18/05/2026
Kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding atau MoU Sekolah Rakyat Terintegrasi SRT 62 Tana Toraja menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antar instansi di Kabupaten Tana Toraja.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Tana Toraja, Kepala BNNK Tana Toraja, perwakilan Kepolisian Resor Tana Toraja, perwakilan Kodim 1414 Tana Toraja, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tana Toraja.
Pelaksanaan penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung program Sekolah Rakyat Terintegrasi sebagai upaya meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu.
Melalui kolaborasi lintas sektor, diharapkan program Sekolah Rakyat Terintegrasi mampu menjadi wadah pembinaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar memiliki karakter yang kuat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
BNNK Tana Toraja turut mendukung program ini sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN di Kabupaten Tana Toraja.
Melalui sinergi antar instansi, diharapkan tercipta lingkungan masyarakat yang sehat, aman, dan memiliki ketahanan terhadap ancaman narkoba. Edukasi, pembinaan, serta penguatan nilai sosial menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan penandatanganan MoU berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Momentum ini juga menjadi simbol penguatan komitmen seluruh pihak dalam mendukung pembangunan masyarakat yang lebih baik dan berkelanjutan.
Dengan kerja sama yang telah dibangun, diharapkan program Sekolah Rakyat Terintegrasi SRT 62 Tana Toraja dapat berjalan optimal dan menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan Tana Toraja Bersinar, Bersih Narkoba.