11/03/2026
Assalamualaikum
Musdesus Penetapan KPM BLT-DD
Pada hari Kamis, 5 Maret 2026, BPD Desa Jango melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam musyawarah tersebut, BPD menekankan bahwa calon penerima BLT-DD tidak boleh termasuk penerima manfaat bantuan sosial lainnya, seperti PKH, BPNT, maupun bantuan sosial lainnya. Penerima KPM BLT-DD diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan belum menerima bantuan sejenis.
Jumlah calon penerima KPM BLT-DD di Desa Jango ditetapkan sebanyak 16 KPM, menyesuaikan dengan pagu kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes. Penetapan jumlah penerima juga dibagi secara merata pada setiap wilayah kekadusan di Desa Jango. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp100.000 per bulan.
Selama jalannya musyawarah, sempat terjadi perbedaan pendapat antara BPD, Pemerintah Desa, dan peserta musyawarah lainnya terkait calon penerima KPM. Namun demikian, pada akhirnya seluruh pihak mencapai kesepakatan bersama.
Selanjutnya, calon KPM BLT-DD ditetapkan dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak yang hadir. Penetapan tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Kepala Desa Jango Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026.
Adapun nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Desa Jango Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
1.SAHUNI,PERIGI
2.DAHLAN,SESOK
3.WAHIP,PUNTIK BARU
4.AZANUDINUL KARIM,JANGO UTARA
5.RAMLAH,JANGO SELATAN
6.RASMIN,BATU NGERENG
7.HANNAH,ARBA
8.NURIJAH,RUNGKANG BARAT
9.ISAH,RUNGKANG TIMUR
10.RAEHAN,GEREPEK
11.INAQ SUMAR,KAMPUNG BARU
12.BAHAR,KENYALU BARAT
13.SUMARNI,KENYALU TENGAH
14.ATIK,KENYALU TIMUR
15.ZAENAH,KENYALU UTARA
16. SAHBAN, KENYALU SELATAN