19/05/2026
, Pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan memerlukan sinergi, pemahaman regulasi, serta kolaborasi antar pihak dalam mendukung tata kelola kehutanan yang adaptif dan berorientasi masa depan. Hal tersebut menjadi fokus dalam Rapat Kerja Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dilaksanakan pada 18–19 Mei 2026 di Kota Makassar serta diikuti oleh Dinas LHK Provinsi Sulawesi Selatan , Dinas LHK Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, KPH Kalaena, KPH Ulubila, dan KPH Jeneberang.
Dalam paparannya, Kasubdit Penyiapan Usaha Pemanfaatan Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, Bambang Pancatriono, S. Kom., M. Si menjelaskan pentingnya penataan hutan sebagai dasar dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan yang tetap memperhatikan aspek kelestarian. Beliau juga menyampaikan implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan sebagai langkah strategis dalam mendukung pengendalian perubahan iklim sekaligus membuka peluang pengelolaan hutan yang bernilai ekonomi dan berkelanjutan.
Selain itu, kegiatan ini turut memperkuat kolaborasi bersama bidang planologi kehutanan yang diwakili oleh Kepala BPKH Wilayah VII , Dr. Manifas Zubayr, S.Hut., M.Si, guna mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang terintegrasi, terarah, dan mendukung pembangunan kehutanan berkelanjutan di wilayah Sulawesi.