16/11/2021
SOSIALISASI INOVASI DAERAH
UNTUK PERCEPATAN PENCAPAIAN VISI MISI BUPATI/WAKIL BUPATI MAJENE
Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh INOVASI yang dilakukan bangsa tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat INOVATIF yang dilakukan oleh APARATUR SIPIL NEGARA di daerah dalam memajukan daerahnya. Diperlukan adanya upaya untuk memacu kreativitas daerah dalam meningkatkan daya saing daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat INOVATIF, dengan cara tersebut INOVASI akan terpacu dan berkembang tanpa adanya kekwatiran menjadi obyek pelanggaran hokum.
Sesuai Undang-Undang N0.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 386 sd 390 Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintah Daerah. Dalam mencapai tujuan tersebut. Sasaran INOVASI Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan public. Pemberdayaan dan perasn serta masyarakat, serta peningkatan daya saing Daerah.
Bentuk INOVASI Daerah diartikan semua bentuk pembaharuan untuk semua peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Implementasi DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, PELAYANAN PUBLIK meliputi porses pemberian layanan barang/jasa public, serta INOVASI jenis dan bentuk barang/jasa public serta BENTUK INOVASI DAERAH ALINNYA.