BPD Desa Oenenu Utara

BPD Desa Oenenu Utara BPD Oenenu Utara

Perbedaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil (DBH)1. DANA DESA (DD)PengertianDana Desa adalah ...
08/12/2025

Perbedaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil (DBH)

1. DANA DESA (DD)

Pengertian

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk desa guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dasar Hukum

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 1 angka 8: Dana Desa adalah dana dari APBN untuk Desa.

Pasal 72 ayat (1) huruf b): Pendapatan desa berasal dari alokasi APBN.

Penggunaan Dana Desa

Pembangunan infrastruktur desa (jalan, jembatan, sanitasi, irigasi).

Pemberdayaan masyarakat desa.

Pengembangan ekonomi desa (BUMDes, UMKM).

Prioritas nasional seperti kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, dan penanganan stunting.

Ciri Khas DD

Berasal dari Pemerintah Pusat.

Ditranfer langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).

Rumus alokasi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

2. ALOKASI DANA DESA (ADD)

Pengertian

ADD adalah dana yang bersumber dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD, kemudian dialokasikan kepada desa minimal 10% setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dasar Hukum

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 72 ayat (1) huruf d): Pendapatan desa berasal dari bagian dana perimbangan Kabupaten/Kota untuk Desa.

PP No. 43 Tahun 2014 (dan perubahannya)

Mengatur formula ADD dan ketentuan teknis penyaluran.

Penggunaan ADD

Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (SILTAP).

Operasional penyelenggaraan pemerintahan desa.

Operasional BPD dan lembaga kemasyarakatan desa.

Administrasi perkantoran desa.

Ciri Khas ADD

Bersumber dari APBD Kabupaten/Kota.

Fokus pada operasional pemerintahan desa, bukan pembangunan.

3. DANA BAGI HASIL (DBH)

Pengertian

DBH adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) berdasarkan persentase pendapatan negara dari Pajak dan Sumber Daya Alam (SDA).

Dasar Hukum

UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)

Pasal 1 angka 70: DBH merupakan bagian dari Transfer ke Daerah.

Pasal 106โ€“110: Mengatur jenis DBH Pajak dan DBH SDA serta mekanisme pembagiannya.

Penggunaan DBH

Untuk membiayai program pembangunan daerah.

Peningkatan layanan publik daerah.

Belanja wajib dan prioritas pemerintah daerah sesuai APBD.

Ciri Khas DBH

Dialokasikan ke Pemerintah Daerah, bukan langsung ke desa.

Terdiri dari DBH Pajak dan DBH SDA.

Besaran ditentukan berdasarkan penerimaan negara dan persentase pembagian dalam UU.

๐Ÿ“Š Tabel Perbandingan DD, ADD, dan DBH

Aspek Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Bagi Hasil (DBH)

Sumber APBN APBD Kab/Kota (Dana Perimbangan) APBN (Pajak & SDA)
Penyaluran Pusat โ†’ Desa Kab/Kota โ†’ Desa Pusat โ†’ Prov/Kab/Kota
Fungsi Utama Pembangunan & pemberdayaan Operasional pemerintahan desa Pembangunan & layanan publik daerah
Dasar Hukum UU Desa Pasal 72 UU Desa Pasal 72 + PP 43/2014 UU HKPD (UU 1/2022)
Penerima Akhir Desa Desa Pemerintah Daerah

๐ŸŽฌ Rangkuman

DD = Dana pembangunan desa (langsung pusat โ†’ desa).

ADD = Dana operasional desa (kab/kota โ†’ desa).

DBH = Dana bagi hasil pajak & SDA (pusat โ†’ daerah, bukan desa).




๐Ÿค๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ

PENYERAHAN DOKUMEN RKPDESA&APBDESAPenyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa Dan APB Desa) Tahun Anggaran Berjal...
24/04/2024

PENYERAHAN DOKUMEN RKPDESA&APBDESA

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa Dan APB Desa) Tahun Anggaran Berjalan Biasanya dimulai dengan Musyawarah Dusun (MUSDUS), Musyawarah Desa (MUSDES) yang Telah diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD Desa Oenenu Utara Telah Melaksanakan Hal Diatas sebagaimana Diamanatkan Oleh ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

RKP Desa merupakan dokumen rujukan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang harus disusun setiap tahun dimulai sejak bulan Juli tahun berjalan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di desa

Dokumen RKP Desa Disusun berdasarkan dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya

Dalam Kesemuaannya Itu, BPD Desa Oenenu Utara Telah Membentuk Team Penyusun RKPDesa Dan APBDesa T.A 2024 Pada Bulan Juli Lalu Tahun 2023

