03/10/2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat atau pokmas yang berlangsung sepanjang periode 2019 hingga 2022 dengan nilai total mencapai Rp 32,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Kusnadi tidak menerima dana secara langsung atas nama pribadinya, melainkan memanfaatkan rekening milik istrinya serta staf pribadi untuk menampung aliran uang hasil korupsi. Skema ini dijalankan agar jejak transaksi tidak mudah terdeteksi, sementara pembagian dana dilakukan melalui sejumlah koordinator lapangan di berbagai daerah.
Kusnadi disebut menerima jatah antara 15 hingga 20 persen dari setiap kucuran dana hibah pokmas yang disalurkan, dengan detail aliran dana berasal dari kasus JPP sebesar Rp 18,6 miliar, dari HAS senilai Rp 11,5 miliar, serta dari SUK bersama WK dan AR sekitar Rp 2,1 miliar.
Modus ini menunjukkan adanya perencanaan sistematis dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun justru dipotong dan dialihkan untuk kepentingan pribadi. Tidak hanya berhenti pada penelusuran arus uang, KPK juga melakukan penyitaan aset untuk mengamankan kerugian negara.
Enam aset yang sudah diamankan terdiri dari tiga bidang tanah dengan total luas 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah dan bangunan seluas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo, serta sebuah mobil mewah Mitsubishi Pajero.
Penyitaan ini menegaskan komitmen KPK dalam menindaklanjuti perkara hingga ke tahap asset recovery sehingga harta hasil tindak pidana tidak sepenuhnya dinikmati pelaku.
Publik menyoroti kasus ini karena menampilkan modus korupsi baru dengan melibatkan keluarga dan staf pribadi sebagai penampung dana, yang tidak hanya memperumit proses penyidikan tetapi juga memperlihatkan lemahnya integritas pejabat publik dalam menjaga amanah rakyat.
Kasus Kusnadi sekaligus menjadi peringatan keras bahwa