TAST

TAST Tongkonan Adat Sang Torayan

POLITIK DAN ADATTAST telah menuntaskan penyampaian materi bertema “Merajut Otoritas, Memperkuat Integritas: Sinergi Peny...
19/01/2026

POLITIK DAN ADAT

TAST telah menuntaskan penyampaian materi bertema “Merajut Otoritas, Memperkuat Integritas: Sinergi Penyelenggara Pemilu dan Tokoh Adat Toraja untuk Pemilu Damai dan Bermartabat” dalam kegiatan Seminar KKL Mahasiswa Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar.

Diskusi ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara sistem demokrasi modern dan kearifan adat sebagai fondasi etika, keadaban, dan perdamaian dalam setiap proses pemilu. Semoga gagasan yg dibagikan menjadi bekal kritis bagi mahasiswa dalam merawat demokrasi yg berakar pada nilai-nilai Luhur.

12/01/2026

SANTET ATAU ILMU GAIB

Berhati-hatilah dalam berbicara, apalagi soal perdukunan, santet, atau ilmu gaib. Di era KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), ucapan, pengakuan, atau klaim memiliki kemampuan santet, terlebih jika disertai niat merugikan, menakut-nakuti, atau menimbulkan keresahan, dapat dijerat Pasal 252 KUHP yg baru.

Hukum Pidana Indonesia kini tidak hanya menilai perbuatan fisik, tetapi juga dampak sosial dari kata-kata. Masyarakat Adat Toraja, bijaklah menjaga lisan dan narasi di ruang publik, karena adat, budaya, dan spiritualitas tidak untuk dipermainkan atau dijadikan alat ancaman, tetapi menjadi kekayaan warisan Leluhur yg bermartabat.

04/01/2026

LIVING LAW - KUHP 2026

Oleh: B**g Ron Parassa
Per 2 Januari 2026 mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa salah satu perubahan penting dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia dengan secara eksplisit mengakui “living law” atau hukum yg hidup di masyarakat sebagai salah satu sumber hukum pidana di samping peraturan tertulis. Artikel 2 KUHP menyatakan bahwa norma hukum yg berlaku dalam masyarakat dapat dijadikan dasar pemidanaan atau dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana, selama norma tersebut memenuhi kriteria tertentu, hidup dan berlaku nyata dalam komunitasnya, belum diatur dalam KUHP, serta tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Hak Asasi Manusia, dan asas hukum umum. Pengakuan ini merupakan upaya menyelaraskan hukum nasional dengan kenyataan pluralitas norma masyarakat Indonesia yg beragam, termasuk Hukum Adat.

Implementasi prinsip living law ini memberikan ruang bagi pengakuan praktik hukum adat lokal dalam penyelesaian perkara pidana yg bersifat khas komunitas, yg selama ini kurang terakomodasi dalam hukum positif bertulis. Namun, tantangan dalam implementasinya tetap besar, seperti bagaimana memastikan kepastian hukum, batas ruang lingkup penerapan Hukum Adat, dan kesesuaian dengan standar HAM serta asas legalitas.

Dalam konteks Toraja, living law tercermin dari praktik adat yg masih kuat dalam kehidupan sosial masyarakat, misalnya aturan mengenai hubungan komunal, ritual sosial, warisan, serta hukuman terhadap pelanggaran pemali (pantangan adat) yang diputuskan oleh Tokoh Adat atau Pemangku Adat berdasarkan tradisi Parandangan Ada'. Hukum Adat ini berjalan tidak dalam bentuk tertulis formal, tetapi berfungsi sebagai pengatur tingkah laku dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam komunitas Toraya.

Korelasi antara pengakuan living law dalam KUHP baru dengan Hukum Adat di Toraja adalah bahwa norma-norma adat yg hidup di masyarakat Toraja kini berpeluang dilihat sebagai sumber hukum yg relevan dalam proses peradilan pidana, asalkan norma tersebut merupakan bagian dari living law yg nyata dan memenuhi syarat yg ditetapkan dalam KUHP. Ini membuka kemungkinan agar penyelesaian perkara di Daerah Adat seperti Lili'na Lepongan Bulan Tana Matari' Allo tidak semata-mata bergantung pada hukum tertulis nasional, tetapi juga memperhatikan nilai serta praktik Hukum Adat setempat. Namun demikian, agar integrasi ini efektif, diperlukan upaya sistematis untuk memperjelas batasan, mekanisme pembuktian, dan harmonisasi antara norma adat Toraja dengan prinsip hukum nasional agar Hukum Adat tidak semata-mata “ditransformasikan” secara formal tanpa menghormati logika dan nilai asli Masyarakat Hukum Adat.

