03/08/2026
Tiga Perkara Berhasil Didamaikan, Mediator Non Hakim PA Lubuk Pakam Kembali Wujudkan Penyelesaian Sengketa Secara Damai
Senin, 3 Agustus 2026. Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam kembali membuahkan hasil. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam, tiga perkara berhasil diselesaikan secara damai oleh para Mediator Non Hakim, sehingga para pihak sepakat mengakhiri sengketa tanpa melanjutkan proses persidangan.
Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Lailatus Sururiyah, S.H., M.A., CPM, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Ekonomi Syariah Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PA.Lpk. Melalui proses mediasi yang berlangsung secara konstruktif, para pihak mencapai kesepakatan damai sehingga sengketa dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
Pada kesempatan yang sama, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Gunar Seniman Nainggolan, S.Pd., M.Pd., CPM, juga berhasil memediasi dua perkara, yakni Perkara Cerai Gugat Nomor 3056/Pdt.G/2026/PA.Lpk dan Perkara Nomor 2927/Pdt.G/2026/PA.Lpk yang berkaitan dengan hak asuh anak. Melalui pendekatan persuasif yang dilakukan selama proses mediasi, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai dan menyatakan akan mencabut perkara yang telah diajukan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah tetap menjadi pilihan terbaik dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus menjaga hubungan baik di antara para pihak. Pengadilan Agama Lubuk Pakam terus berkomitmen mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai bagian dari proses peradilan, dengan harapan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan secara damai demi terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.