13/03/2025
Repost
, KPU telah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Rabu (12/3/2025).
Rapat dipimpin Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Anggota KPU Idham Holik, Iffa Rosita, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, dan August Mellaz serta Parsadaan Harahap.
Rapat diawali dengan membacakan kembali Putusan MK terkait sengketa Pilkada Puncak Jaya, pembacaan tata tertib pleno, dilanjutkan dengan pembukaan kotak dan pembacaan Formulir D Hasil Tingkat Distrik secara bergantian oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya.
Pleno turut dihadiri Bawaslu, DKPP, Polri, Calon Bupati Nomor 1, Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor 2, KPU Papua Tengah, Bawaslu Puncak Jaya, Bawaslu Papua Tengah, Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Setjen KPU.