Pembangunan sesungguhnya hanya bermuara pada dua model, yakni : Pembangunan Partisipatif dan Non-Partisipatif. Pembangunan Partisipatif adalah model pembangunan asli yang bersumber dari nilai-nilai, falsafah, dan spirit masyarakat awal, sedangkan pembangunan non-partisipatif adalah model pengembangan dari pembangunan partisipatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang, pada prinsipnya
pembangunan yang murni adalah pembangunan partisipatif, dimana secara genuine itu sudah dimiliki oleh desa sebagai warisan budaya nasional. Secara Historis, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta perangkat Satuan Kerja-nya yang bernama "Bangdes" (Pengembangan Desa) sudah berjuang melalui berbagai macam kebijakan selama Era Orde Baru, di Era Reformasi Satuan Kerja Pengembangan Desa beralih nama menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat menyesuaikan dengan otonomi daerah, maka menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Core Bussiness dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat adalah mengawal Proses Pemberdayaan yang secara prinsipil merujuk pada pola Pembangunan Partisipatif yang ada di Desa dan dikelola oleh Pemerintahan Desa, Kelembagaan Desa, Kelompok serta Masyarakat Desa.