Pemerintah Desa Jango

Pemerintah Desa Jango Halaman Resmi Facebook Pemerintah Desa Jango

13/03/2026

🔥 LOMBA PAWAI TAKBIRAN DESA JANGO 🔥

Halo Sobat Pemdes 👋
Mari ikut serta dan meriahkan "Lomba Pawai Takbiran Desa Jango" yang diselenggarakan oleh "Pemerintah Desa Jango".

Kegiatan ini menjadi ajang kebersamaan masyarakat untuk memeriahkan suasana dengan penuh semangat dan kreativitas.

📅 Jumat, 20 Maret 2026
⏰ Pukul 20.00 WITA – Selesai
📍 Start: Pertigaan Jomet
🏁 Finish: Kantor Desa Jango

🎁 Hadiah Menarik:
• Sertifikat + Uang Pembinaan
• Doorprize dan hadiah menarik lainnya

Ayo tunjukkan kreativitas dan kekompakan kelompok kalian.
Jadilah yang paling rapi, kreatif, dan paling ramai! 🔥

Mari kita sukseskan acara ini dengan penuh semangat dan kebersamaan.



Assalamualaikum Musdesus Penetapan KPM BLT-DDPada hari Kamis, 5 Maret 2026, BPD Desa Jango melaksanakan Musyawarah Desa ...
11/03/2026

Assalamualaikum
Musdesus Penetapan KPM BLT-DD

Pada hari Kamis, 5 Maret 2026, BPD Desa Jango melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam musyawarah tersebut, BPD menekankan bahwa calon penerima BLT-DD tidak boleh termasuk penerima manfaat bantuan sosial lainnya, seperti PKH, BPNT, maupun bantuan sosial lainnya. Penerima KPM BLT-DD diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan belum menerima bantuan sejenis.

Jumlah calon penerima KPM BLT-DD di Desa Jango ditetapkan sebanyak 16 KPM, menyesuaikan dengan pagu kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes. Penetapan jumlah penerima juga dibagi secara merata pada setiap wilayah kekadusan di Desa Jango. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp100.000 per bulan.

Selama jalannya musyawarah, sempat terjadi perbedaan pendapat antara BPD, Pemerintah Desa, dan peserta musyawarah lainnya terkait calon penerima KPM. Namun demikian, pada akhirnya seluruh pihak mencapai kesepakatan bersama.

Selanjutnya, calon KPM BLT-DD ditetapkan dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak yang hadir. Penetapan tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Kepala Desa Jango Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026.

Adapun nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Desa Jango Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:

1.SAHUNI,PERIGI
2.DAHLAN,SESOK
3.WAHIP,PUNTIK BARU
4.AZANUDINUL KARIM,JANGO UTARA
5.RAMLAH,JANGO SELATAN
6.RASMIN,BATU NGERENG
7.HANNAH,ARBA
8.NURIJAH,RUNGKANG BARAT
9.ISAH,RUNGKANG TIMUR
10.RAEHAN,GEREPEK
11.INAQ SUMAR,KAMPUNG BARU
12.BAHAR,KENYALU BARAT
13.SUMARNI,KENYALU TENGAH
14.ATIK,KENYALU TIMUR
15.ZAENAH,KENYALU UTARA
16. SAHBAN, KENYALU SELATAN

Assalamualaikum Pembentukan Panitia PHBI Th 2026 di Aulan Kantor Desa Jango bersama BPD Kr. Taruna dan Perangkat Kewilay...
11/03/2026

Assalamualaikum
Pembentukan Panitia PHBI Th 2026 di Aulan Kantor Desa Jango bersama BPD Kr. Taruna dan Perangkat Kewilayahan

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh bagi Masyarakat Desa Jango dibuka Pendaftaran Untuk Perangkat Desa, silahkan m...
14/11/2025

