04/06/2026
Koordinasi Layanan Kerohanian Kristen di BAPAS Kelas II Magelang
Kota Mungkid (Humas) — Dalam rangka memperkuat sinergi layanan pembinaan kerohanian bagi klien pemasyarakatan, Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Wahyu Ibnugroho bersama tiga Penyuluh Agama Kristen melaksanakan silaturahmi dan koordinasi ke BAPAS Kelas II Magelang pada Rabu (13/05/2026).
Kedatangan rombongan diterima oleh Kepala Sub Seksi Bina Klien Dewasa, Dwi Haryanto, yang mewakili Kepala BAPAS Magelang. Pertemuan tersebut membahas koordinasi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian ialah pelaksanaan “hukuman sosial” bagi klien dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Selain itu, koordinasi juga difokuskan pada penguatan layanan bimbingan kerohanian sebagai bagian dari pembinaan kepribadian bagi klien pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, Penyuluh Agama Kristen memiliki peran strategis untuk mendukung Pembimbing Kemasyarakatan, yang dalam hal ini dibutuhkan Perjanjian Kerjasama (PKS).
Wahyu Ibnugroho menyampaikan bahwa sinergi antara Kementerian Agama dan BAPAS menjadi langkah penting dalam menghadirkan pembinaan yang humanis, tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga pembentukan karakter dan penguatan spiritual klien.