KPTSP Kolaka Utara

KPTSP Kolaka Utara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Kolaka Utara.

Crew KPTSP di acara nikahnya SUMIATI, S.IP
04/04/2016

Crew KPTSP di acara nikahnya SUMIATI, S.IP

Alur pelayanan izin di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Kolaka Utara.
22/03/2016

Alur pelayanan izin di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Kolaka Utara.

17/09/2015

Materi Lokakarya diseminasi hasil penyederhanaan izin.
Dasar Hukum Penyederhanaan Izin :
1). UU NO. 8/2008 TTG UMKM dan PP No. 17/2013 TTG Pelaksanaan UU No. 8/2008 megamanahkan Pemda menumbuhkan iklim usaha dgn menetapkan kebijakan penyederhanaan prosedur dan jenis perizinan usaha.
2). UU No. 28/2009 TTG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH. Pada prinsipnya Sistem daftar pungutan tertutup bagi daerah, hanya 5 jenis izin yang dikenakan retribusi (Perizinan Tertentu).
3). UU No. 30/2014 TTG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.
point terkait "ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan per-UU-an, tidak menghalangi badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang u/ menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB".
4).Inpres no. 7 tahun 2015 ttg aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015.
Mengamanahkan pada AKSI 63
"PENYEDERHANAAN PERIZINAN DARI SISI JUMLAH, PERSYARATAN, WAKTU, MAUPUN PROSEDUR PERIZINAN DI DAERAH"

Ruang Lingkup Penyederhanaan Izin.
Dari segi jenis/jumlah izin dilakukan:
1. Penghapusan.
2. Penggabungan.
3. Pengelompokan.

Dari segi persyaratan:
1. Hapus duplikasi persyaratan.
2. Mengurangi persyaratan.

Dari segi prosedur:
1. Mengefektifkan konerja Tim Teknis (rekomendasi tidak dikerjakan SKPD terkait.

Tahapan Penyederhanaan Izin :
1. Menyamakan persepsi.
2. Membentuk POKJA.
3. Focus group discussion (FGD).
4. Lokakarya.
5. Menyusun payung hukum.

Metode Penyederhanaan Izin :
1. Menghapus.
2. Mengelompokkan.
3. Menggabungkan.

Hasil Penyederhanaan Izin sbb.:
1. Jenis izin pada SKPD Dinas Kesehatan yang sebelumnya berjumlah 30 menjadi 3 jenis izin.
2. Jenis izin pada SKPD Dinas Pariwisata dan Transmigrasi dari sebelumnya 7 menjadi tidak ada izin.
3. Jenis izin pada SKPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang sebelumnya 8 menjadi 2 jenis izin.
4. Jenis izin pada SKPD Dinas Perhubungan dan Kominfo dari sebelumnya 7 menjadi 1 jenis izin.
5. Jenis izin pada SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan dari sebelumnya 5 menjadi 1 jenis izin.
6. Jenis izin pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dari sebelumnya 4 menjadi 2 jenis izin.
7. Jenis izin pada SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan dari sebelumnya 2 menjadi tidak ada izin.
8. Jenis izin pada SKPD Badan Lingkungan Hidup dari sebelumnya 5 menjadi 3 jenis izin.
9. Jenis izin pada SKPD Dinas Pendidikan dari sebelumnya 3 menjadi 1 jenis izin.
10. Lain-lain, dari 6 menjadi 3 jenis izin.
11.dan 8 jenis izin yang dimiliki Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dikelolah di daerah.

Jenis Izin setelah penyederhanaan:
1. Izin Gangguan/SITU.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
4. Izin Reklame.
5. Izin Trayek.
6. Izin Pendirian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta.
7. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
9. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
10. Izin Tenaga Kesehatan.
11. Izin Laik Higyene.
12. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PP-IRT).
13. Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).
14. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun (LB3).
15. Izin Lingkungan.
16. Izin Reklame.
17. Izin Prinsip Penanaman Modal.
18. Izin Prinsip Perluasan PM.
19. Izin Prinsip Perubahan PM.
20. Izin Prinsip Penggabungan PM.
21. Izin Usaha PM.
22. Izin Perluasan Usaha PM.
23. Izin Usaha Perubahan PM.
24. Izin Usaha Penggabungan PM.

Penyederhanaan Persyaratan:
1). IZIN PARALEL:
- IZIN GANGGUAN dan SITU disatukan dalam satu sertifikat izin.
- IZIN GANGGUAN/SITU, SIUP, TDP disatukan dalam satu formulir dan persyaratan.
2). Ditiadakannya IZIN GANGGUAN/SITU bagi SURAT IZIN USAHA PERIKANAN (SIUP) karena double Retribusi.
3). Persyaratan foto untuk IZIN TRAYEK dihapus.
4). Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga dan Surat Pengantar dari desa dihapus sebagai persyaratan dalam memperoleh IMB.

Penyederhanaan Prosedur :
1. Rekomendasi izin dari TIM TEKNIS tidak dikeluarkan di SKPD masing-masing.
2. Rekomendasi Teknis untuk IUJK dihapus dengan memperkuat persyaratan administrasi.
3. Peninjauan lapangan secara terpadu.

PENUTUP
- Pengembangan PTSP kedepan lebih menitikberatkan pada pemberian KEPASTIAN dan KEMUDAHAN dalam memperoleh izin.

- Jemput Bola dengan membuka loket layanan di 4 (empat) zona secara terjadwal, jadi pendaftaran izin dapat dilakukan di Kecamatan yang ditunjuk dengan masing-masing jadwal di tiap zona sudah tersusun selama 1 (satu) tahun.

- Pengembangan Sistem Perizinan berbasis teknologi yang memungkinkan pendaftaran dan pengaduan secara online.

- Pelimpahan kewenangan izin ke kecamatan untuk usaha mikro dan bangunan dengan luas tertentu.

Wassalam.

Rilis oleh,

Musakkar, ST
Kasubag Tata Usaha KPTSP Kab. Kolaka Utara

Lokakarya diseminasi hasil penyederhanaan izin di Kabupaten Kolaka Utara yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 201...
17/09/2015

Lokakarya diseminasi hasil penyederhanaan izin di Kabupaten Kolaka Utara yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 2015

03/08/2015

Menurut Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UMKM, dari 56,4jt UMKM yg ada d Indonesia baru 30% yang mengakses pembiayaan perbankan (Sindonews.com).
Untuk menjembatani pelaku usaha dan pihak perbankan, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan membuka 'Klinik Kredit Perbankan', dimana pelaku usaha akan mendapat informasi ttg layanan kredit disemua perbankan yg ada d Kab. Kolaka Utara secara berimbang. Saat ini sedang dlm tahap penbucaraan ttg proyek ini, 5 Bank yg siap kerjasama (BRI, Bank Mandiri, Bank Sultra, Bank Bahteramas, BTPN). Tahap selanjutnya, COMING SOON ....

03/08/2015

Address

Kompleks Perkantoran Pemda Kolaka Utara
Lasusua
93912

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 15:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPTSP Kolaka Utara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share