Balai Pemasyarakatan Magelang

Balai Pemasyarakatan Magelang Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang

Sinergi Pemasyarakatan, Bapas Magelang Hadiri Sidang TPP di Rutan WonosoboWONOSOBO— Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas...
03/09/2026

Sinergi Pemasyarakatan, Bapas Magelang Hadiri Sidang TPP di Rutan Wonosobo

WONOSOBO— Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Magelang menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Rutan Wonosobo untuk membahas usulan integrasi dan remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Bapas Magelang diwakili PK Arif Dwi Riyanto bersama jajaran Rutan Wonosobo dan Tim TPP Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah. Pembahasan mempertimbangkan hasil pembinaan, pemenuhan persyaratan, serta kesiapan WBP untuk kembali ke masyarakat.

“Laporan Litmas tidak hanya menilai syarat administrasi, tetapi juga perubahan perilaku, keaktifan dalam pembinaan, dan kesiapan WBP untuk kembali ke masyarakat,” ujar Arif.

Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antarunit pemasyarakatan dalam mendukung pemenuhan hak WBP dan reintegrasi sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Berani Bilang Tidak pada KejahatanKejahatan terkadang berawal dari sebuah ajakan sederhana. “Sekali saja”, “tidak akan k...
03/09/2026

Berani Bilang Tidak pada Kejahatan

Kejahatan terkadang berawal dari sebuah ajakan sederhana. “Sekali saja”, “tidak akan ketahuan”, atau “coba saja” mungkin terdengar sepele. Namun, ikut dalam sebuah kejahatan dapat membawa dampak panjang bagi masa depan.

Tahukah kamu?
Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seseorang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana apabila melakukan tindak pidana bersama-sama atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan cara sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Salah satu kejahatan yang dapat berawal dari sebuah ajakan adalah pencurian. Berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pencurian dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Lalu, apa itu denda kategori V?
Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, denda kategori V merupakan denda dengan batas paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Karena itu, jangan menganggap ajakan melakukan kejahatan sebagai sesuatu yang sepele. Ajakan untuk mencuri, misalnya, dapat membawa seseorang terlibat dalam tindak pidana dan berdampak pada masa depannya.

Berani berkata “tidak” adalah langkah sederhana untuk menjauhkan diri dari kejahatan dan menjaga masa depan.

Berani menolak. Berani memilih jalan yang benar.

Tolak kejahatan. Pilih kebaikan. Jaga masa depan.





Usul Integrasi PB, Bapas Magelang Telusuri Kesiapan Penjamin Klien TW di Kemiriombo, Wonosobo.Balai Pemasyarakatan (Bapa...
03/09/2026

Usul Integrasi PB, Bapas Magelang Telusuri Kesiapan Penjamin Klien TW di Kemiriombo, Wonosobo.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Kamis (3/9/2026), melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam rangka proses Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap klien berinisial TW. Kegiatan ini dilakukan melalui kunjungan ke rumah penjamin serta Kantor Desa Kemiriombo, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, dengan didampingi langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Wedha Arimidayanto Wibowo.

Kunjungan ke rumah penjamin dilakukan guna memverifikasi kesiapan dan kesanggupan penjamin dalam menerima, membimbing, serta mengawasi klien apabila kelak memperoleh Pembebasan Bersyarat. Selain itu, dilakukan p**a koordinasi dengan Pemerintah Desa Kemiriombo untuk memperoleh informasi mengenai kondisi dan keberadaan klien di lingkungan masyarakat, sekaligus dukungan pemerintah desa terhadap proses reintegrasi sosial klien.

Seluruh informasi yang diperoleh akan menjadi bahan pendukung dalam proses pengusulan Pembebasan Bersyarat klien TW. Kegiatan Litmas berjalan lancar dan mendapat respons positif dari pihak penjamin maupun Pemerintah Desa Kemiriombo.




02/09/2026

Keluarga Besar Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang mengucapkan:

Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Semoga Kejaksaan Republik Indonesia semakin profesional, berintegritas, humanis, dan terpercaya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Mari terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan sistem penegakan hukum dan pemasyarakatan yang semakin baik.





