Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim

Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim Imigrasi Muara Enim, Paspor, Visa, WNA, WNI

04/06/2016
04/06/2016

RAPAT KORDINASI TIM PENGAWASAN ORANG ASING (TIMPORA) Smart Hotel Lubuk Linggau, 2 Juni 2016

28/01/2016

Apel pagi di Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim dan pengarahan dari ibu Kepala Divisi Imigrasi KemenKumHam Sumatera Selatan untuk Persiapan Penyuluhan Hukum Serentak Tahun 2016 di 6 Lokasi SMA/SMK/AKBID Kabupaten Muara Enim:
1. SMAN 1 Unggulan Muara Enim
2. AKBID Muara Enim
3. SMKN 2 Muara
4. SMKN 1 Lawang kidul
5. SMA PTBA
6. SMAN 1 Tanjung Agung
7. SMKN 1 Tanjung Agung

12/11/2015

http://kanimmuaraenim.com/penyematan-kenaikan-pangkat-tahun-2015/

Kepala kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Bpk. Hertjansjah Wiradinta memberikan intruksi kepada Kasubbag Tu Bpk. Syamsuddin, SH untuk melaksanakan acara penyematan pangkat bagi pegawai yang telah menerima SK kenaikan Pangkat satu tingkat lebih tinggi …

http://kanimmuaraenim.com/biaya-pembuatan-paspor/
23/06/2015

http://kanimmuaraenim.com/biaya-pembuatan-paspor/

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia : PENERIMAAN NEGARA …

http://kanimmuaraenim.com/prosuder-permohonan-bagi-wni/
23/06/2015

http://kanimmuaraenim.com/prosuder-permohonan-bagi-wni/

Prosedur Layanan Permohonan SPRI WNI bisa dilakukan melalui 3 opsi, yaitu: 1. Datang langsung ke kantor imigrasi One Stop Service (OSS) 2. Mendaftar melalui SPRI on-line 1. DATANG LANGSUNG KE KANTOR IMIGRASI : HARI PERTAMA: Pemohon mengambil nomor antrian di …

21/04/2015

SYARAT-SYARAT PEMBUATAN PASPOR

Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

I. WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
kartu keluarga;
akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
nama;
tanggal lahir;
tempat lahir; dan
nama orang tua
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga;
Akta kelahiran atau surat baptis
Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

III. Calon TKI Domisili Indonesia

Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga;
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
Nama;
Tanggal lahir;
Tempat lahir; dan
Nama orang tua.
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

IV. WNI Domisili Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
Paspor biasa lama.

V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Address

Lubuklinggau

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share