JDIH KPU Provinsi Sulawesi Tenggara

JDIH KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Prov.Sultra

Sore sobat JDIH ๐Ÿ˜ŠHari ini ada informasi seputar produk hukum baru lho...Apa aja si?Ada 2 produk baru sobat, sebagai beri...
21/04/2022

Sore sobat JDIH ๐Ÿ˜Š

Hari ini ada informasi seputar produk hukum baru lho...

Apa aja si?

Ada 2 produk baru sobat, sebagai berikut:
1. Keputusan KPU Nomor 113 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2022
Link :
https://jdih.kpu.go.id/sultra/detailkepkpu-564d54315251253344253344

2. Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1739/SDM.06.3/04/2021 tentang Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Link :
https://jdih.kpu.go.id/detailkepkpu-564d54315267253344253344

Kalian ingin lebih tau mengenai produk-produk hukum KPU lainnya bisa kalian kunjungi web JDIH KPU Sultra >>
https://jdih.kpu.go.id/sultra/

Terima Kasih.



Hello Sobat JDIHDiinformasikan bahwa pada hari ini informasi/produk hukum berikut telah dapat didownload di web JDIH KPU...
29/03/2022

Hello Sobat JDIH

Diinformasikan bahwa pada hari ini informasi/produk hukum berikut telah dapat didownload di web JDIH KPU SULTRA:
Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Link : https://jdih.kpu.go.id/.../detailkepkpu...

Untuk memperoleh produk hukum KPU lainnya, sobat JDIH dapat mengunjungi web JDIH KPU Sultra melalui https://jdih.kpu.go.id/sultra/

Terima Kasih



Hello sobat  Diinformasikan bahwa pada hari ini, informasi/produk hukum berikut telah dapat didownload pada web JDIH KPU...
13/03/2022

Hello sobat

Diinformasikan bahwa pada hari ini, informasi/produk hukum berikut telah dapat didownload pada web JDIH KPU PROV. SULTRA:
Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022
Link : https://jdih.kpu.go.id/.../detailkepkpu...
Terima Kasih.

Untuk memperoleh produk hukum KPU lainnya, sobat JDIH dapat mengunjungi web JDIH KPU Sultra melalui https://jdih.kpu.go.id/sultra/


Hello sobat  Diinformasikan bahwa pada hari ini, informasi/produk hukum berikut telah dapat didownload pada web JDIH KPU...
21/02/2022

Hello sobat

Diinformasikan bahwa pada hari ini, informasi/produk hukum berikut telah dapat didownload pada web JDIH KPU PROV. SULTRA:
Surat Dinas KPU Nomor 123/HK.04-SD/08/2022 perihal Pelaksanaan Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Link : https://jdih.kpu.go.id/sultra/surat-dinas

Terima Kasih.
Untuk memperoleh produk hukum KPU lainnya, sobat JDIH dapat mengunjungi web JDIH KPU Sultra melalui https://jdih.kpu.go.id/sultra/



Sore sobat  Apakah kalian tertarik ingin menjadi Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabrupaten/Kota???...
18/02/2022

Sore sobat

Apakah kalian tertarik ingin menjadi Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabrupaten/Kota???

Bisa sobat tapi mari kita pahami terlebih dahulu apa si persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau dan DPRD Kabrupaten/Kota.

Diatur pada Pasal 240 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilahan Umum, sebagai berikut persyaratan untuk menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau dan DPRD Kabrupaten/Kota:

1. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
2. bertakrva kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesahran Republik
Indonesia;
4. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam'
bahasa Indonesia;
5. berpendidikan pafing rendah tamat sekolah menengah
atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang
sederajat;
6. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali .
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
8. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
9. terdaftar sebagai pemilih;
10. bersedia bekerja penuh waktu;
11. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala
daerah, aparahrr sipil negara, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyrawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber
dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
12. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak'
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang
berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan
lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat
negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
pada badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah serta badan Lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara;
14. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
15. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan dan
16. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

Untuk memperoleh produk hukum KPU lainnya, sobat JDIH dapat mengunjungi web JDIH KPU Sultra melalui https://jdih.kpu.go.id/sultra/

Terima Kasih.