Evaluasi Tata Kelola Pelayanan Publik, Bapas Magelang Ikuti Rapat Pemaparan Hasil AkhirBalai Pemasyarakatan (Bapas) Kela...
02/09/2026

Evaluasi Tata Kelola Pelayanan Publik, Bapas Magelang Ikuti Rapat Pemaparan Hasil Akhir

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Rabu (2/9/2026), mengikuti Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola dan penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui rapat tersebut, jajaran Bapas Kelas II Magelang memperoleh pemaparan mengenai hasil akhir pelaksanaan evaluasi serta berbagai langkah perbaikan yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang semakin efektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

Keikutsertaan Bapas Kelas II Magelang dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan. Hasil dari pemaparan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan pelayanan publik yang prima.




Bapas Magelang Laksanakan Koordinasi Penelitian Kemasyarakatan di Desa KarangkajenPada Rabu, 2 September 2026, Pembimbin...
02/09/2026

Bapas Magelang Laksanakan Koordinasi Penelitian Kemasyarakatan di Desa Karangkajen

Pada Rabu, 2 September 2026, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang melaksanakan koordinasi dengan Kepala Desa Karangkajen, Kecamatan Secang, dalam rangka pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap klien pemasyarakatan berinisial (S).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperoleh informasi dan gambaran secara komprehensif mengenai kondisi sosial, lingkungan, keluarga, serta dukungan masyarakat terhadap klien (S). Data dan informasi yang diperoleh selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan laporan Penelitian Kemasyarakatan serta rekomendasi terkait program integrasi klien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koordinasi dengan pemerintah desa merupakan salah satu bentuk sinergi antara Balai Pemasyarakatan dengan unsur masyarakat dalam mendukung proses pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan proses reintegrasi klien (S) ke tengah masyarakat dapat berjalan secara optimal, aman, dan berkelanjutan.





02/09/2026

Keluarga Besar Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang mengucapkan:

Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81
22 Juli 2026

Semoga Kejaksaan Republik Indonesia semakin profesional, berintegritas, humanis, dan terpercaya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Mari terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan sistem penegakan hukum dan pemasyarakatan yang semakin baik.





*4 Bulan Mangkir Apel, Bapas Magelang Peringatkan Klien PB Kasus Nartkotika*Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magela...
01/09/2026

*4 Bulan Mangkir Apel, Bapas Magelang Peringatkan Klien PB Kasus Nartkotika*
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Selasa (1/9/2026), melaksanakan kegiatan pengawasan berkala terhadap klien Pembebasan Bersyarat (PB) dengan kasus narkotika. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Kelurahan Jlamprang, Kabupaten Wonosobo, serta di kediaman klien, dengan turut melibatkan koordinasi bersama Lurah Jlamprang guna mendukung proses pengawasan di wilayah setempat.

Pengawasan kali ini dilatarbelakangi oleh ketidakhadiran klien dalam kegiatan wajib lapor (apel) selama kurang lebih 4 bulan terakhir, yang menjadi perhatian khusus mengingat kewajiban tersebut merupakan salah satu syarat penting selama masa Pembebasan Bersyarat.

Dalam kegiatan tersebut, klien diberikan peringatan langsung agar kembali mematuhi aturan dan kewajiban yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembinaan preventif Bapas Kelas II Magelang guna mencegah pelanggaran lebih lanjut yang dapat berujung pada pencabutan hak PB.





Kepala Bapas Magelang Audiensi dan Silaturahmi dengan Wali Kota MagelangMAGELANG, 1 September 2026 — Kepala Balai Pemasy...
01/09/2026

Kepala Bapas Magelang Audiensi dan Silaturahmi dengan Wali Kota Magelang

MAGELANG, 1 September 2026 — Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Bapak Ari Rahmanto, A.Md.I.P., S.H., M.H., melaksanakan audiensi sekaligus silaturahmi dengan Wali Kota Magelang sebagai bagian dari perkenalan diri setelah menerima amanah sebagai Kepala Bapas Magelang.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bapas Magelang menyampaikan perkenalan sekaligus memperkenalkan peran dan tugas Bapas dalam pelaksanaan pembimbingan, pendampingan, pengawasan, serta reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

Audiensi ini menjadi momentum untuk mempererat sinergi dan membangun komunikasi yang baik antara Bapas Magelang dengan Pemerintah Kota Magelang dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui silaturahmi ini, diharapkan kolaborasi antara Bapas Magelang dan Pemerintah Kota Magelang dapat terus terjalin dan semakin kuat dalam mewujudkan reintegrasi sosial yang optimal.





Address

Jalan Gatot Subroto 18 Pakelan
Magelang
56172

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 16:30

Telephone

+62293362207

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Balai Pemasyarakatan Magelang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Balai Pemasyarakatan Magelang:

Shortcuts

Share

Category