Dan Hari Ini Adalah Bukti Rencana Tindaklanjud (RKTL) Dimana Team Penyusun Yang Dikepalai Oleh Sekertaris Desa Bersama Anggota Menyerahkan Dikumen-Dokumen Tersebut Kepada Pj. Kepala Desa Oenenu Utara Bapak Vincentius Mesak Bouk S.Sos Sehingga Terjadi Serah Terima Antara Pemerintah Desa Dan BPD

BPD Dalam Hal Ini Telah Diwakili Langsung Oleh Ketua BPD Kristoforus Kolo, S.TP Didampingi Oleh Ke Empat Anggotanya Dalam Menerima Dokumen-Dokumen Tersebut

BPD Desa Oenenu Utara Telah Siap Untuk Mengawal Pembangunan Pemerintah Desa Oenenu Utara 1 Tahun Ke Depan (2024)

Semoga Pembangunan Ini Baik Dari Sisi Pembangunan Fisik Maupun Pemberdayaan Dapat Membawa Dampak Baik Demi Kesejahteraan Dan Kemakmuran Masyarakat Desa Oenenu Utara_AmiN,,,,




๐Ÿ˜Š๐Ÿค๐Ÿ™โœŠ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ

Selalu Ada Ruang Dimana Kita Harus Saling Bamarah, Selalu Ada Ruang Dimana Kita Harus Saling Membenci Tetapi Ingatlah Se...
10/03/2024

Selalu Ada Ruang Dimana Kita Harus Saling Bamarah, Selalu Ada Ruang Dimana Kita Harus Saling Membenci Tetapi Ingatlah Semua Itu Akan Berubah Menjadi Rindu Dikala Kita Sudah Dipisahkan Oleh Ruang Dan Waktu๐Ÿ˜Š




๐Ÿค๐Ÿ™โœŠ๐Ÿ”ฅ

EDISI MALAM INI KAMIS, 06 JULI 2023Terima Kasih Untukmu Semua, Masyarakat Dusun I Dan Dusun II Desa Oenenu Utara Yang Su...
06/07/2023

EDISI MALAM INI KAMIS, 06 JULI 2023

Terima Kasih Untukmu Semua, Masyarakat Dusun I Dan Dusun II Desa Oenenu Utara Yang Sudah Menyediakan Waktu Dan Tempat Untuk Dilakukan Musyarah Dusun (Musdus) Untuk Rencana Kerja 2024

Apapun Yang Telah Bapak Mama Sampaikan Kepada Kami, Kami Telah Mencatatnya Dan Akan Kami Perjuangkan Kesemuaannya Kepada Pemerintah Desa Dalam Musyawarah Desa (MuSDES) Dan Musyawarah Kecamatan (MUSREMBANGCAM), Dan Musyawarah Daerah (MUSDA) Di Tingkat Kabupaten

Menanti Musyawarah Lanjutan Di Dusun III Pada Hari Sabtu,,,,
Masyarakat Dusun III Tunggu Kedatangan Kami Ya๐Ÿ˜Š,,,,,




๐Ÿ˜Š๐Ÿ™๐ŸคโœŠ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ

Edisi Hari Ini Senin, 03 Juli 2023 BPD Desa Oenenu Utara Mengagendakan Beberapa agenda Dan Bertemu Bersama Pemerintah De...
03/07/2023

Edisi Hari Ini Senin, 03 Juli 2023

BPD Desa Oenenu Utara Mengagendakan Beberapa agenda Dan Bertemu Bersama Pemerintah Desa Oenenu Utara

Agenda-Agenda Tersebut Adalah:

1. Jadwal Musdus Yang Sedianya Akan Dilaksanakan Pada Tanggal 05, 06 Dan 08 Juli 2023 Di Masing-Masing Dusun
2. Pemberitahuan Kepada Pemerintah Desa (Kepala Desa) Bahwa Masa Jabatannya Tersisa 6 Bulan

Dasar Hukum
a. (Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 43
b. Peraturan Daerah Kabupaten TTU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PERDA Kabupaten TTU Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 45 Ayat 1 Dan 2

Demikian Yang Tersampaikan,,,,,,,,,
Salam๐Ÿค,,,,,,,,,,,




๐Ÿ˜Š๐Ÿค๐Ÿ™โœŠ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ

Malam Ini Selasa 23 Mei 2023 Kami BPD Desa Oenenu Utara Tengah Melakukan Rapat Koordinasi Menyongsong MUSYAWARAH DUSUN (...
23/05/2023

Malam Ini Selasa 23 Mei 2023 Kami BPD Desa Oenenu Utara Tengah Melakukan Rapat Koordinasi Menyongsong MUSYAWARAH DUSUN (MUSDUS) Tahun Anggaran 2024

Jadwal Dan Agenda Telah Disepakati Dalam Rapat Koordinasi. Menanti Eksekusi.

