04/06/2026
Bekerja ke luar negeri harus melalui jalur yang resmi, aman, dan terlindungi
Melalui Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat dapat memahami perbedaan pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia, mulai dari KP2MI/BP2MI, P3MI, hingga UKPS beserta kewenangan dan tanggung jawabnya dalam setiap tahapan penempatan.
Karena pelindungan Pekerja Migran tidak berhenti hanya saat keberangkatan, tetapi juga memastikan hak, keamanan, dan pendampingan terpenuhi sebelum bekerja, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air.
Pahami prosedurnya. Pilih jalur resminya. Lindungi masa depanmu dan keluargamu.