18/02/2022
Sore sobat
Apakah kalian tertarik ingin menjadi Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabrupaten/Kota???
Bisa sobat tapi mari kita pahami terlebih dahulu apa si persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau dan DPRD Kabrupaten/Kota.
Diatur pada Pasal 240 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilahan Umum, sebagai berikut persyaratan untuk menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau dan DPRD Kabrupaten/Kota:
1. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
2. bertakrva kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesahran Republik
Indonesia;
4. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam'
bahasa Indonesia;
5. berpendidikan pafing rendah tamat sekolah menengah
atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang
sederajat;
6. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali .
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
8. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
9. terdaftar sebagai pemilih;
10. bersedia bekerja penuh waktu;
11. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala
daerah, aparahrr sipil negara, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyrawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber
dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
12. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak'
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang
berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan
lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat
negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
pada badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah serta badan Lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara;
14. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
15. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan dan
16. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
Untuk memperoleh produk hukum KPU lainnya, sobat JDIH dapat mengunjungi web JDIH KPU Sultra melalui https://jdih.kpu.go.id/sultra/
Terima Kasih.