Balai Desa Banjaranyar - Kras - Kab. Kediri

Balai Desa Banjaranyar - Kras - Kab. Kediri Pemerintah Desa Banjaranyar

Pencabutan SK Sekdes Banjaranyar Fery Dian Herlambang oleh Kepala Desa Banjaranyar Badrul MunirKEDIRI - Kamis, 30 Juni 2...
02/07/2022

Pencabutan SK Sekdes Banjaranyar Fery Dian Herlambang oleh Kepala Desa Banjaranyar Badrul Munir

KEDIRI - Kamis, 30 Juni 2022, sekitar pukul 10.00, telah dilaksanakan Pembatalan dan Pencabutan SK Sekdes Banjaranyar Kec. Kras Kab. Kediri, Fery Dian Herlambang, oleh Kepala Desa Banjaranyar Badrul Munir, S.Pd.

Acara tersebut dilaksanakan di Balai Desa Banjaranyar Kec. Kras Kab. Kediri dengan mengundang Perangkat Desa Banjaranyar dan Ketua BPD Desa Banjaranyar.

Pembatalan dan pencabutan SK Sekdes Banjaranyar Fery Dian Herlambang tersebut akhirnya dilaksanakan oleh Kepala Desa Badrul Munir setelah turunnya Surat Teguran Tertulis II dari Camat Kras No. 141/482/418.86/2022 tanggal 27 Juni 2022, yang merupakan tindak lanjut surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri No. 141/2664/418.24/2022 tentang Pemberian Peringatan Tertulis II.

Dalam pokok, surat teguran tersebut menjelaskan tentang:

1. Kepala Desa Banjaranyar untuk segera membatalkan dan mencabut Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri a.n. Fery Dian Herlambang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara;
2. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Kepala Desa Banjaranyar tidak mengindahkan tugas dan kewajibannya sebagaimana tersebut angka 1 diatas, pemberian peringatan ditingkatkan menjadi teguran tertulis III (ketiga).

Fery yang dilantik oleh Kepala Desa Banjaranyar menjadi Sekdes Banjaranyar pada 26 Agustus 2021, terpaksa harus merelakan jabatannya setelah SK pengangkatannya dibatalkan dan dicabut oleh Kepala Desa Banjaranyar pada 30 Juni 2022.

BEDA PRONA - BEDA PTSL- Kabupate Kediri -DASAR HUKUM:- PRONA: Kemendagri nomor 189 tahun 1981.- PTSL: Permen ATR/KBPNA n...
03/02/2022

BEDA PRONA - BEDA PTSL
- Kabupate Kediri -

DASAR HUKUM:
- PRONA: Kemendagri nomor 189 tahun 1981.
- PTSL: Permen ATR/KBPNA nomor 35 tahun 2016.

SYARAT:
- PRONA: mensyaratkan akta untuk tanah yang diperoleh setelah tahun 1997, namun tidak mensyaratkan wajib akta untuk yang diperoleh sebelum tahun 1997.
- PTSL: tidak mensyaratkan adanya akta untuk semua tahun perolehan.

PESERTA:
- PRONA: warga yang mendaftar tidak dibatasi jumlahnya.
- PTSL: secara sistematis, yaitu ada kuota jumlah kepengurusan di tiap desa. Kuota ditentukan oleh BPN.

MASA BERLAKU:
- PRONA: berlangsung mulai tahun 1981 hingga 2017.
- PTSL: berlaku mulai 2017 hingga sekarang.

Dalam pokok:
Bahwa salah pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) berupa pendaftaran pertama kali bidang-bidang tanah khususnya tahap Pengumpulan Data Yuridis, bilamana proses terjadinya perolehan hak/beralih hak oleh peserta PTSL secara turun temurun dengan "itikad baik" dan bukti peralihannya tidak ada atau tidak ada lagi (tidak lengkap atau tidak ada sama sekali), maka tidak "diperlukan lagi Akta Peralihan Hak PPAT", namun cukup dengan Surat Pernyataan sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2108 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (lihat Pasal 20 s/d 23).

Sumber:
- Koran Radar Kediri - Jawa Pos.
- Surat Petunjuk dari BPN Kabupaten Kediri tanggal 21 Agustus 2018 Nomor: 4818/100-35.06/VIII/2018 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018.

Penyerahan Surat Putusan Kemendagri dari Camat Kras, Drs. Agoeng Nugroho, M.M. kepada Kepala Desa Banjaranyar, Badrul Mu...
31/01/2022

Penyerahan Surat Putusan Kemendagri dari Camat Kras, Drs. Agoeng Nugroho, M.M. kepada Kepala Desa Banjaranyar, Badrul Munir, S.Pd.

Senin, 31 Januari 2022
di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kediri

Pada pokoknya dijelaskan dalam surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri tanggal 27 Januari 2022 Nomor: 141/135/418.24/2022 tentang Penyampaian Penjelasan Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI atas Pengangkatan Sekretaris Desa Banjaranyar yang tertuang dalam surat tanggal 6 Desember 2022 Nomor: 141/5980/BPD tentang Tanggapan atas Permohonan Penjelasan Pengangkatan Sekretaris Desa Banjaranyar, pada poin nomor 4, yang isinya:

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, disampaikan kepada Saudara (Bupati Kediri):

a. Keputusan Kepala Desa terkait Pengangkatan Sekretaris Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri a.n. Ferry Dian Herlambang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

b. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Kepala Desa Banjaranyar dan diminta kepada yang bersangkutan untuk mencabut keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta melakukan pengangkatan sekretaris desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

c. Dalam hal kepala desa terbukti melakukan pelanggaran, maka Saudara (Bupati Kediri) dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani dalam pelaksanaannya.

"Pelantikan..."Kamis, 26 Agustus 2021
26/08/2021

"Pelantikan..."
Kamis, 26 Agustus 2021

Persiapan
25/08/2021

Persiapan

17/06/2021

PERANGKAT DESA BANJARANYAR
Kamis, 17 Juni 2021, pukul 10.00 WIB

Mendengarkan dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya di Kantor Desa Banjaranyar

Monitoring Pajak PBB oleh Bpk. Camat KrasBanjaranyar, 11 Mei 2021
11/05/2021

Monitoring Pajak PBB oleh Bpk. Camat Kras

Banjaranyar, 11 Mei 2021

Tetap mawas diri
11/05/2021

Tetap mawas diri

Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 HUntuk pelayanan di Kantor Desa Banjaranyar12-16 Mei 2021.Masuk kembali tanggal 17 Mei 2...
11/05/2021

Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H
Untuk pelayanan di Kantor Desa Banjaranyar
12-16 Mei 2021.
Masuk kembali tanggal 17 Mei 2021.

ZOOM MEETING - Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan AnakRabu, 5 Mei 2021
10/05/2021

ZOOM MEETING - Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Rabu, 5 Mei 2021

Address

Jalan Balai Desa, Area Persawahan, Banjaranyar, Kras, East Java
Kediri
64172

Opening Hours

Monday 08:00 - 13:00
Tuesday 08:00 - 13:00
Wednesday 08:00 - 13:00
Thursday 08:00 - 13:00
Friday 08:00 - 11:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Balai Desa Banjaranyar - Kras - Kab. Kediri posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share