08/09/2026
Pemerintah Desa Simbune Baso Doank Cr
📢 HIMBAUAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT DESA SIMBUNE 📢
Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pemerintah Desa Simbune menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Membakar lahan dapat menyebabkan: 🔥 Kebakaran hutan dan lahan yang meluas
🌫️ Pencemaran udara dan kabut asap
🤒 Gangguan kesehatan masyarakat
🌱 Kerusakan lingkungan dan ekosistem
🏠 Kerugian harta benda serta mengancam keselamatan jiwa
Perlu diketahui bahwa tindakan membakar lahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 📖 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
📖 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mari bersama-sama menjaga Desa Simbune agar tetap aman, sehat, dan lestari untuk generasi yang akan datang.
"Jangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar!"
"Jaga Lingkungan, Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan."