BPD Desa Oenenu Utara

BPD Desa Oenenu Utara BPD Oenenu Utara

Perbedaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil (DBH)1. DANA DESA (DD)PengertianDana Desa adalah ...
08/12/2025

Perbedaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil (DBH)

1. DANA DESA (DD)

Pengertian

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk desa guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dasar Hukum

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 1 angka 8: Dana Desa adalah dana dari APBN untuk Desa.

Pasal 72 ayat (1) huruf b): Pendapatan desa berasal dari alokasi APBN.

Penggunaan Dana Desa

Pembangunan infrastruktur desa (jalan, jembatan, sanitasi, irigasi).

Pemberdayaan masyarakat desa.

Pengembangan ekonomi desa (BUMDes, UMKM).

Prioritas nasional seperti kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, dan penanganan stunting.

Ciri Khas DD

Berasal dari Pemerintah Pusat.

Ditranfer langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).

Rumus alokasi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

2. ALOKASI DANA DESA (ADD)

Pengertian

ADD adalah dana yang bersumber dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD, kemudian dialokasikan kepada desa minimal 10% setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dasar Hukum

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 72 ayat (1) huruf d): Pendapatan desa berasal dari bagian dana perimbangan Kabupaten/Kota untuk Desa.

PP No. 43 Tahun 2014 (dan perubahannya)

Mengatur formula ADD dan ketentuan teknis penyaluran.

Penggunaan ADD

Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (SILTAP).

Operasional penyelenggaraan pemerintahan desa.

Operasional BPD dan lembaga kemasyarakatan desa.

Administrasi perkantoran desa.

Ciri Khas ADD

Bersumber dari APBD Kabupaten/Kota.

Fokus pada operasional pemerintahan desa, bukan pembangunan.

3. DANA BAGI HASIL (DBH)

Pengertian

DBH adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) berdasarkan persentase pendapatan negara dari Pajak dan Sumber Daya Alam (SDA).

Dasar Hukum

UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)

Pasal 1 angka 70: DBH merupakan bagian dari Transfer ke Daerah.

Pasal 106–110: Mengatur jenis DBH Pajak dan DBH SDA serta mekanisme pembagiannya.

Penggunaan DBH

Untuk membiayai program pembangunan daerah.

Peningkatan layanan publik daerah.

Belanja wajib dan prioritas pemerintah daerah sesuai APBD.

Ciri Khas DBH

Dialokasikan ke Pemerintah Daerah, bukan langsung ke desa.

Terdiri dari DBH Pajak dan DBH SDA.

Besaran ditentukan berdasarkan penerimaan negara dan persentase pembagian dalam UU.

πŸ“Š Tabel Perbandingan DD, ADD, dan DBH

Aspek Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Bagi Hasil (DBH)

Sumber APBN APBD Kab/Kota (Dana Perimbangan) APBN (Pajak & SDA)
Penyaluran Pusat β†’ Desa Kab/Kota β†’ Desa Pusat β†’ Prov/Kab/Kota
Fungsi Utama Pembangunan & pemberdayaan Operasional pemerintahan desa Pembangunan & layanan publik daerah
Dasar Hukum UU Desa Pasal 72 UU Desa Pasal 72 + PP 43/2014 UU HKPD (UU 1/2022)
Penerima Akhir Desa Desa Pemerintah Daerah

🎬 Rangkuman

DD = Dana pembangunan desa (langsung pusat β†’ desa).

ADD = Dana operasional desa (kab/kota β†’ desa).

DBH = Dana bagi hasil pajak & SDA (pusat β†’ daerah, bukan desa).




🀝πŸ”₯πŸ”₯πŸ”₯

Address

Oenenu Utara
Kefamenanu

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BPD Desa Oenenu Utara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share