 Dusun Jati Desa Parang membenarkan hal ini. Mereka mengaku menerima uang tunai hanya Rp. 200 ribu, namun yang Rp. 100 ribu diwajibkan belanja di e-Warung telah ditunjuk desa.

“Saya terima uang tunai Rp 200 ribu tapi yang 100 ribu disuruh belanja di warung Mbak Eka. Kalau belanjaan lebih, ditambahi dengan uang kita sendiri. Padahal kita terima uang dari Kantor Pos sebesar 600 ribu. Lalu yang sisanya 300 ribu diterimakan beras 12 kilogram. Alasannya sudah musyawarah dan kami tidak ada yang berani protes. Alasanya yang tidak dapat BNPT juga dapat kebagian beras,” ucap Paidi.

Senen selaku Ketua RT saat ditemui di rumahnya membenarkan atas kejadian ini. “Penerimaan ke KPM 600 ribu, 200 ribu untuk penerima manfaat, yang 100 ribu belanja sembako, yang 300 ribu untuk beras. Saya dapat 13 karung isi 50 kilogram untuk 46 KK. Ini atas kesepakatan RT, RW dan kepala desa biar tidak ada kecemburuan sosial. Warga saya semua belanjanya di e-warung milik Mbak Eka,” jelasnya.

Namun keterangan berbeda disampaikan Daryono Kades Parang saat ditemui di rumahnya. Dia mengaku uang 600 ribu telah diberikan kepada seluruh warganya selaku KPM. “Semua terima 600 ribu, kita berikan semua. Masalah pembelanjaan kalau awal ada belanja di e-warung, kan sekarang e-Warung sudah tidak ada. Jadi terserah KPM mau belanja dimana. Untuk masalah beras, hanya bentuk solidaritas mau dibagikan ke tetangga monggo terserah, kita tidak mengarahkan tidak berani,” ucap Kades Daryono.

Bila mengutip pernyataan sejumlah warga dan dibenarkan Ketua RT, keterangan disampaikan Kades Parang ini jelas bertolak belakang. “Saya akan koordinasikan dengan pihak Dinas Sosial untuk selesaikan masalah ini,” tegas Dodi Purwanto, politisi senior PDI Perjuangan. Sementara Plt. Kadinsos Slamet Turmudi mengaku akan mengecek ke lokasi setelah mendapat aduan dari Ketua DPRD.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki

SUMBER : kediritangguh.co

https://kediritangguh.co/dana-bpnt-600-ribu-diduga-disunat-oknum-kades-kpm-hanya-terima-tunai-100-ribu/

SEMOGA MEMBERI EFEK JERA BAGI YANG LAIN ...https://www.facebook.com/1360612457297965/posts/7865882056770940/
11/03/2022

SEMOGA MEMBERI EFEK JERA BAGI YANG LAIN ...

https://www.facebook.com/1360612457297965/posts/7865882056770940/

SEMOGA MEMBERI EFEK JERA BAGI PEJABAT LAINNYA

KORUPSI, DUA MANTAN PEJABAT KOMINFO KAB. KEDIRI DIPUTUS 4 TAHUN 6 BULAN PENJARA

Sidang secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, dalam putusannya menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, membayar denda perkara Rp. 200 juta tambahan kurungan subsider 6 bulan. Dalam sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (09/03). Terhadap kedua terdakwa Krisna Setiawan dan Sunartis, mantan kepala dinas dan pensiunan kepala bidang pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.

Atas keputusan ini pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, sepakat menyatakan belum menentukan sikap menerima putusan majelis hakim. Selanjutnya kedua pihak diberi waktu selama 7 hari untuk berpikir sebelum menyatakan banding atau menerima keputusan ini

Sesuai tuntutan jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi. Mengakibatkan kerugian negara diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI noNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Atas perbuatan kedua terdakwa dalam proyek fiktif ini, merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 miliar. Melakukan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.

jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki

Sumber : kediritangguh.co

Ă—

Address

Kecamatan Kandangan
Kediri
64294

Telephone

+6282113385693

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kandangan City posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share