05/06/2026
Pengadilan Agama Giri Menang Laksanakan Descente Perkara Waris di Desa Telagawaru
Lombok Barat, 4 Juni 2026 – Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara waris Nomor 1315/Pdt.G/2025/PA.GM yang berlokasi di Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, pada Kamis (4/6/2026).
Pelaksanaan descente tersebut dipimpin langsung oleh Muhammad Ulul Azmi, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh Hakim Anggota, Panitera, serta Jurusita Pengadilan Agama Giri Menang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembuktian untuk memperoleh gambaran yang jelas dan faktual mengenai objek sengketa waris yang menjadi pokok perkara. Pemeriksaan setempat merupakan salah satu instrumen penting dalam perkara perdata guna memastikan letak, luas, batas-batas, serta kondisi objek yang disengketakan secara langsung di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek perkara dengan disaksikan oleh para pihak yang berperkara serta pihak terkait lainnya. Melalui pemeriksaan ini, Majelis memperoleh data dan fakta lapangan yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya. Pemeriksaan setempat bertujuan memberikan kepastian mengenai objek sengketa sehingga putusan yang dihasilkan nantinya dapat mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Setelah seluruh objek yang menjadi sengketa diperiksa dan didokumentasikan, Majelis Hakim menutup sidang pemeriksaan setempat dan akan melanjutkan proses persidangan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Pelaksanaan descente ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Giri Menang dalam mewujudkan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil melalui pemeriksaan fakta secara langsung di lapangan.
Pengadilan Tinggi Agama Mataram