04/09/2026
Halo Sahabat Bahari!
Pernahkah kalian mendengar istilah konflik kepentingan?
Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan pribadi berpotensi memengaruhi sebuah keputusan dalam menjalankan tugas. Untuk mencegah hal tersebut, KKP melalui Permen KP Nomor 8 Tahun 2026 mendorong setiap pegawai untuk selalu mengambil langkah proaktif, yaitu:
🔍Mengenali
📝 Mencatat
📢 Melaporkan..setiap potensi konflik kepentingan di lingkungan kerja. Hal ini sangat krusial agar setiap keputusan yang diambil tetap objektif, profesional, dan selalu mengutamakan kepentingan publik.
Mengapa langkah ini sangat penting?
Karena pelayanan publik yang prima dan berintegritas selalu lahir dari keputusan yang murni berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Yuk, bersama-sama kita jaga integritas demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik dan transparan!