29/12/2020
Laporan Keterangan PERTANGGUNG JAWABAN Peratin Tahun Anggaran 2020
Dengan berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2020 maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 27 poin b, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 28 poin b dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa Pasal 8 Ayat (1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Pratin Pekon Trimulyo menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Peratin tahun anggaran 2020 kepada LHP (Lembaga Himpun Pemekonan) di Aula Kantor Pekon Trimulyo pada hari selasa, 29 Desember 2020. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh aparatur Pekon dan anggota LHP Pekon Trimulyo.
Kegiatan ini merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh seorang Peratin atas apa yang telah dilaksanakannya selama kurun waktu satu tahun. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Peratin BAB III Laporan Peratin bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Peratin kepada LHP secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Adapun kewajiban yang wajib disampaikan Peratin kepada LHP yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan.
Laporan pertanggung jawaban Peratin Akhir Tahun (LKPP). Anggaran 2020 disusun sebagai bentuk pertanggung jawaban peratin dalam rangka mewujudkan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance).
Laporan keterangan pertanggung jawaban Peratin Akhir Tahun (LKPP). Peratin Trimulyo akhiur tahun anggaran 2020 ini merupakan laporan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan selama kurun waktu satu tahun.
Beberapa pogram dan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di pekon Trimulyo yang berhasil dilaksanakan merupakan hasil dari adanya sinergitas dan harmonisasi hubungan serta dukungan dari masyarakat dan seluruh aparatur pekon Trimulyo, namun disadari masih terdapat beberapa idikator kinerja yang belum tercapai analisa dan evaluasi digunakan sebagai pijakan untuk melakukan perbaikan pemerintahan dan pelayanan publik untuk mendukung tercapai nya good governance pada masa mendatang.
Laporan pertanggung jawaban Peratin Akhir Tahun (LKPP) ini dapat menjadi media informasi kepada masyarakat serta dapat menjadi masukan dan saran evaluasi agar kinerja kedepan menjadi lebih produktif, efektif, dan efisien, mulai dari aspek perencanaan, pengorganisasian manajemen keuangan maupun kordinasi pelaksanaan nya.
Acara Laporan pertanggung jawaban Peratin Akhir Tahun (LKPP) ini meliputi penyerahan berkas Laporan pertanggung jawaban Peratin Akhir Tahun (LKPP) kepada Ketua LHP untuk di bahas.
Laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pekon semester pertama pemerintah pekon trimulyo dari anggaran tahuh 2020 :
1. bidang penyelenggara pemerintah Pekon menganggarkan dana Rp.609.059.049,64 yang terealisasikan Rp. 605.438.172,00 dan tidak terserap Rp.3.620.877,64,
2. bidang pelaksanaan pembangunan Pekon menganggarkan dana Rp.332.858.600,00 yang terealisasikan Rp. 312.487.600,00 dan tidak terserap Rp.20.371.000,00,
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan menganggarkan dana dana Rp.141.044.000,00 yang terealisasikan Rp. 132.000.000,00 dan tidak terserap Rp.9.044.000,00
4. Bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak menganggarkan dana Rp.325.300.000,00 yang terealisasikan Rp.302.897.000,00 dan tidak terserap Rp.22.403.000,00
Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan oleh anggota LHP dan Penandatanganan berita acara oleh ketua LHP, Peratin Trimulyo, Bhabinsa, Perwakilan pemangku dan perwakilan anggota LHP.
Dan dengan penandatanganan berita acara tersebut Laporan Keterangan PERTANGGUNG JAWABAN Peratin Tahun Anggaran 2020 resmi diterima oleh LHP Pekon Trimulyo