10/04/2026
, Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 884/SDM.04.1-SD/04/2026 Tanggal 8 April 2026 Perihal Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai di Lingkungan KPU dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraaan Pemerintahan, KPU Kabupaten Kuningan menyampaikan informasi sebagai berikut ....