03/05/2024
**Tangkolo Jadi Desa “Mandiri”**
*Disclaimer :
Ini hanya sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi tanpa ada maksud untuk mendiskriminasi pihak-pihak tertentu.
Selasa (30/04/2024), Pemerintah Desa & BPD telah menetapkan hasil pemutakhiran data IDM berbasis SDGs. Disaksikan oleh Camat, Sekmat & Staf Kecamatan Subang serta Pendamping Lokal Desa & Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kuningan. Ditetapkan dengan penandatanganan Berita Acara Status Desa oleh Kepala Desa, Ketua BPD & Pendamping Lokal Desa.
*Apa itu IDM ?
Indeks Desa Membangun (IDM) adalah indeks komposit yg terdiri dari 3 indikator utama, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) & Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan (IKL) yg didalamnya terdiri dari 2.015 item Kuisioner Indeks Desa. Tujuan utama dari IDM adalah untuk menilai tingkat kemajuan & kemandirian Desa serta menyediakan data & informasi yg mendasar dalam rangka pembangunan Desa. IDM merupakan sebuah konsep yg dikembangkan oleh Kementerian Desa, PDTT mulai thn 2016. (idm.kemendesa.go.id)
*Lalu, SDGs itu apa ?
Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan agenda pembangunan dunia yg bertujuan untuk kesejahteraan manusia secara global. Agenda tsb merupakan program pembangunan berkelanjutan, didalamnya terdapat 17 tujuan dengan 169 target yg terukur & telah disepakati oleh 193 negara anggota termasuk Indonesia. (sdgs.bappenas.go.id)
*Selanjutnya, apa yg terjadi di Tangkolo ?
Hasil pemutakhiran data 2024, terdapat peningkatan pada beberapa indikator. Seperti peningkatan IKS dari 0,903 menjadi 0,909, IKE dari 0,717 menjadi 0,733 & IKL dari 0,600 menjadi 0,867. Akumulasi dari peningkatan ini tercermin pada nilai IDM secara keseluruhan yg naik dari 0,7398 menjadi 0,8362, menunjukkan peningkatan nilai sebesar 0,0964.
Berdasarkan nilai IDM tersebut, status Desa Tangkolo kini meningkat dari "Maju" menjadi "Mandiri". Rilis resmi penetapan status Desa ini akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa & Sekjen Kementerian Desa, PDTT yg berlaku secara nasional.
*Apa yg dimaksud dengan Desa “Mandiri”?
Desa Mandiri merujuk pada Desa yg memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya & potensi lokalnya secara efektif & berkelanjutan. Desa Mandiri bukan hanya tentang kemandirian ekonomi, tetapi juga melibatkan aspek sosial, budaya & lingkungan. Desa Mandiri memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduknya tanpa tergantung pada bantuan eksternal secara berlebihan/ berkelanjutan.
Desa Mandiri adalah sebuah konsep pembangunan yg ditekankan pada pemberdayaan masyarakat dalam mengelola potensi lokalnya secara mandiri guna mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan.
*Apa indikatornya Tangkolo dikategorikan Desa “Mandiri”?
Dilihat dari 12 dimensi & 23 perangkat indikator yg mencerminkan seluruh elemen penunjang kehidupan di masyarakat, beberapa dimensi & perangkat indikator sudah terpenuhi. Berikut ini beberapa dimensi yg menggambarkan Desa Tangkolo saat ini :
1. Kesehatan
Akses ke sarana kesehatan terdekat cukup mudah dengan adanya Posyandu, Posbindu & Puskesmas Pembantu.
2. Pendidikan
Akses ke pendidikan dasar s.d menengah bisa dikatakan mudah. Salah satu kelebihannya yaitu adanya satuan pendidikan setingkat SLTA/ Sederajat.
3. Modal Sosial
Kebiasaan gotong royong masyarakat tidak dapat diragukan. Termasuk didalamnya ketersediaan sarana Poskampling & partisipasi masyarakat dalam Siskamling.
4. Permukiman
Terdapat peningkatan pada akses sarana air bersih & layak minum dengan adanya PAMSIMAS.
5. Keragaman Produksi
Terdapat beberapa jenis kegiatan ekonomi penduduk dalam mengelola sumber daya yang ada.
6. Perdagangan
Akses penduduk ke pusat perdagangan seperti warung/ toko kelontong & kelompok pertokoan sangat mudah.
7. Keterbukaan Wilayah
Terdapat moda transportasi umum yg memiliki trayek serta jam operasional tetap meskipun dikelola oleh masing-masing individu (bukan pihak swasta/ Pemerintah).
8. Potensi & Tanggap Bencana
Desa Tangkolo memiliki beberapa fasilitas mitigasi bencana berupa peta bencana, jalur evakuasi & perlengkapan keselamatan seperti mobil Ambulan, dll.
*Apakah pencapaian ini sudah maksimal ?
Tentu saja belum. Masih terdapat beberapa aspek yg belum terpenuhi. Kekurangan inilah yang menjadi bahan kajian kita bersama untuk kedepannya. Lalu dimensi apa saja yg harus ditingkatkan ?
