01/12/2025
Kunjungan Kerja Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke Rupbasan, Pastikan Pengelolaan Basan Baran Berjalan Optimal
Tanjungpinang, 1 Desember 2025 – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Tanjungpinang, Syahrinaldi, hari ini menerima kunjungan kerja dari delegasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Kunjungan penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
-Kedatangan rombongan Kejari Tanjungpinang ke Rupbasan Kelas II Tanjungpinang adalah dalam rangka inspeksi dan pemantauan langsung terhadap barang sitaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baran) milik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang saat ini dititipkan dan disimpan di gudang Rupbasan.
-Plt. Kepala Rupbasan Kelas II Tanjungpinang, Syahrinaldi, menyambut baik kunjungan tersebut. Beliau menekankan bahwa kolaborasi yang kuat antara Rupbasan dan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan bahwa semua basan dan baran dikelola sesuai prosedur, mulai dari tahap penerimaan, penyimpanan, hingga pengeluaran.
-Kunjungan ini merupakan wujud sinergi yang baik antara Rupbasan dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Kami berkomitmen untuk menjaga dan merawat setiap barang titipan dengan baik, memastikan kondisi fisiknya tetap terjaga, dan administrasinya tercatat dengan rapi, sebagai bagian dari proses penegakan hukum," ujar Syahrinaldi.
Dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti beserta tim melakukan peninjauan mendalam ke gudang penyimpanan Rupbasan. Mereka memeriksa kondisi fisik dan kesesuaian data inventaris barang bukti, mulai dari kendaraan, dokumen, hingga benda berharga lainnya yang berkaitan dengan kasus hukum yang sedang ditangani oleh Kejari Tanjungpinang.
Agenda utama kunjungan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi dan pengelolaan barang bukti yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari potensi kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan barang sitaan sebelum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kunjungan kerja ini diakhiri dengan diskusi singkat mengenai langkah-langkah peningkatan koordinasi dan pengamanan basan baran, menegaskan kembali komitmen kedua institusi dalam mendukung sistem peradilan pidana yang efektif dan profesional di wilayah Tanjungpinang.