22/06/2026
π§ Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (RISPALD) sebagai pedoman pembangunan sanitasi dan pengelolaan limbah domestik di Kabupaten Kendal.
Melalui perencanaan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, diharapkan kualitas lingkungan meningkat, pencemaran berkurang, serta kesehatan masyarakat semakin terjaga.
π± Sanitasi yang baik bukan hanya tentang kebersihan, tetapi juga investasi untuk masa depan Kabupaten Kendal yang lebih sehat dan berkelanjutan.