19/11/2025
,🗣️KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA MENURUT UU DESA
1. Menjaga Ketertiban & Keamanan Desa
Masyarakat wajib ikut menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan bebas konflik.
Contoh: ikut ronda malam, melapor jika ada potensi keributan, tidak membuat provokasi di media sosial desa.
2. Berpartisipasi dalam Pembangunan Desa
Warga berkewajiban terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan.
Contoh: hadir Musdes, memberi masukan untuk program pembangunan jalan, ikut kerja bakti.
3. Menjaga dan Memelihara Aset & Lingkungan Desa
Aset desa harus dijaga bersama, termasuk sarana umum dan alam.
Contoh: tidak merusak fasilitas desa, ikut bersih-bersih sungai, menjaga tanah kas desa dari penyalahgunaan.
4. Mematuhi Peraturan Desa
Warga harus menaati Perdes yang telah disepakati bersama pemerintah desa dan BPD.
Contoh: aturan jam malam untuk kegiatan tertentu, larangan membuang sampah sembarangan, ketentuan penggunaan balai desa.
5. Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Masyarakat diwajibkan membantu kelancaran jalannya pemerintahan desa.
Contoh: memberikan data yang benar saat pendataan DTKS, sensus desa, atau pendataan bantuan.
6. Menjaga Nilai Sosial, Budaya & Kerukunan
Warga harus menjaga tradisi baik, gotong royong, serta hubungan antarwarga.
Contoh: ikut kegiatan adat, tidak menyebar hoaks, tidak memecah belah warga.
⚖️ UU No.6 Tahun 2014 Jo.UU No.3 Tahun
2024