Sore sobat  Tau nggak si.... kalau tidak semua gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan dalam hal khususnya Pemilih...
09/02/2022

Sore sobat

Tau nggak si.... kalau tidak semua gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan dalam hal khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Guber dapat diajukan ke MK??

Ada perhitungan presentase suatu gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bisa diajukan ke MK yaitu telah diatur dalam Lampiran V PMK No 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagai berikut:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 Juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasilperhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU/KIP Provinsi.

2. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 Juta - 6 Juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah hasilperhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU/KIP Provinsi.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 Juta - 12 Juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasilperhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU/KIP Provinsi.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 Juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% dari total suara sah hasilperhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU/KIP Provinsi.

Untuk memperoleh produk hukum KPU lainnya, sobat JDIH dapat mengunjungi web JDIH KPU Sultra melalui https://jdih.kpu.go.id/sultra/

Terima Kasih.



Hello sobat  Diinformasikan bahwa pada hari ini, informasi/produk hukum berikut telah dapat didownload pada web JDIH KPU...
04/02/2022

Hello sobat

Diinformasikan bahwa pada hari ini, informasi/produk hukum berikut telah dapat didownload pada web JDIH KPU PROV. SULTRA:
1. Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31/HK.03.1/74/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17/HM.02-Kpt/74/Prov/IV/2021 tentang Penetapan Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara.
Link: https://jdih.kpu.go.id/.../detailkepkpud...
2. Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 32/HK.03.1/74/2022 tentang Penetapan Media Sosialisasi dan Laman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pusat Penyebaran Informasi Resmi di Lingkup Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
Link : https://jdih.kpu.go.id/.../detailkepkpud...

Untuk memperoleh produk hukum KPU lainnya, sobat JDIH dapat mengunjungi web JDIH KPU Sultra melalui https://jdih.kpu.go.id/sultra/

Terima Kasih.


Hello sobat  Diinformasikan bahwa pada hari ini, informasi/produk hukum berikut telah dapat didownload pada web JDIH KPU...
02/02/2022

Hello sobat

Diinformasikan bahwa pada hari ini, informasi/produk hukum berikut telah dapat didownload pada web JDIH KPU PROV. SULTRA:
1. Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024
Link : https://jdih.kpu.go.id/sultra/detailkepkpu-526454315277253344253344

2. Keputusan KPU Nomor 13/TIK.03/14/2022 tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025
Link : https://jdih.kpu.go.id/sultra/detailkepkpu-526554315251253344253344

3. Keputusan KPU Nomor 12/TIK.03/14/2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025
Link : https://jdih.kpu.go.id/sultra/detailkepkpu-526554315241253344253344

Terima Kasih.

Untuk memperoleh produk hukum KPU lainnya, sobat JDIH dapat mengunjungi web JDIH KPU Sultra melalui https://jdih.kpu.go.id/sultra/



Hello Sobat  Sobat JDIH bagi kalian yang tinggal di Luar Negeri masih bisa ikut berpartisipasi dalam Pesta Demokrasi, ta...
27/01/2022

Hello Sobat

Sobat JDIH bagi kalian yang tinggal di Luar Negeri masih bisa ikut berpartisipasi dalam Pesta Demokrasi, tapi tau nggak si apa persyaratan untuk terdaftar menjadi Peserta Pemilih di Luar Negeri?

Sesuai dengan ketentuan syarat menjadi Peserta Pemilih dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) PKPU No 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, bahwa Syarat WNI Terdaftar sebagai Pemilih di Luar Negeri yaitu :
1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tapi sudah kawin atau sudah pernah kawin;
2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
4. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk memperoleh produk hukum KPU lainnya, sobat JDIH dapat mengunjungi web JDIH KPU Sultra melalui https://jdih.kpu.go.id/sultra/

Terima Kasih.



Address

Kendari

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when JDIH KPU Provinsi Sulawesi Tenggara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to JDIH KPU Provinsi Sulawesi Tenggara:

Share