1. Kesehatan
Ketersediaan tenaga kesehatan Dokter/ Nakes lain belum terpenuhi & tingkat kepesertaan BPJS masih dibawah 75% dari jumlah penduduk Desa.
2. Pendidikan
Akses masyarakat terhadap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/ Paket A, B, C dapat dikatakan cukup sulit.
3. Modal Sosial
Akses masyarakat ke sarana pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) sangat terbatas. Kita tahu, terdapat beberapa warga Tangkolo berkebutuhan khusus yg tidak dapat terpenuhi haknya secara maksimal.
4. Permukiman
Masih terdapat beberapa rumah semi permanen, tidak memiliki jamban sendiri & belum tersedianya Tempat Pembuangan Akhir Sampah yg layak.
5. Perdagangan
Tidak ada pusat perdagangan dengan skala besar seperti Minimarket Modern/ Pasar Desa.
6. Akses Distribusi
Tidak ada sarana penunjang jasa logistik (darat, laut, udara) seperti pengiriman kargo, kurir, layanan gudang, dll.
7. Lembaga Ekonomi
Meskipun sudah memilik BUMDes, namun lembaga ekonomi lainnya belum tersedia. Sisi lainnya, ketersediaan usaha kedai makanan/ warung makan/ restoran belum terpenuhi.
*Kemudian, apakah itu semua harus terpenuhi ?
Tentu tidak. Pada dasarnya status Desa bukanlah tujuan utama, maka penyusunan perencanaan Desa harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat secara umum. Pelaksanaan pembangunan Desa berprinsip pada peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Pembangunan Desa dilaksanakan dengan asas kebutuhan, bukan kemauan.
*Apa manfaatnya jadi Desa “Mandiri” ?
Capaian ini mungkin tidak akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun jika kita berfikir lebih jauh, terdapat beberapa keuntungan yg dapat dirasakan. Diantaranya yaitu meningkatnya kualitas hidup, keberlanjutan lingkungan, adanya kemandirian pangan, pemberdayaan masyarakat, kemudahan akses pendidikan dan kesehatan, adanya komunitas yang kuat, meningkatnya keberlanjutan sosial & budaya serta mengurangi ketergantungan pada pihak luar.
Disisi lain, status Desa (Sangat Tertinggal, Tertinggal, Berkembang, Maju & Mandiri) hasil pemutakhiran data IDM ini akan digunakan sebagai instrumen koordinasi Kementerian/ Lembaga, maupun antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah & Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan & pemberdayaan masyarakat Desa. Serta secara khusus untuk kebutuhan pemetaan tipologi Desa & penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa.
*Bagaimana perjalanan Tangkolo selama ini ?
Kondisi perkembangan Desa Tangkolo dalam rentang waktu 2016-2024 dapat disimpulkan :
- Thn 2016 kategori "Tertinggal", nilai IDM 0,5713
- Thn 2018 kategori "Tertinggal", nilai IDM 0,5657
- Thn 2020 kategori “Maju”, nilai IDM 0,7163
- Thn 2021 kategori “Maju”, nilai IDM 0,7192
- Thn 2022 kategori “Maju”, nilai IDM 0,7287
- Thn 2023 kategori “Maju”, nilai IDM 0,7398
- Thn 2024 kategori “Mandiri”, nilai IDM 0,8362
Nilai akhir IDM merupakan sebuah raport bagi Desa dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Desa. Desa berhak mengatur & mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat & nilai sosial budaya masyarakat. Desa memiliki kewajiban melindungi & menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat dlm rangka kerukunan nasional & keutuhan NKRI; meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; mengembangkan kehidupan demokrasi; mengembangkan pemberdayaan masyarakat; serta memberikan & meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Seluruh capaian ini tidak terlepas dari adanya kerjasama & kolaborasi yg baik antara Pemerintah Desa, Badan & Lembaga Desa serta masyarakat Desa dalam mengelola sumber daya yang ada. Hal ini sejalan dengan Pasal 68 ayat (2) UU Desa No. 6 thn 2014 tentang Desa (diubah dg UU Desa No. 3 Thn 2024), Masyarakat Desa berkewajiban untuk membangun diri & memelihara lingkungan; mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa & pemberdayaan masyarakat Desa yg baik; mendorong terciptanya situasi yg aman, nyaman & tenteram; memelihara & mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan & kegotongroyongan; dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
*Lantas, tindak lanjutnya bagaimana ?
Hasil dari olah data IDM, muncul sebuah rumusan pokok yg akan dijadikan bahan kajian & evaluasi Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan Desa kedepan. Meskipun selama ini kita sudah melalui semua tahapan perencanaan Desa sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku, namun dalam hal ini pengambilan keputusan & arah kebijakan pembangunan Desa akan lebih terstruktur & tepat sasaran. Hingga pada akhirnya, Pemerintah Desa dapat lebih mudah mengidentifikasi hal-hal yg dibutuhkan oleh warga masyarakat, sehingga manfaat dari pembangunan Desa akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selesai **