20/07/2026
Bea Cukai Langsa dan Satpol PP Aceh Tamiang Perkuat Edukasi Gempur Rokok Ilegal
ACEH TAMIANG – Bea Cukai Langsa bersama Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang kembali melaksanakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada Kamis (16/7). Kegiatan ini menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan di bidang cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi dilaksanakan di Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tamiang. Materi yang disampaikan meliputi bahaya rokok ilegal, jenis-jenis rokok ilegal, cara membedakan rokok legal dan ilegal, penggunaan pita cukai yang salah peruntukan, serta prosedur pendirian pabrik rokok secara legal sesuai ketentuan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi yang dipenuhi pertanyaan dan masukan dari peserta. Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah penjelasan bahwa rokok yang telah dilekati pita cukai belum tentu legal apabila pita cukai tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Edukasi ini memberikan pemahaman baru bagi peserta dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Peserta juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan serta berharap sosialisasi dapat terus diperluas hingga menjangkau masyarakat, desa, dan pelaku usaha. Bea Cukai Langsa menyambut baik berbagai masukan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Langsa mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberantas rokok ilegal dengan memanfaatkan saluran informasi dan pengaduan yang tersedia serta mengikuti media sosial resmi Bea Cukai Langsa untuk memperoleh informasi seputar kepabeanan dan cukai.