Pilar Mandiri Kuningan sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas nomor 49, tanggal 11 Maret 2010, yang dibuat oleh Notaris Zainul Rochman, SH. Kuningan Medical Center, awal mulanya dibangun pada bulan Juni 2010 diatas tanah seluas 5.190 M2 terletak di Jln. Martadinata No. 1, Kertawangunan – Sindangagung Kuningan – Jawa Barat, memiliki bangunan untuk fasilitas pelayanan kesehatan serta perkan
toran untuk RSU. Sebagaimana Keputusan dari Kemenkes RI nomor : IR.02.01/I.1/164/2012 bahwa RSU. Kuningan Medical Center sudah terdaftar sebagai Rumah Sakit Umum dengan Nomor Register : 3208058, dan telah dinyatakan sebagai Rumah Sakit Kelas C dalam operasionalnya didukung oleh para tenaga Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi serta dibantu oleh para Perawat, Bidan, Apoteker, Radiografer, Analis Kesehatan, Fisiotherapis dan karyawan staf non medis, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan nomor : 503 /11/123/ Jamsarkes, tanggal 24 Nopember 2010 tentang Surat Ijin Operasional Rumah Sakit, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2010 sudah mulai aktif melakukan kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.