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

bagi Masyarakat Desa Jango dibuka Pendaftaran Untuk Perangkat Desa, silahkan mendaftarkan diri segera...
A. KETENTUAN UMUM
Berdasarkan hasil rapat Pemerintah Desa, Desa Jango Kecamatan Janapria tanggal 12 November 2025 tentang Pengangkatan Tim Pengangkatan Perangkat Desa, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat bahwa terdapat kekosongan jabatan Perangkat Desa yaitu :
1. Kepala Urusan Umum
2. Kepala Dusun Jango Selatan
3. Kepala Dusun Rungkang Timur
4. Kepala Dusun Kenyalu Selatan
5. Persyaratan Umum :
a. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau Sederajat
b. Berusia minimal 20 tahun sampai dengan 42 tahun ; dan
c. Memenuhi Kelengkapan Persyaratan Administrsasi.
d. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
e. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
f. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun yang dibuktikan dengan foto kopi Akta Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang telah dilegalisir;
g. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang telah dilegalisir;
h. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
i. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
j. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
k. Surat keterangan berbadan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat atau Rumah Sakit;
l. Surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit;
m. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
n. Daftar Riwayat Hidup.
6. Persyaratan khusus :
a. Foto kopi sertifikat atau surat pernyataan memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dengan baik paling sedikit program Microsoft Word dan Microsoft Excel;
b. Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, TNI / POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa atau Pegawai BUMN / BUMD / BUM Desa;
c. Surat pernyataan sanggup bekerja sama dengan Kepala Desa;
d. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
e. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. Surat pernyataan tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi Pemerintah/Swasta lainnya dengan waktu kerja yang sama pada saat ditetapkan dan diangkat sebagai Perangkat Desa.
7. Kelengkapan Persyaratan Administrasi :
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
b. Foto Copy Kartu Keluarga
c. Foto Copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
d. Foto copy akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

B. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran mulai dibuka pada pukul 08:00 Wita s/d 15:00 Wita, pada hari Rabu tanggal 19 Bulan November Tahun 2025 sampai dengan hari Rabu Tanggal 3 Desember 2025 Bertempat di Sekretariat TPPD Desa Jango setiap hari Jam kerja.

Assalamu'alakum wr. wbhadiri Festival Idul Fitri yang berlokasikan di kantor desa jango, dan banyak hadiah menanti anda ...
05/04/2024

Assalamu'alakum wr. wb
hadiri Festival Idul Fitri yang berlokasikan di kantor desa jango, dan banyak hadiah menanti anda dan jangan lupa umtuk membawa kuponnya, karna hadiahnya banyak jenis barang yang bisa anda dapatkan dan dibawa pulang...
Semoga beruntung

KEPALA DESA JANGO
MUTAWALLI

Wassalamu'alaikum wr. Wb.

Assalamualaikumbagi warga Desa Jango yang NIKnya tidak aktif atau tidak terbaca di layanan publik silahkan WhatsApp ke n...
06/01/2023

Assalamualaikum
bagi warga Desa Jango yang NIKnya tidak aktif atau tidak terbaca di layanan publik silahkan WhatsApp ke no di foto ini..
Terimakasih dan semoga bermanfaat...

https://jango.desa.id/artikel/2022/7/22/musrenbang-untuk-rkp-desa-jango-2023
22/07/2022

https://jango.desa.id/artikel/2022/7/22/musrenbang-untuk-rkp-desa-jango-2023

Jango - Pemerintah Desa Jango, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah menggelar Musyawarah Pembangunan Desa (Musrembangdes) Tahun 2023 guna menampung aspirasi warga. Harapannya aspirasi itu bisa diakomodir oleh pemerintah kabupaten, Kamis, (21/07/2022). Acara yang dihajat di Aula Wisata Edukasi...

Kullu Nafsin Zaa'ikatul Maut, Allahu akbar, Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Kita semua milik Allah SWT dan All...
13/07/2022

Kullu Nafsin Zaa'ikatul Maut, Allahu akbar, Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Kita semua milik Allah SWT dan Allah SWT telah mengambil apa yang dimiliki-Nya. Semoga Allah SWT memperluas kuburnya dan menerangi dengan berkah-Nya

Address

Jalan Pendidikan No 1 Desa Jango Kecamatan Janapria
Lombok
83554

Opening Hours

Monday 09:00 - 14:00
Tuesday 07:30 - 14:00
Wednesday 07:30 - 14:00
Thursday 07:30 - 14:00
Friday 07:30 - 14:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pemerintah Desa Jango posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share