Masyarakat Desa Oenenu Utara, Nantikan Kedatangan Kami๐Ÿ˜Š๐Ÿ™,,,,




๐Ÿ˜Š๐ŸคโœŠ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ

Internalisasi Harus Lebih Kuat Karena Diatas Pundak Kita Masyarakat Dapat Berharap Selamat Pagi Dan Selamat Beraktivitas...
22/05/2023

Internalisasi Harus Lebih Kuat Karena Diatas Pundak Kita Masyarakat Dapat Berharap

Selamat Pagi Dan Selamat Beraktivitas,,,
Selasa, 23 Mei 2023




๐Ÿ˜Š๐ŸคโœŠ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ

LPPD DAN LKPJLaporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa hakekatnya adalah Laporan Keterangan Penyelenggar...
19/05/2023

LPPD DAN LKPJ

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa hakekatnya adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Disampaikan secara tertulis paling lambat setiap akhir bulan Maret atau tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Baik LKPJ maupun LPPD keduanya merupakan laporan Kepala Desa yang wajib dibuat setiap akhir tahun anggaran. Keduanya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Bedanya LKPJ dengan LPPD salah satunya adalah tujuan penyampaian Laporan tersebut. LPPD ditujukan kepada Bupati/Walikota, sedangkan LKPJ disampaikan kepada BPD. Keduanya merupakan bahan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama satu tahun.
Karena keduannya merupakan laporan Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kurun satu tahun. Namun pada LKPJ wajib mencantumkan dan menjelaskan materi kebijakan yang diambil sehubungan pelaksanaan Peraturan Desa terutama pelaksanaan APBDesa.

Dan Hari ini edisi jumat 19 Mei 2023 Kami BPD Desa Oenenu Utara Telah Melakukan Kegiatan LKPJ Dan LPPD Untuk Pemerintah Desa Oenenu Utara Dengan 4 Agenda Utama yakni :
1. Penyampaian LPPD Oleh Pemerintah Desa
2. Penyampaian Laporan LKPJ Oleh Pemerintah desa
3. Evaluasi
4. Penyampaian Laporan Kegiatan Rencana Kerja 2023

Adapun Tokoh-Tokoh yang Hadir Dalam kegiatan ini Yakni,
1. Kepala desa Dan Perangkat
2. Bidan Desa
3. KPM
4. Guru2 Paud
5. Kader-Kader Posyandu
6. Ketua-Ketua RT/RW
7. Para LINMAS
8. LKMD
9. Tokoh Masyarakat

Salam,,,,




๐Ÿค๐Ÿ™โœŠ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ

Ada 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.1) Peren...
14/05/2023

Ada 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

1) Perencanaan

Perencanaan Pembangunan Desa yaitu tahapan awal yang dilakukan oleh pemerintah desa yang didalamnya ikut terlibat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat secara partisipatif untuk memanfaatkan semua sumber daya Desa dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama.

Perencanaan dalam Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur dari masyarakat Desa dan juga boleh didampingi oleh perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak lainnya.

Adapun proses perencanaan pembangunan desa terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa, 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban harus sudah ditetapkan. sedangkan untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

2) Pelaksanaan

Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan semua kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa dan/atau kerja sama antar Desa kecuali pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu persiapan dan pelaksanaan pembangunan.

Dalam hal desa melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi melibatkan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Tahapan persiapan yang meliputi penetapan Pelaksana Kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi dan/atau publikasi kegiatan, pembekalan Pelaksana Kegiatan, pelaksanaan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pembentukan tim pengadaan barang dan jasa, pengadaan tenaga kerja, dan pengadaan bahan/material.

Selanjutnya, untuk tahap pelaksanaan pembangunan Desa, Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan paling sedikit meliputi rapat kerja pelaksanaan kegiatan, pengendalian pelaksanaan kegiatan, perubahan pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah, pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan, dan pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan.

3) Pengawasan

Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pengawasan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa seyogyanya juga dapat dilakukan oleh masyarakat secara partisipatif, hasil pengawasan dan pemantauan ini kemudian dapat menjadi dasar pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes).

4) Pertanggungjawaban

Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setelah disetujui oleh BPD setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.




