03/09/2026
Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)! Mengingat puncak musim kemarau 2026 dan potensi kekeringan.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Barat untuk tidak membakar lahan, membuang puntung rokok sembarangan, atau meninggalkan api di area hutan/TNBBS.
Pelaku pembakaran lahan dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar!
Temukan titik api? Segera laporkan darurat ke:
BPBD Pesisir Barat: 0821-8236-4334
DAMKAR Pesisir Barat: 0822-8162-7216