31/08/2026
Bea Cukai Madiun kembali melaksanakan kegiatan rutin bulanan Peningkatan Kompetensi Pegawai pada Rabu, 26 Agustus 2026. Bertempat di Aula Bea Cukai Madiun, kegiatan ini diikuti oleh pegawai Bea Cukai Madiun sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepabeanan. Kegiatan P2KP menjadi wadah bagi pegawai untuk terus memperbarui pemahaman terhadap ketentuan serta isu-isu kepabeanan yang relevan dengan pelaksanaan tugas di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, Debi Firman Fitriadi, Pemeriksa Bea Cukai Pertama Bea Cukai Madiun, menyampaikan materi mengenai Kawasan Berikat. Pembahasan diawali dengan dasar hukum Kawasan Berikat serta pemahaman mengenai Kawasan Berikat sebagai Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Materi juga mengulas berbagai fasilitas kepabeanan dan perpajakan, persyaratan lokasi dan administrasi, penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat, serta proses pemberian izin dan pelayanan perizinan.
Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai kewajiban dan tanggung jawab Pengusaha Kawasan Berikat/PDKB, mekanisme pemasukan dan pengeluaran barang, pengeluaran sementara dan kegiatan subkontrak, hingga ketentuan pembekuan dan pencabutan izin Kawasan Berikat. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman pegawai dalam memberikan pelayanan sekaligus melaksanakan pengawasan terhadap fasilitas Kawasan Berikat secara optimal.
Melalui pelaksanaan P2KP secara rutin, Bea Cukai Madiun terus berkomitmen membangun SDM yang kompeten, adaptif, dan profesional guna mendukung pelayanan kepabeanan yang efektif serta pengawasan yang semakin berkualitas.