Pusat Informasi Pengadilan Agama Limboto

Pusat Informasi Pengadilan Agama Limboto Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Pusat Informasi Pengadilan Agama Limboto, Courthouse, Jalan Baso Bobihoe Nomor 09 Limboto, Limboto.

05/12/2018

SYARAT PERMOHONAN ISBAT NIKAH

Foto copy KTP Pemohon yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
Foto copy KTP semua anak - anak Pemohon yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
Foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
Foto copy KTP suami dan istri yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
Foto copy KK (Kartu Keluarga) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
Foto copy surat kematian (jika salah satu sudah meninggal)yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
Membayar panjar biaya perkara disesuaikan dengan Radius Perkara

05/12/2018

Dispensasi Nikah
SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH

Surat penolakan dari KUA
Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA
Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) yang dimateraikan Rp 6.000,-
Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar dan menunjukkan yang asli
Satu (1) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
Satu (1) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon suami yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon istri yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
Satu (1) lembar foto copy akta nikah orang tua calon dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
Surat keterangan kehamilan dari Dokter / Bidan (Bagi yang hamil)
Surat keteranga status dari Kelurahan / Desa
Membayar biaya panjar perkara sebesar DISESUAIKAN DENGAN RADIUS PERKARA

05/12/2018

SYARAT PENGAJUAN CERAI TALAK (SUAMI YG AJUKAN)

Asli akta nikah / duplikat kutipan akta nikah
Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 6.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kator Pos Besar
Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimeteraikan RP 6.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
Surat Ijin Atasan (bagi PNS / TNI / POLRI / BUMN)
Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sajak bulan ...... tahun ...... sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas
Membayar biaya panjar perkara (DISESUAIKAN DENGAN RADIUS PERKARA)

05/12/2018

Cerai Gugat
SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT (ISTERI YG AJUKAN)

Asli kutipan akta nikah / duplikat akta nikah
Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 6.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Rp 6.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN)
Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas
Membayar panjar biaya perkara (DISESUAIKAN DENGAN RADIUS)

CATATAN : UNTUK INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI DI PENGADILAN AGAMA LIMBOTO JL BASO BOBIHOE KEL. KAYUBULAN KECAMATAN LIMBOTO

05/12/2018

SYARAT PENETAPAN WARIS

1. Foto copy KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 sebanyak 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
2. Foto copy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
3. Foto copy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
4. Foto copy akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
5. Foto copy surat kematian (Suami / Istri) sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
6. Foto copy surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
7. Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya : suami, istri, anak) dari almarhum ............. guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Kota Madiun
8. Foto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
9. Silisilah Ahli Waris yang ditanda tangani oleh Kelurahan/Desa Mengetahui Camat

CATATAN : SAAT PENDAFTARAN SEMUA AHLI WARIS HARUS HADIR

Address

Jalan Baso Bobihoe Nomor 09 Limboto
Limboto
96212

Telephone

+6281340800898

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pusat Informasi Pengadilan Agama Limboto posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Pusat Informasi Pengadilan Agama Limboto:

Share

Category