TAST

28/12/2025

PERAMPASAN HUTAN ADAT dan PENGKHIANATAN KONSTITUSI

Oleh: B**g Ron Parassa
Sejarah pembangunan di Indonesia menyimpan ironi konstitusional yg mendalam. Masyarakat Adat digusur dari tanah dan hutan leluhurnya atas nama pembangunan dan kepentingan Negara. Hutan Adat dibabat, ruang hidup dihancurkan, dan hak asal-usul dihapus seolah-olah tidak pernah ada. Padahal, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Ironi itu berlanjut dalam wajah lain yg lebih licik. Setelah Hutan Adat dirusak, Masyarakat Adat justru diarahkan untuk menanam kembali pohon-pohon atas nama penghijauan dan rehabilitasi lingkungan. Tanah Leluhur yg telah dipulihkan dengan keringat dan nilai-nilai adat, kemudian dicaplok secara administratif oleh negara dan ditetapkan sebagai kawasan hutan negara melalui rezim kehutanan. Masyarakat Adat yg merawat hutan justru dikriminalisasi sebagai perambah di tanahnya sendiri.

Praktik ini secara terang-terangan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yg menyatakan bahwa Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara, melainkan hutan yg berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat. Putusan MK 35 menegaskan bahwa Negara tidak berwenang secara sepihak mengklaim Hutan Adat sebagai milik Negara, apalagi mengabaikan keberadaan Masyarakat Adat yg secara turun-temurun menguasai dan mengelolanya.

Ketika Negara tetap mencaplok wilayah adat dengan dalih kehutanan, maka sesungguhnya Negara sedang melanggar konstitusinya sendiri. Pasal 18B ayat (2) bukan norma simbolik, melainkan perintah konstitusional yg wajib ditaati. Negara tidak boleh menunggu pengakuan administratif untuk menghormati hak adat; pengakuan Negara bersifat deklaratif, bukan konstitutif.

Hak Adat lahir dari sejarah, bukan dari Surat Keputusan.
Dengan demikian, konflik kehutanan yg dialami Masyarakat Adat bukan sekadar persoalan tata kelola lingkungan, melainkan bukti kegagalan Negara menjalankan amanat konstitusi. Selama Negara melalui Pemerintah terus memposisikan Adat sebagai OBJEK kebijakan dan bukan sebagai SUBJEK BERDAULAT, maka pembangunan hanyalah nama lain dari perampasan yg dilegalkan. Keadilan Adat dan keadilan ekologis hanya akan terwujud jika Negara tunduk pada UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi, bukan sebaliknya.

PROFILETAST (Tongkonan Adat Sang Torayan) adalah Lembaga Independen yang lahir dari kesadaran masyarakat Toraja untuk me...
25/12/2025

PROFILE

TAST (Tongkonan Adat Sang Torayan) adalah Lembaga Independen yang lahir dari kesadaran masyarakat Toraja untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat Toraja. TAST hadir bukan sebagai organisasi politik atau kelompok kepentingan tertentu, tetapi sebagai wadah pemersatu masyarakat Toraja di berbagai daerah, baik di Tana Toraja, Toraja Utara, Mamasa maupun di Kabupaten lain yang masih mengakui dirinya sebagai suku Toraja dan masih tetap menjalankan nilai-nilai Adat Toraya.

Sebagai Lembaga Adat, TAST memiliki komitmen untuk mempertahankan nilai-nilai luhur warisan Leluhur yang terwujud dalam ritus, simbol, dan filosofi hidup orang Toraja. TAST bekerja dengan prinsip mandiri, sukarela, dan non-profit. Artinya, seluruh pengurus dan anggota mengabdikan diri tanpa mengandalkan biaya operasional dari pemerintah, melainkan digerakkan oleh rasa cinta dan tanggung jawab terhadap adat dan budaya Toraja.

Visi TAST adalah menjadi Lembaga Adat yang kuat, terpercaya, dan berwibawa dalam menjaga Kedaulatan Adat Toraya di tengah arus perubahan zaman. Untuk mewujudkan visi tersebut, TAST menjalankan misi utama: melestarikan adat Toraja, mengembangkan nilai budaya agar relevan dengan kehidupan modern, memperjuangkan pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat, danmendidik generasi muda agar tetap mencintai warisan leluhur.

Dalam perannya, TAST tidak hanya menjaga kelestarian budaya, tetapi juga menjadi mediator dalam penyelesaian konflik adat, advokat dalam perlindungan warisan budaya seperti Tongkonan, Rumah Adat, Alang, dan sebagainya yang menjadi wajah Toraja serta mitra pemerintah maupun lembaga lain dalam urusan kebudayaan. TAST juga akan aktif mengadakan kegiatan sosial-budaya, festival, penelitian, hingga dokumentasi adat untuk memastikan tradisi Toraja tetap hidup dari generasi ke generasi.

Bagi masyarakat Toraja, TAST adalah rumah bersama, sebuah wadah tempat semua elemen masyarakat bisa bersatu, berdiskusi, dan bergerak bersama demi menjaga jati diri sebagai orang Toraja yang dikenal dengan nilai kejujuran, kebersamaan, keadilan, dan pengabdian.

Dengan semangat itu, Tongkonan Adat Sang Torayan bertekad untuk terus berdiri kokoh, tidak hanya sebagai penjaga adat, tetapi juga sebagai jembatan yang menghubungkan warisan leluhur dengan generasi masa depan.

Address

Jalan Nusantara
Makale
91811

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when TAST posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category