02/07/2022
Pencabutan SK Sekdes Banjaranyar Fery Dian Herlambang oleh Kepala Desa Banjaranyar Badrul Munir
KEDIRI - Kamis, 30 Juni 2022, sekitar pukul 10.00, telah dilaksanakan Pembatalan dan Pencabutan SK Sekdes Banjaranyar Kec. Kras Kab. Kediri, Fery Dian Herlambang, oleh Kepala Desa Banjaranyar Badrul Munir, S.Pd.
Acara tersebut dilaksanakan di Balai Desa Banjaranyar Kec. Kras Kab. Kediri dengan mengundang Perangkat Desa Banjaranyar dan Ketua BPD Desa Banjaranyar.
Pembatalan dan pencabutan SK Sekdes Banjaranyar Fery Dian Herlambang tersebut akhirnya dilaksanakan oleh Kepala Desa Badrul Munir setelah turunnya Surat Teguran Tertulis II dari Camat Kras No. 141/482/418.86/2022 tanggal 27 Juni 2022, yang merupakan tindak lanjut surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri No. 141/2664/418.24/2022 tentang Pemberian Peringatan Tertulis II.
Dalam pokok, surat teguran tersebut menjelaskan tentang:
1. Kepala Desa Banjaranyar untuk segera membatalkan dan mencabut Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri a.n. Fery Dian Herlambang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara;
2. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Kepala Desa Banjaranyar tidak mengindahkan tugas dan kewajibannya sebagaimana tersebut angka 1 diatas, pemberian peringatan ditingkatkan menjadi teguran tertulis III (ketiga).
Fery yang dilantik oleh Kepala Desa Banjaranyar menjadi Sekdes Banjaranyar pada 26 Agustus 2021, terpaksa harus merelakan jabatannya setelah SK pengangkatannya dibatalkan dan dicabut oleh Kepala Desa Banjaranyar pada 30 Juni 2022.