02/06/2016
Syarat Pendaftaran
Penerimaan Peserta Didik Baru 2016 Kota Madiun
Tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri
usia calon peserta didik baru setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2016/2017 ;
calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib menyerahkan :
foto copy KTP orang tua yang masih berlaku dan foto copy Kartu Keluarga dari calon peserta didik baru yang bersangkutan kepada Panitia Pendaftaran, dengan menunjukkan aslinya ;
asli dan 1 lembar photo copy Ijazah (yang telah dilegalisir) ;
Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SD/MI atau yang sederajat ;
daftar nilai asli pelajaran hasil Ujian Sekolah (Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam) ;
tidak memiliki kelainan khusus/mental kecuali pada sekolah inklusif.
Tata Cara Pendaftaran
Penerimaan Peserta Didik Baru 2016 Kota Madiun
Tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri
Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah(MI) di wilayah Kota Madiun mendaftarkan diri pada Petugas Pendaftaran di sekolah asal untuk mendapatkan kode (PIN)PPDB.
Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari sekolah luar kota Madiun mendaftarkan diri dengan membawa persyaratan yang ditentukan pada Petugas Pendaftaran di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri untuk mendapatkan kode (PIN)Pendaftaran.
Calon Peserta Didik Baru lulusan tahun sebelumnya mendaftarkan diri dengan membawa persyaratan yang ditentukan pada Petugas Pendaftaran di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri untuk mendapatkan kode (PIN)Pendaftaran.
Dengan berbekal Kode (PIN) PPDB, Calon Peserta Didik Baru memilih Sekolah Menengah Pertama Negeri yang diminati lewat media internet dengan alamat http://ppdb.madiunkota.go.id dari mana saja atau dapat meminta bantuan Petugas Pendaftaran.
Calon Peserta Didik Baru dapat memilih paling sedikit 2(dua) Sekolah Menengah Pertama Negeri dan paling banyak 3 (tiga) Sekolah Menengah Pertama Negeri dan mencetak bukti pendaftaran.
Apabila pada pilihan pertama tidak diterima semua atau ingin mengubah pilihan, masih diberi kesempatan 1 (satu) kali lagi untuk memilih paling sedikit 2(dua) Sekolah dan paling banyak 3 (tiga) Sekolah tanpa pencabutan berkas dan mencetak bukti perubahan pilihan.
Apabila Calon Peserta Didik Baru melakukan pencabutan berkas, maka Calon Peserta Didik Baru dinyatakan keluar dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Online Kota Madiun dan tidak dapat mendaftar lagi pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Madiun.
Calon Peserta Didik Baru dapat meminta bantuan kepada petugas pendaftaran dalam penggunaan media internet.