08/10/2024
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno PPS Nagari Lunang Dua Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 22/PP.04.2-BA/1301102019/2024 tanggal 5 Oktober 2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. PPS Nagari Lunang Dua telah melaksanakan tahapan Pembentukan Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 secara terbuka sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan 5 Oktober 2024.
2. PPS Nagari Lunang Dua menetapkan calon anggota KPPS Lulus sebagai calon anggota KPPS terpilih dan calon anggota KPPS pengganti antarwaktu sebagaimana daftar terlampir.
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PPS Nagari Lunang Dua mengundang calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada jadwal yang akan diberitahukan selanjutnya.
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, calon Anggota KPPS diminta untuk melakukan pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id pada jadwal yang akan diberitahukan selanjutnya.
5. Calon Anggota KPPS dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Nagari Nagari Lunang Dua melalui:
Alamat Sekretariat : Kantor Nagari Lunang Dua
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.