06/05/2025
Selamat Siang Sobat Polri
Untuk saat ini pemohon wajib menggunakan aplikasi Polri Super app, mekanisme nya sebagai berikut :
Proses pembuatan SKCK online dimulai dengan mendownload aplikasi Super Apps Presisi Polri, lalu mendaftar akun dengan memasukkan data diri, foto KTP, dan lain-lain. Setelah itu, pilih menu SKCK dan ajukan pendaftaran, lalu lengkapi data diri dan lampirkan dokumen yang dibutuhkan. Kemudian, lakukan pembayaran dan unduh barcode pendaftaran. Terakhir, bawa bukti pendaftaran dan dokumen ke kantor polisi terdekat untuk validasi dan pencetakan SKCK.
Langkah-langkah detailnya adalah sebagai berikut:
1. Unduh dan Daftar Aplikasi:
Unduh aplikasi Super Apps Presisi Polri dari Play Store atau App Store.
Daftar akun dengan memasukkan nomor handphone, email, dan data diri lainnya.
Unggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP (jika ada).
2. Pendaftaran SKCK:
Pada halaman beranda aplikasi, pilih menu SKCK dan ajukan pendaftaran.
Lengkapi data diri dan lampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
3. Pembayaran:
Pilih metode pembayaran yang tersedia (biasanya BRI Virtual Account), Dan Tunai.
Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang tertera.
4. Unduh Barcode:
Setelah pembayaran selesai, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email atau di status layanan aplikasi.
5. Pengambilan SKCK:
Datang ke kantor polisi sesuai dengan tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).
Bawa bukti pendaftaran, barcode, dan dokumen pendukung lainnya.
Petugas akan melakukan validasi dan mencetak SKCK fisik.
Informasi Tambahan:
Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp 30.000.
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika perlu memperpanjang SKCK, bisa dilakukan dengan prosedur yang sama.
SKCK online memudahkan masyarakat untuk mengurus SKCK tanpa harus mengantri lama di kantor polisi.