24/07/2025
Jualan online? Urusan pajaknya kini lebih mudah!
Mulai sekarang, pajak penghasilan langsung dipungut otomatis saat transaksi terjadi di marketplace. Jadi, kamu nggak perlu repot hitung dan setor sendiri.
Ini bukan jenis pajak baru, tapi cara baru yang lebih praktis dan adil.
Kalau omzetmu masih di bawah Rp500 juta setahun, cukup ajukan surat pernyataan—kamu tidak akan dipungut PPh.
Kalau di atas Rp500 juta, dikenakan PPh Final hanya 0,5%.
📌 Cek selengkapnya di: s.kemenkeu.go.id/PMK372025
Pajak tumbuh, Indonesia tangguh.