๐Ÿ˜Š๐Ÿค๐Ÿ™โœŠ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ

Kurang Lebih Beginilah Keadaan yang terjadi 3 Hari Yang Lalu.Pemimpin-Pamimpin Negara Anggota ASEAN Tiba Di Bandara Inte...
12/05/2023

Kurang Lebih Beginilah Keadaan yang terjadi 3 Hari Yang Lalu.
Pemimpin-Pamimpin Negara Anggota ASEAN Tiba Di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo (Manggarai Barat NTT Indonesia) Untuk Menghadiri KTT Ke-42 ASEAN Tahun 2023.

Perdana Mentri Kamboja Hun Sen, PM Timor -Leste Taur Matan Ruak, PM Vietnam Pham Mhin Chinh, PM Malaysia Anwar Ibrahim, PM Laos Sonexai Siphandone, Presiden Filiphina Ferdinand R. Marcos Jr., Dan PM Singapura Lee Hsien Loong Tiba Dengan Disambut Jajar Pasukan Kehormatan Dan Tarian Tradisional

KTT Ke-42 Itu, ASEAN DI Labuan Bajo Telah Dihadiri Oleh 8 Pemimpin Negara ASEAN, Sekertaris Jendral ASEAN Dan Perdana Mentri Timor-Leste. Hanya PM Thailand Yang Tidak Dapat Hadir Karena Bertepatan Dengan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Thailand Pada Tanggal 14 Mei 2023 Besok Tetapi Deputi Perdana Mentri Datang Ke Acara KTT. Sementara Dari Myanmar, Sesuai Dengan Keputusan Leaders ASEAN Sebelumnya, Maka Yang Di Undang Adalah Dari Non-Political Level.

Begitulah Momentum Kedatangan Para Pemimpim-Pemimpin Besar Dalam KTT Ke-42 ASEAN 2023 Di Labuan Bajo NTT Indonesia




๐Ÿ˜Š๐Ÿค๐Ÿ™๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN 2023 Memperkuat Kesiapan Labuan Bajo NTT Tidak Hanya Destina...
12/05/2023

Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN 2023 Memperkuat Kesiapan Labuan Bajo NTT Tidak Hanya Destinasi Untuk Berwisata, Tetapi Juga Sekaligus Sebagai Destinasi Meeting, Intencive, Conference, Dan Exhibition,(MICE) Dunia.
Labuan Bajo NTT Manggarai Barat Merupakan Destinasi Yang Unik Dan Special. Karena Itu, Labuan Bajo masuk Dalam Salah Satu Destinasi Parawisata Super Prioritas (DPSP)

Mentri Parawisata Dan Ekonomi Kreatif Melihat Tren Posetif Sektor Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Ke Depan Akan Sesuai Konferensi Internasional Negara-Negara Di Asia Tenggara.
Kunjungan Wisatawan Akan Meningkat, Dan Potensi Peningkatan Itu Semoga Membantu Pendapatan Ekonomi Masyarakat Dan Pemerintah Daerah Dalam Peningkatan Pendapatan PAD

Di_Doakan Semoga KTT Berikutnya Di Kabupaten TTU_AmiN๐Ÿ˜Š

Jumat 12 Mei 2023




๐Ÿ˜Š๐Ÿ™โœŠ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿค๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ

UPACARA KESADARAN DAN RAPAT BERKALAHari Kesadaran Nasional diperingati pada tanggal 17 setiap bulan dalam bentuk upacara...
17/04/2023

UPACARA KESADARAN DAN RAPAT BERKALA

Hari Kesadaran Nasional diperingati pada tanggal 17 setiap bulan dalam bentuk upacara bendera. Hari Kesadaran Nasional memiliki makna penting untuk memantapkan kualitas pengabdian serta meningkatkan kecintaan kepada bangsa dan negara.

Berangkat Dari Itu, Hari Ini Senin, 17 April 2023 Pemerintahan Kecamatan BIKOMI Tengah, Tengah Malaksanakan Upacara Kesadaran Dan Sekaligus Dilanjudkan Dengan Rapat Berkala

Adapun Agenda Yang Dibahas Dalam Rapat Berkala Ini Yakni :
1. Disiplin Masuk Keluar Jam Kantor
2. Laporan Penduduk Tiap Desa
3. Pembahasan Pilkades Serentak 17 Mei Mendatang
4. LKPJ Dan LPPDes Tiap Desa
5. Jadwal Musdus
6. Laporan BPD
7. Stunting

Peserta Rapat Yang Hadir Meliputi Pemerintah Kecamatan, Semua Kepala Desa Dan Perangkat, Ketua BPD Bersama Anggota, Puskesmas, Linmas Dan Stakeholder Terkait

Oelbonak, 17 April 2023




๐Ÿ˜Š๐ŸคโœŠ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ™

Address

Oenenu Utara
Kefamenanu

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BPD Desa Oenenu Utara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share