17/09/2026
"Sinergi Penegak Hukum, Kepala BNN Kab. Bolmong Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kotamobagu"
Kepala BNN Kabupaten Bolaang Mongondow, Recky M. Rotinsulu, S.E., M.E., hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, (17/09), bertempat di Halaman Kantor Kejari Kotamobagu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul H, S.H., M.H., dan dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah serta pemangku kepentingan, di antaranya Wali Kota Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu, serta sejumlah stakeholder terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht merupakan prosedur hukum yang wajib dilaksanakan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang memastikan barang bukti perkara pidana — termasuk narkotika, senjata ilegal, maupun barang hasil tindak pidana lainnya — tidak lagi dapat disalahgunakan, diedarkan kembali, atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam menjalankan amanah hukum secara tegas, transparan, dan bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa setiap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus ditindaklanjuti secara tuntas, termasuk melalui pemusnahan barang bukti yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan barang bukti inkracht yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu ini diharapkan dapat menjadi momentum penguatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku tindak pidana di wilayah Bolaang Mongondow Raya.